- Nasional
Rumah Sakit Tunggu Sosialisasi Perubahan Definisi Operasional Covid-19
15 Juli 2020 , 18:10

JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengganti istilah orang dalam pantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG) dalam kasus covid-19. Perubahan definisi operasional tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam kepmenkes tersebut, terdapat delapan definisi operasional baru, yakni kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kotak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian. Untuk istilah kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi dan kontak erat, pada pedoman sebelumnya masuk kategori ODP, PDP, dan OTG.
Ketua Kompartemen Public Relations dan Marketing Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Anjari Umarjiyanto menilai, terkait dengan istilah-istilah baru tersebut pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara masif dan terstruktur. Rumah sakit merupakan fasilitas kesehatan yang wajib menjadi sasaran sosialisasi.
Terlebih, penggunaan istilah ODP, PDP, OTG, dan kasus konfirmasi sudah cukup lama. Terhitung sejak awal Maret 2020. Masyarakat dan petugas medis sudah terbiasa menggunakan istilah tersebut.
"Di tingkat operasional rumah sakit ada standar operasional prosedur (SOP) dan kriteria penilaian. Ketika ada perubahan, kami harus menyesuaikan perubahan itu. Sehingga kami menunggu sosialisasi pemerintah," kata Anjari kepada Validnews melalui sambungan telepon di Jakarta, Rabu (15/7).
Dikatakan, melakukan perubahan SOP rumah sakit tidak membutuhkan waktu lama. Namun, pemahaman istilah baru di rumah sakit tentu bakal membutuhkan waktu. Istilah tidak semata-mata kata, tetapi terdapat makna dan definisi operasional yang harus dipahami.
Kendati demikian, Persi selalu mengikuti aturan yang dikeluarkan Kemenkes. Apalagi, Kemenkes memiliki kewenangan mengatur regulasi soal pedoman pengendalian dan pencegahan covid-19. "Jadi Persi pasti akan tunduk dan melaksanakan itu (perubahan istilah)," kata dia.
Meski terjadi perubahan dalam sistem pelaporan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memastikan tidak ada perubahan dalam proses diagnosis. Proses diagnosis yetap menggunakan pemeriksaan laboratorium berbasis antigen dengan RT-PCR dan TCM.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menjelaskan, perubahan istilah tersebut sifatnya serial dan sangat mendasar. Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan sosialisasi secara daring ke seluruh dinas kesehatan (dinkes) di Indonesia.
"Ada 9 bab di dalam pedoman ini, secara prinsip ada beberapa perbedaan mendasar yang akan segera kita sosialisasikan secara terus menerus," kata Yuri.
Ia berharap hadirnya KMK baru ini, dapat memberikan pedoman bagi pencegahan dan pengendalian covid-19 baik oleh pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota, seluruh fasilitas kesehatan di Tanah Air. Termasuk seluruh tenaga kesehatan dan semua pihak yang terkait dengan upaya pengendalian covid-19. (Herry Supriyatna)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN