- Nasional
Salat Iduladha Boleh Dilakukan di Luar Ruangan
22 Juli 2020 , 13:55

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid mengatakan, panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran No 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi hari ini.
Dengan surat edaran ini, Zainut mengimbau masyarakat mengikuti petunjuk protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban. "Dengan begitu, pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan covid-19,” ujarnya.
Zainut mengatakan, dalam surat edaran tersebut salat Iduladha boleh dilakukan di luar ruang ataupun dalam ruang (masjid). Namun dengan beberapa persyaratan, seperti menerapkan protokol kesehatan dan melakukan penyemprotan disinfektan.
Kemenag juga meminta pelaksanaan salat dan khotbah Iduladha dipersingkat tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya. Kemudian masyarakat diimbau tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
Masyarakat yang akan mengikuti pelaksanaan salat Iduladha harus dalam kondisi sehat. Setiap jamaah diwajibkan membawa sajadah atau alas salat masing-masing.
"Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan, dan menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan," ujarnya.
Untuk pemotongan hewan kurban, panitia penyelenggara harus mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan dengan hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban. Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.
"Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Agama telah menetapkan pelaksanaan Iduladha 1441 H jatuh pada hari Jumat (31/7). (Faqih Fathurrahman)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN