- Ekonomi
Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Pidanakan Fintech Ilegal
31 Juli 2019 , 14:14

JAKARTA – Satgas Waspada Investasi menyatakan, pengawasan financial technology (fintech) yang tidak terdaftar maupun berizin bukan lagi di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keberadaan fintech lending tersebut justru mendapat risiko sanksi pidana karena beroperasi secara ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, pun mendorong masyarakat untuk berperan serta memberikan efek jera kepada fintech lending ilegal. Caranya dengan tidak ragu-ragu melaporkan oknum-oknum tak bertanggung jawab tersebut kepada Polri.
"Fintech P2P (peer to peer) lending ilegal tidak di bawah pengawasan OJK sehingga sanksi yang diberikan ada sanksi pidana dalam hal terdapat tindak pidana," ujar Tongam seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Rabu (31/7).
Namun, bukan berarti Satgas tak ambil langkah untuk “membasmi” fintech ilegal tersebut. Sejauh ini langkah antisipasi yang diambil Satgas Waspada Investasi adalah dengan melakukan edukasi kepada masyarakat untuk berhati-hati.
Satgas Waspada Investasi terus memberikan informasi kepada masyarakat baik melalui sosialisasi maupun media, serta mengimbau masyarakat untuk memilih fintech lending yang berizin atau terdaftar di OJK dengan cara mengecek di website www.ojk.go.id.
Secara berkala, OJK juga menyampaikan konfirmasi fintech lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Di mana informasi terkait hal tersebut diterima dari hasil patroli siber yang dilakukan Kemenkominfo.
"OJK juga menyampaikan laporan informasi kepada Polri secara berkala untuk dilakukan penegakan hukum," tukas Tongam.
Jumlah fintech lending ilegal yang berhasil ditemukan Satgas Waspada Investasi sampai pertengahan 2019 sudah menyentuh angka 683 entitas. Temuan ini jauh lebih besar daripada tahun 2018, di mana satgas hanya menemukan 404 penyelenggara fintech lending ilegal. Secara total, sudah ada 1.087 fintech lending ilegal yang sudah ditangani satgas.
Dari temuan ini, satgas meminta Kemenkominfo untuk memblokir website dan aplikasi fintech lending ilegal tersebut. Tidak hanya itu, Satgas Waspada Investasi juga meminta perbankan memutus akses keuangan dari fintech lending ilegal tersebut.
Pihaknya bahkan menyarankan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal.
Secara lebih umum, pada tanggal 18 Juni 2019 Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 43 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Di mana 88,37%-nya atau setara dengan 38 entitas merupakan 38 trading forex tanpa izin.
Ada pula 2 investasi money game tanpa izin. Lalu ada 2 multi level marketing tanpa izin. Tidak ketinggalan ada 1 investasi perdagangan saham.
Untuk diketahui, total kerugian akibat investasi bodong kurang lebih Rp88,8 triliun. Total kerugian merupakan akumulasi dari tahun 2008—2018. Di mana kerugian tersebut dihitung dari dana yang tidak dapat ditanggulangi dari aset entitas yang bersangkutan. (Teodora Nirmala Fau)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN