• Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Yudisial

Reformasi Pemidanaan Bisa Atasi Masalah Lapas

Dimulai dari revisi KUHAP. Budaya pemenjaraan mengakar pada diri penegak hukum
15 Juli 2020 , 11:59
Ilustrasi sel penjara dan borgol. shutterstock
Ilustrasi sel penjara dan borgol. shutterstock

JAKARTA – Data per Maret 2020, jumlah penghuni rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia mencapai 270.466 orang. Padahal kapasitas rutan dan lapas di Indonesia 132.335 orang.  Kesimpulannya jumlah penghuni dalam rutan dan lapas di Indonesia mencapai 204% dari kapasitas yang ada (overcrowding).

“Sayangnya, solusi atas permasalahan tersebut tidak komprehensif dan hilang timbul. Pemerintah tidak begitu memperhatikan bahwa pangkal permasalahan kondisi overcrowding adalah kebijakan pemidanaan di Indonesia,” tulis siaran pers bersama Koalisi Pemantau Peradilan, Rabu (15/7).

Akibat jumlah penghuni yang berlebih, muncul sejumlah masalah di lapas dan rutan. Seperti hak atas makanan hingga hak kesehatan penghuni yang tak terpenuhi.

Kemudian, praktik perdagangan gelap narkotika hingga komodifikasi (perubahan fungsi) untuk pemenuhan fasilitas layak di dalam lapas dan rutan.

Kondisi ini terus terjadi tanpa adanya solusi komprehensif. Hal ini jelas terjadi seiring dengan overcrowding rutan dan lapas, tanpa solusi yang komprehensif.

KPP menilai, pemerintah tidak begitu memperhatikan pangkal permasalahan kondisi overcrowding adalah kebijakan pemidanaan di Indonesia.

“Reformasi kebijakan pemidanaan melalui revisi KUHAP mutlak dilakukan,” demikian desakan KPP melalui siaran pers.

KPP mengingatkan, pemerintah dalam hal ini, Kemenkumham sudah meminta reformasi kebijakan pemidanaan dilakukan untuk atasi masalah overcrowding. Yakni, dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Grand Design Penanganan Overcrowded pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan, yang terbit Juli 2017.

Dalam lampiran permenkumham itu, memuat penanganan overcrowding harus dilakukan dengan mengubah kebijakan. Serta, reformasi paradigma penghukuman dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Permenkumham ini menyoroti budaya praktis aparat penegak hukum yang secara eksesif melakukan penahanan terhadap tersangka/terdakwa dalam masa persidangan.

Per Maret 2020, jumlah tahanan di rutan/lapas di Indonesia menyumbang 24% dari jumlah penghuni. Karena, paradigma penegak hukum, penahanan merupakan suatu keharusan.

Padahal, KUHAP menyediakan mekanisme lain. Seperti tahanan kota, tahanan rumah atupun mekanisme penangguhan penahanan.

Untuk penahanan, KUHAP menyatakan seorang tersangka dapat dikenai penahanan, bukan harus dikenai penahanan.

KUHAP membatasi penahanan berdasarkan dua syarat. Yakni, syarat objektif dan subjektif.

Sayangnya, menurut KPP, syarat subjektif bergantung dari penilaian aparat penegak hukum. Kondisi ini kemudian diperburuk dengan ketiadaan mekanisme untuk mempertanyakan dipenuhinya syarat subjektif ini. Fungsi lembaga pra-peradilan hanya memeriksa sisi administratif dan digelar jika ada gugatan dari pihak yang haknya terlanggar.

Permenkumham Nomor 11 Tahun 2017 juga menaruh catatan terhadap kondisi minimnya alternatif pemidanaan dalam sistem peradilan pidana saat ini.

Dalam Rancangan Kitab UU Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini dibahas di DPR, hampir semua ancaman pidana meningkat drastis. Beberapa, di antaranya bahkan dapat mengakibatkan overkriminalisasi yang berujung pemenjaraan dan berbuah overcrowded.

Sebut saja semisal pidana penghinaan dan zina yang ancamannya dalam RKUHP mencapai lima tahun penjara.

Dalam naskah akademik RKUHP, perumus berkomitmen menghadirkan alternatif pemidanaan non-pemenjaraan untuk menghilangkan dampak destruktif dari pemenjaraan. Namun, hingga draf RKUHP September 2019, keberadaan alternatif pidana baru tampaknya tidak akan berdampak positif dalam menangani masalah overcrowding. Karena jumlah yang minim dan banyaknya syarat untuk diberikan pada seseorang.

Permenkumham No 11 Tahun 2017 jelas mengkritik adanya kebijakan penghukuman untuk tindak pidana narkotika. Karena akan berdampak pada masalah pemenuhan hak kesehatan penghuni lapas.

KPP melihat, ada korelasi tingginya jumlah pengguna narkotika dengan jumlah tahanan/narapidana penyalahgunaan narkotika. Padahal, tempat terbaik yang dibutuhkan mereka adalah pusat rehabilitasi.

Karena budaya pemenjaraan pengguna narkotika, KPP menilai berbanding lurus dengan prevalensi HIV/AIDS di lapas/rutan. Disinyalir terjadi melalui peredaran gelap narkotika yang tak henti-hentinya diselundupkan. Juga, praktik seksual yang tidak aman terjadi di lapas/rutan.

Menurut KPP, pemenjaraan adalah kebijakan usang dan gagal di banyak negara menangani narkotika. Meneruskan kriminalisasi terhadap pengguna dan pecandu narkotika sama dengan meneruskan kegagalan.  Per Maret 2020, 55% tahanan/narapidana berasal dari tindak pidana narkotika dan sebanyak 38.995 penghuni merupakan pengguna narkotika.

Pada Februari 2020, 68% penghuni berasal dari tindak pidana narkotika dan pengguna narkotika yang dipaksa untuk mendekam di penjara mencapai 47.122 orang.

Reformasi kebijakan pidana sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 Pemerintah yang berkomitmen untuk mengarusutamakan penggunaan restorative justice dalam sistem peradilan pidana. Salah satu poin penting yakni menghindarkan penahanan secara eksesif, menjamin optimalisasi alternatif penahanan non pemenjaraan.

Kemudian, mereformasi kebijakan narkotika untuk kembali pada pendekatan kesehatan masyarakat. Serta menjamin pengguna dan pecandu narkotika tidak dikriminalisasi.

KPP terdiri dari ICJR, IJRS, LeIP, LBH Masyarakat, KontraS, ELSAM, YLBHI, PBHI, LBH Jakarta, ICEL, ICW, PSHK, Imparsial, Puskapa, LBH Apik, PILNET Indonesia. (Leo Wisnu Susapto)

  • Share:

Baca Juga

Nasional

Bertabur Teman Baru Di Tengah Pandemi

  • 18 Januari 2021 , 21:00
Kultura

Rekomendasi Wisata di Pulau Madura

  • 16 Januari 2021 , 11:30
Nasional

Dosen PTKIN Perlu Memiliki Pemahaman Islam Wasathiyah

  • 14 Januari 2021 , 17:42

Tulis Komentar

Lupa Password?

ATAU

MASUK DENGAN

Facebook
Google+
Belum memiliki Akun? Daftar Sekarang

Belum ada komentar.

Vista

Beton Pertahanan Kesebelasan Indonesia


  • Terbaru

Investigasi Efektivitas dan Efisiensi Produksi Pupuk Perlu Dilakukan
18 Januari 2021 , 21:00

Subsidi yang dijalankan tanpa kejelasan data malah akan menyuburkan praktik rente di lapangan

Buah-buahan Yang Bantu Atasi Sembelit
18 Januari 2021 , 21:00

Tetap jaga pola makan sehat dan berserat serta perbanyak minum airĀ 

Bertabur Teman Baru Di Tengah Pandemi
18 Januari 2021 , 21:00

Pembatasan selama pandemi ini rentan memunculkan perasaan keterisolasian

Bertabur Teman Baru Di Tengah Pandemi
18 Januari 2021 , 21:00

Pembatasan selama pandemi ini rentan memunculkan perasaan keterisolasian

Mencari Pengganti Kedelai
16 Januari 2021 , 18:00

Protein nabati pada kedelai paling lengkap. Rasanya membuat sulit tergantikan

Makanan Beku Untuk Kondisi Tak Menentu
15 Januari 2021 , 21:00

Sekitar 60% orang Indonesia lebih banyak ngemil selama pandemi dibandingkan sebelumnya

Upaya Semesta Meredam Kekerdilan
14 Januari 2021 , 21:00

Ibu hamil yang kemungkinan melahirkan anak stunting harus mendapatkan pengawasan ketat

Mendamba Tempe Selalu Di Meja
12 Januari 2021 , 21:00

Kisruh naiknya harga kedelai berulang terjadi. Selama enam tahun terakhir ini kenaikannya pesat

Simalakama Wasit Sepak Bola
11 Januari 2021 , 17:56

Untuk dapat pemasukan, kerja serabutan diandalkan. Perhatian stakeholder utama tak terasa

Dilema Bansos Tunai
09 Januari 2021 , 18:00

Selain tak tepat sasaran, budaya konsumtif penerima juga menjadi masalah

  • Fokus
  • Paradigma

Menelisik Tren Mobil Listrik
18 Januari 2021 , 13:00

Mobil listrik mulai dilirik. Namun baru sebagian kelompok yang mampu menjamahnya. Selain faktor harga, ketersediaan fasilitas pendukung teknologi ini juga jadi pertimbangan calon konsumennya.

Krisis Repetitif Kedelai
15 Januari 2021 , 16:00

Tingkat konsumsi kedelai masyarakat Indonesia mengalami rata-rata pertumbuhan sebesar 7,97 kg/kapita/tahun

GAYA HIDUP

Panen Protein Dari Ikan Sendiri
14 Januari 2021 , 13:05

Harga tahu dan tempe tak lagi murah sejak kedelai melangka. Ikan sebagai sumber panganan dengan kandungan protein tinggi jadi alternatif strategis.

PSBB Total, MRT Lakukan Penyesuaian Operasional
14 September 2020 , 10:47

Ada pembatasan jumlah penumpang menjadi 62 -67 orang dalam satu kereta

BERSAMA BIJAK TANGGAPI BENCANA

Urgensi Ketegasan Dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia
27 Maret 2020 , 20:00

Ada indikasi bahwa pemerintah seolah gamang, dalam mengambil tindakan tegas untuk penanganan Covid-19

MENYESAP BAHAGIA DENGAN BERDERMA

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati
03 Februari 2020 , 18:19

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati

 
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer & Privacy Policy
  • Kontak
© Copyright validnews.co. All rights reserved.