- Yudisial
Pria Paruh Baya Ditangkap Karena Layangan
21 Juli 2020 , 12:22

DENPASAR – Seorang pria paruh baya ditangkap aparat Polresta Denpasar lantaran layangan miliknya menyebabkan gardu listrik di areal PT. Indonesia Power, meledak dan terbakar. Pria bernama Dewa Ketut Sunatdiya (50) itu kini terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Tersangka menaikkan layangan dan meninggalkan layangan tersebut tidak dalam pengawasan, sehingga karena salahnya (kealpaannya) menyebabkan layangan tersebut putus, lalu jatuh di TKP dan mengakibatkan salah satu gardu di TKP meledak dan terbakar," kata Kapolresta Denpasar, Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Denpasar, Senin (20/7) seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, awal mula kejadian pada Minggu, 19 Juli 2020 sekitar pukul 15.00 wita, pelaku bersama dengan anak angkatnya menerbangkan layang-layang jenis ”bebean” di lokasi tanah kosong dekat rumahnya. Lokasi tersebut beralamat di Jalan Pelabuhan Benoa, Gang Raja Wali No 10 X Pesanggaran, Kecamatan Denpasar Selatan.
Setelah layangan tersebut diterbangkan dengan panjang tali kurang lebih 150 meter, kemudian pelaku mengikat tali layangan di pohon. Setelah itu pelaku meninggalkan layangan tersebut lalu pulang.
"Jadi pukul 16.24 wita terjadi gangguan listrik yang berdampak padamnya pelanggan PLN di wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur dengan jumlah pelanggan sebanyak 71.121," jelasnya.
Jansen menjelaskan penyebab gangguan karena layang-layang berukuran besar jatuh tepat di Bus Bar 150 kV Gardu Induk (GI) Pesanggaran yang mengakibatkan padamnya tiga Trafo Gardu Induk dan Pembangkit Gas di Pesanggaran.
Sementara, untuk wilayah VVIP seperti Bandara tidak terdampak padam karena sistem otomatis bekerja dengan baik sehingga mendapat suplai langsung dari penyulang backup.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 188 KUHP Sub pasal 409 KUHP, (1) dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun sub pidana kurungan satu bulan. (Jenda Munthe)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN