- Yudisial
Sosialisasi RKUHP Jangan Tak Dilakukan
24 November 2020 , 15:12

PURWOKERTO - Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Hibnu Nugroho, mengapresiasi usulan pemerintah agar RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional berikutnya pada 2021.
"Karena, undang-undang itu butuh sosialisasi yang betul-betul detail kepada masyarakat," kata Hibnu, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (24/11).
Dia sampaikan, undang-undang harus menyangkut aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Aspek filosofis menyangkut filosofi, maksud, dan marwah dari undang-undang itu. Sementara aspek sosiologis menyangkut sosiologi masyarakat terkait dengan alasan untuk mengubah undang-undang dan perubahanya apa saja.
“Ini yang penting, semua peninggalan Belanda, apakah dari aspek sosiologis ini bisa diterapkan atau tidak," urai dia.
Sedangkan aspek yuridis menyangkut peraturan atau hukum yang wajib dipatuhi oleh masyarakat secara tertulis maupun lisan.
Tiga aspek tersebut perlu disampaikan kepada masyarakat.
Tafsir
Lebih lanjut, Hibnu mengatakan, suatu undang-undang memerlukan tafsir. Namun, tafsir itu seminimal mungkin dihindari sehingga tidak terjadi perdebatan di masyarakat dan tidak terjadi salah penerapan.
"Tafsir penegak hukum, tafsir masyarakat, itu beda. Jangan sampai multitafsir, baik dari aspek filosofis, sosiologis, maupun yuridis," lanjut dia.
Dia menyarankan, sosialisasi RKUHP dan RUU Pemasyarakatan dilakukan sebelum kembali dimasukkan ke Prolegnas. Agar, undang-undang tersebut benar-benar implementatif dan diterima oleh masyarakat.
"Jangan seperti sekarang ini, UU Cipta Kerja yang menimbulkan gejolak. Ini karena sosialisasinya belum betul-betul dimaknai oleh masyarakat," kritik dia.
Butuh waktu dan butuh penyamaan persepsi, agar undang-undang tersebut tidak sia-sia di masyarakat maupun penegak hukum yang menjalankannya.
Ia perkirakan butuh waktu lama untuk sosialisasi RKUHP dan RUU Pemasyarakatan kepada masyarakat sebelum dimasukkan kembali ke Prolegnas.
“Saat pandemi covid-19 dan ekonomi sulit sekarang ini, sehingga butuh waktu lama. Saya kira akan lebih baik jika sosialisasi itu dilaksanakan ketika pandemi telah berakhir, pekerjaan masyarakat cukup, sekolah sudah enak, dan situasi tenang," lanjut dia.
Menurut dia, situasi dan kondisi tertentu dapat memengaruhi sosialisasi kepada masyarakat.
"Yang penting sekarang adalah penanganan covid-19 lebih dulu," imbuh dia.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan untuk mengeluarkan tiga RUU dari Prolegnas Prioritas 2021, yakni RUU KUHP (RKUHP), RUU Pemasyarakatan, dan RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam Rapat Kerja Evaluasi Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2020 dan Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2021 di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (23/11).
Pengeluaran tiga RUU tersebut diikuti dengan usulan tiga RUU baru dari pemerintah untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Tiga RUU usulan baru pemerintah tersebut yaitu RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU omnibus law tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (Leo Wisnu Susapto)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN