- Nasional
Petugas KPPS Akan Datangi Pasien Covid-19 Saat Pilkada
04 Desember 2020 , 20:58

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen untuk menjaga, melindungi serta memfasilitasi hak pilih masyarakat, termasuk yang sedang menjalani isolasi atau dirawat di fasilitas kesehatan karena terpapar covid-19.
Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan alat pelindung diri (APD) nantinya akan mendatangi para pasien covid-19, setelah KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan satuan tugas dan dinas kesehatan setempat.
"Petugas KPPS ini akan didampingi oleh saksi dan pengawas. Ya kami berupaya semaksimal mungkin," kata Raka dalam diskusi Investigasi Kesiapan APD Pilkada di YouTube BNPB, Jumat (4/12).
Kendati demikian, Raka menegaskan, apabila pasien tengah dalam kondisi kritis dan tidak memungkinkan untuk memilih calon kepala daerah, maka petugas KPPS tidak akan memaksa.
Menurut Raka, KPU memiliki formulir model C dan Bawaslu model A, bagi mereka yang tidak bisa menggunakan hak pilih akibat kondisi khusus dan tertentu.
Oleh karenanya, ia berharap semua pihak bisa bersama-sama berupaya menegakkan demokrasi, dengan menjaga hak pilih warga negara. Tapi juga berkoordinasi dengan antarpihak, untuk memfasilitasi aspek-aspek kesehatan.
"Prinsip (menjaga dan melindungi) yang harus diutamakan. Tapi tentu tidak dengan dipaksakan kalau pemilih misalnya menyatakan tidak bisa menggunakan hak pilih," ungkap Raka.
Diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota pada 9 Desember mendatang.
Karena Pilkada 2020 dilakukan pada masa pandemi, maka KPU diharuskan menyediakan alat APD, tempat cuci tangan, sanitasi tangan, hingga memastikan tersedianya penyediaan bilik khusus apabila ada pemilih yang terindikasi covid-19. (Maidian Reviani)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN