• Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Yudisial

Polri Akui Keluarkan Surat Jalan Untuk Joko Tjandra  

Bila terbukti bersalah, Polri akan mencopot Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo dari jabatannya
15 Juli 2020 , 18:32
 Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (ANTARA/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional)
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (ANTARA/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional)

JAKARTA – Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Argo Yuwono mengakui bahwa surat jalan untuk Joko S Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri yang ditandatangani Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim. Argo menyebutkan, surat itu dikeluarkan atas inisiatif Prasetyo Utomo sendiri.

"Surat itu juga tanpa ada pemberitahuan dan tembusan kepada pimpinan," kata Argo, di Mabes Polri, Rabu (15/7).

Argo mengatakan, saat ini, jenderal bintang satu itu tengah menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Bila terbukti bersalah, Argo menegaskan, Polri akan mencopot Prasetyo Utomo dari jabatannya.

"Jelas kalau memang bersalah akan ditindak tegas. Yang bersangkutan akan dicopot dari jabatannya," tegas Argo.

Saat ditanya terkait kegunaan surat jalan itu dan pihak mana yang sesungguhnya berwenang mengeluarkan surat jalan itu, Argo tak menjawab. Dia hanya meminta tunggu sampai pemeriksaan selesai.

"Tunggu saja," ucap Argo.

Sejalan dengan itu, Argo menyebut, Divisi Propam Mabes Polri juga memeriksa sejumlah personil yang diduga berkaitan dengan terhapusnya red notice atas nama buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, pada basis data Interpol sejak 2014.

"Divisi Propam saat ini sedang bekerja, sedang memeriksa dan mencari tahu alur red notice tersebut," tutur Argo.

Dari pemeriksaan itu, polisi akan melihat apakah ada kesalahan atau tidak terkait prosedur terkait red notice Joko Tjandra itu.

"Kalau ada yang bersalah akan diberikan punishment (hukuman)," sebut Argo.

Terkait hal ini, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memastikan pihaknya tidak pernah mencabut red notice buronan Joko Tjandra. Dia menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan pencabutan permohonan red notice ke Interpol melalui Polri sampai buron yang ditetapkan telah ditangkap.

"Red notice itu kan tidak ada cabut mencabut, selamanya sampai ketangkap, tapi nyatanya begitulah," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).

Terpisah, Indonesian Police Watch (IPW) mengecam, pemberian surat jalan Joko Tjandra oleh Polri. Surat jalan tersebut dikeluarkan dengan status Joko Tjandra sebagai konsultan Bareskrim Polri.

Dari data yang diperoleh IPW, surat Jalan untuk Joko Chandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo.

"Dalam surat jalan tersebut Joko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane, di Jakarta, Rabu (15/7).

Menurut Neta, sekelas jenderal bintang satu seperti Prasetyo Utomo pasti diperintahkan oleh seseorang untuk membuat surat jalan itu. Ia pun mendesak agar diusut siapa dalang dari perintah pembuatan surat jalan untuk Joko Tjandra yang menjadi pelindungnya bepergian.

"IPW mendesak agar Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri," tutur Neta.

Neta meminta Presiden Jokowi harus mengevaluasi kinerja Polri, terutama Bareskrim yang melindungi koruptor kelas kakap.

Untuk diketahui, Joko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Joko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Joko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Joko.

Joko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Joko sebagai buronan. Belakangan, Joko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan. (James Manullang)

  • Share:

Baca Juga

Kultura

Penderita Penyakit Jantung Bisa Jalankan Puasa

  • 13 April 2021 , 17:49
Nasional

DPR Kritik Kebijakan Larangan Mudik

  • 13 April 2021 , 18:49
Nasional

Polri Diharap Transparan Usut Kasus Terorisme

  • 10 April 2021 , 15:11

Tulis Komentar

Lupa Password?

ATAU

MASUK DENGAN

Facebook
Google+
Belum memiliki Akun? Daftar Sekarang

Belum ada komentar.

Vista

Napas Panjang Ahli Pemberdayaan


  • Terbaru

BI Fast Payment Akan Diresmikan Desember 2021
14 April 2021 , 21:00

Saat ini masih dalam pengembangan

Tips Mengisi Kolom Summary Di LinkedIn
14 April 2021 , 21:00

Kesan pertama sangat penting

Kemenpora Kaji Penonton Terbatas di Stadion
14 April 2021 , 20:57

Kajian untuk pertandingan sepakbola. Bentuk pola baru penonton sepakbola

Bisnis Horeka Dan Asa Yang Tersisa
13 April 2021 , 19:02

Pelarangan mudik berkonsekuensi membuat okupansi hotel di daerah dan pertumbuhan ekonomi akan berada di level yang sangat rendah

Lara Berlanjut Sang Penyintas
12 April 2021 , 21:00

Penyintas covid-19 dirundung pelbagai hal. Ada stigma, hingga keluhan yang memakan biaya

Pemuda dan Bujukan ‘Surga’
10 April 2021 , 18:00

Perempuan cenderung lebih emosional dibandingkan laki-laki sehingga lebih mudah direkrut oleh kelompok ekstremis

PELUANG USAHA

Masih Ada Sinar Jadi Tukang Gambar
09 April 2021 , 21:00

Profesi ‘Tukang Gambar’ handmade pada era download dan repost masih punya peluang besar. Banyak orang yang mulai kembali melirik manual illustration, sejak 2017 hingga saat ini

Pencegahan Menyusut, Teror Berlanjut
08 April 2021 , 21:00

Program deradikalisasi mantan napi terorisme di luar lapas, tak sebaik yang dilakukan di dalam lapas. Padahal, BNPT sendiri kewalahan untuk mencegah penyebaran paham radikal melalui internet

Menjaga Yang Pernah Tersesat Dengan Pundi Kuat
06 April 2021 , 21:00

Kesulitan ekonomi kerap menggiring mantan narapidana teroris (napiter) untuk kembali ke jalan yang salah

Tugas Berat Di Tanah Pusara
05 April 2021 , 21:00

Penggali kubur sering kali menjadi pelampiasan emosi keluarga jenazah covid-19

  • Fokus
  • Paradigma

SENI & BUDAYA

Ledekan Dalam Lawakan
07 April 2021 , 15:38

Setiap orang punya keunikan masing-masing yang bisa digali dan menjadi materi roasting.

Mengerek Harga Pantas Atas Karbon Indonesia
29 Maret 2021 , 19:05

Perdagangan karbon jelas dapat mendukung kelestarian hutan Indonesia

SENI & BUDAYA

Mengapa K-Pop Begitu Mendunia?
26 Maret 2021 , 17:00

Meski masih banyak yang tak suka dengan keberadaannya, musik dan aneka hiburan yang ditawarkan berbagai kelompok vokal asal Korea Selatan ini terbukti punya pengaruh besar di ranah internasional.

Teten: Perlu Keterlibatan KUMKM Dalam Industri Otomotif
13 April 2021 , 11:35

Pemangku kepentingan terkait diajak duduk bersama Kemenkop UKM untuk merumuskan model bisnis baru industri otomotif dengan keterlibatan KUMKM

Fokus Ke Asia, Michelin Tingkatkan Kapasitas Produksi 22%
10 April 2021 , 11:00

Pasar Asia berkontrubusi 18% dari total serapan kapasitas produksi Michelin

PSBB Total, MRT Lakukan Penyesuaian Operasional
14 September 2020 , 10:47

Ada pembatasan jumlah penumpang menjadi 62 -67 orang dalam satu kereta

 
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer & Privacy Policy
  • Kontak
© Copyright validnews.co. All rights reserved.