• Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Yudisial

Sosialisasi RKUHP Jangan Tak Dilakukan

Butuh waktu lama untuk sosialisasi. Pandemi tak tepat untuk sosialisasi
24 November 2020 , 15:12
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) melambaikan tangan saat akan mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020). Rapat kerja tersebut membahas tentang rencana kerja tahun 2020, pelaksanaan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan dan tindak lanjut pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan. ANTARAFOTO/M Risyal Hidayat
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) melambaikan tangan saat akan mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020). Rapat kerja tersebut membahas tentang rencana kerja tahun 2020, pelaksanaan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan dan tindak lanjut pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan. ANTARAFOTO/M Risyal Hidayat

PURWOKERTO - Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Hibnu Nugroho, mengapresiasi usulan pemerintah agar RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional berikutnya pada 2021.

"Karena, undang-undang itu butuh sosialisasi yang betul-betul detail kepada masyarakat," kata Hibnu, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (24/11).

Dia sampaikan, undang-undang harus menyangkut aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Aspek filosofis menyangkut filosofi, maksud, dan marwah dari undang-undang itu. Sementara aspek sosiologis menyangkut sosiologi masyarakat terkait dengan alasan untuk mengubah undang-undang dan perubahanya apa saja.

“Ini yang penting, semua peninggalan Belanda, apakah dari aspek sosiologis ini bisa diterapkan atau tidak," urai dia.

Sedangkan aspek yuridis menyangkut peraturan atau hukum yang wajib dipatuhi oleh masyarakat secara tertulis maupun lisan.

Tiga aspek tersebut perlu disampaikan kepada masyarakat.

Tafsir
Lebih lanjut, Hibnu mengatakan, suatu undang-undang memerlukan tafsir. Namun, tafsir itu seminimal mungkin dihindari sehingga tidak terjadi perdebatan di masyarakat dan tidak terjadi salah penerapan.

"Tafsir penegak hukum, tafsir masyarakat, itu beda. Jangan sampai multitafsir, baik dari aspek filosofis, sosiologis, maupun yuridis," lanjut dia.

Dia menyarankan, sosialisasi RKUHP dan RUU Pemasyarakatan dilakukan sebelum kembali dimasukkan ke Prolegnas. Agar, undang-undang tersebut benar-benar implementatif dan diterima oleh masyarakat.

"Jangan seperti sekarang ini, UU Cipta Kerja yang menimbulkan gejolak. Ini karena sosialisasinya belum betul-betul dimaknai oleh masyarakat," kritik dia.

Butuh waktu dan butuh penyamaan persepsi, agar undang-undang tersebut tidak sia-sia di masyarakat maupun penegak hukum yang menjalankannya.

Ia perkirakan butuh waktu lama untuk sosialisasi RKUHP dan RUU Pemasyarakatan kepada masyarakat sebelum dimasukkan kembali ke Prolegnas.

“Saat pandemi covid-19 dan ekonomi sulit sekarang ini, sehingga butuh waktu lama. Saya kira akan lebih baik jika sosialisasi itu dilaksanakan ketika pandemi telah berakhir, pekerjaan masyarakat cukup, sekolah sudah enak, dan situasi tenang," lanjut dia.

Menurut dia, situasi dan kondisi tertentu dapat memengaruhi sosialisasi kepada masyarakat.

"Yang penting sekarang adalah penanganan covid-19 lebih dulu," imbuh dia.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan untuk mengeluarkan tiga RUU dari Prolegnas Prioritas 2021, yakni RUU KUHP (RKUHP), RUU Pemasyarakatan, dan RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam Rapat Kerja Evaluasi Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2020 dan Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2021 di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (23/11).

Pengeluaran tiga RUU tersebut diikuti dengan usulan tiga RUU baru dari pemerintah untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Tiga RUU usulan baru pemerintah tersebut yaitu RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU omnibus law tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (Leo Wisnu Susapto)

  • Share:

Baca Juga

Ekonomi

Menyiasati Kesempatan Kala Pembatasan

  • 25 Januari 2021 , 21:00
Nasional

Revitalisasi TPA Sampah Pengengat Ditarget Rampung Juni 2021

  • 25 Januari 2021 , 11:44
Nasional

Pendidik Jangan Abaikan Nilai Kebangsaan

  • 25 Januari 2021 , 08:09

Tulis Komentar

Lupa Password?

ATAU

MASUK DENGAN

Facebook
Google+
Belum memiliki Akun? Daftar Sekarang

Belum ada komentar.

Vista

Tak Kandas Berteman Kanvas


  • Terbaru

Besok, Sidang Konsumen Gugat DFSK
26 Januari 2021 , 16:34

Mobil produksi China. Bermesin turbo tapi tak kuat menanjak

Bahaya Hand Sanitizer Untuk Perhiasan
26 Januari 2021 , 16:24

Pemakaian hand sanitizer berlebihan bisa merusak kilau perhiasan

Pemerintah Proyeksi Anggaran Covid-19 Naik Jadi Rp553,09 Triliun
26 Januari 2021 , 16:12

Kemenkeu sudah mendata dan angka terkait dengan alokasi pemulihan ekonomi di 2021 Rp553 triliun, bila dibandingkan 2020 realisasinya Rp579,78 triliun

Menyiasati Kesempatan Kala Pembatasan
25 Januari 2021 , 21:00

Kursus daring kian diminati. Biaya dan penyajian jadi perhatian

Menjaga Asa Tanpa Laga
23 Januari 2021 , 18:00

Pandemi membuat suporter tidak lagi bisa memenuhi tribun stadion. Hanya kecintaan terhadap tim kesayanganlah yang membuat mereka tetap bertahan, meski tanpa kepastian

PELUANG USAHA

Modal Minim Bisnis Reparasi Kereta Angin
22 Januari 2021 , 20:22

Peluang laba dari pengelolaan bengkel sepeda masih terbuka lebar meski tren kemudian turun

Buah Senarai Samar Kompetisi
21 Januari 2021 , 21:00

Kelanjutan kompetisi masih tanda tanya. Beban klub tak tersolusikan

Kandas Laba Dari Olahraga
19 Januari 2021 , 21:00

Tak semua cabor bisa diadakan online. Faktor sponsor tetap menentukan

Bertabur Teman Baru Di Tengah Pandemi
18 Januari 2021 , 21:00

Pembatasan selama pandemi ini rentan memunculkan perasaan keterisolasian

Mencari Pengganti Kedelai
16 Januari 2021 , 18:00

Protein nabati pada kedelai paling lengkap. Rasanya membuat sulit tergantikan

  • Fokus
  • Paradigma

Ragam Petaka Dan Citra Aviasi Indonesia
26 Januari 2021 , 13:00

Di Indonesia, tercatat ada 104 kecelakaan pesawat sipil dengan lebih dari 2.000 korban jiwa sejak 1945 .

Gaya Hidup Sehat Dan Bisnis Apparel Yang Melesat
21 Januari 2021 , 18:38

Pada masa pandemi, tampilan kasual yang dipengaruhi gaya sporty, akan tetap penting bagi pelanggan, khususnya Gen Z.

Menelisik Tren Mobil Listrik
18 Januari 2021 , 13:00

Mobil listrik mulai dilirik. Namun baru sebagian kelompok yang mampu menjamahnya. Selain faktor harga, ketersediaan fasilitas pendukung teknologi ini juga jadi pertimbangan calon konsumennya.

PSBB Total, MRT Lakukan Penyesuaian Operasional
14 September 2020 , 10:47

Ada pembatasan jumlah penumpang menjadi 62 -67 orang dalam satu kereta

BERSAMA BIJAK TANGGAPI BENCANA

Urgensi Ketegasan Dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia
27 Maret 2020 , 20:00

Ada indikasi bahwa pemerintah seolah gamang, dalam mengambil tindakan tegas untuk penanganan Covid-19

MENYESAP BAHAGIA DENGAN BERDERMA

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati
03 Februari 2020 , 18:19

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati

 
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer & Privacy Policy
  • Kontak
© Copyright validnews.co. All rights reserved.