• Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Kultura

Perlindungan Konsumen E-Commerce Belum Memadai

Pertumbuhan akumulasi nilai pembelian belanja online di Indonesia tertinggi di ASEAN, setara dengan Vietnam
12 Januari 2021 , 12:15
Warga membeli barang secara online melalui gadget miliknya di Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/11/2020). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) di sejumlah marketplace mulai 1 Desember 2020, dengan demikian seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembeliaan barang atau jasa secara online akan dikenai pajak 10 persen dari harga beli. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya
Warga membeli barang secara online melalui gadget miliknya di Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/11/2020). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) di sejumlah marketplace mulai 1 Desember 2020, dengan demikian seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembeliaan barang atau jasa secara online akan dikenai pajak 10 persen dari harga beli. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya

JAKARTA – Perlindungan konsumen e-commerce di Tanah Air masih belum memadai. Padahal Indonesia merupakan pasar potensial untuk perkembangan industri ini. Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina mengatakan, ada beberapa persoalan yang berpotensi menghambat pertumbuhan perdagangan e-commerce di Indonesia.

Pertama, belum adanya regulasi mengenai perlindungan data pribadi. Maka dari itu, disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi sangat mendesak sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen e-commerce. Penggunaan data pribadi dalam penyedia layanan e-commerce tidak jarang disalahgunakan dan diakses untuk kepentingan di luar transaksi yang penyedia platform lakukan. 

Dalam beberapa kasus yang berkaitan dengan perusahaan financial technology (fintech), data konsumen disebarluaskan dan diperjualbelikan tanpa seizin konsumen. Dina menyatakan, RUU ini idealnya mengatur hak dan kewajiban antara penyedia layanan dengan konsumen agar tujuan penggunaan data pribadi dan data apa saja yang boleh diakses penyedia layanan bisa diketahui.

Sayangnya, hingga saat ini RUU masih dalam proses pembahasan yang mengacu kepada daftar inventarisasi masalah.  

”Permasalahan selanjutnya adalah awareness di masyarakat dan juga upaya pemerintah yang masih minim. Masyarakat sebagai konsumen belum sepenuhnya paham urgensi dari perlindungan data pribadi dan hak-hak mereka sebagai konsumen,” tegas Dina.

Dina menambahkan, sebenarnya Indonesia saat ini sudah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). PP ini merupakan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan amandemen dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

PP ini sudah mengatur beberapa hal, diantaranya mengenai larangan membagikan dan menggunakan data konsumen ke pihak ketiga dan aturan mengenai data apa saja yang boleh digunakan oleh penyedia layanan e-commerce. Kewajiban penyedia layanan e-commerce untuk melaporkan data kepada Badan Pusat Statistik juga turut termasuk di dalam PP ini. 

Namun sampai saat ini, belum ada parameter yang jelas untuk mengukur sejauh mana kinerja para penyedia layanan e-commerce dalam mematuhi regulasi yang berlaku. 

"Perlu adanya konsolidasi antar lembaga pemerintah dalam menangani perlindungan konsumen. Lembaga pemerintah yang saling terkait idealnya bersinergi dalam merumuskan aturan-aturan perlindungan terhadap para konsumen e-commerce. Konsolidasi juga sebaiknya melibatkan bisnis, asosiasi, dan akademisi,” jelas Dina. 

Dengan ini, diharapkan beberapa aspek perlindungan konsumen online yang masih luput di PP tersebut dapat diakomodasi, seperti model bisnis dropshipping. Parameter ini juga dibutuhkan untuk pemetaan lebih lanjut mengenai penyedia layanan. 

Dina menekankan, pentingnya edukasi dan sosialisasi terus menerus kepada masyarakat mengenai data pribadi dan urgensi untuk melindunginya. Edukasi dan sosialisasi diharapkan bisa membuat masyarakat menjadi semakin kritis saat bertransaksi melalui platform digital. 

Pertumbuhan akumulasi nilai pembelian melalui platform digital di Indonesia merupakan yang tertinggi di ASEAN, setara dengan Vietnam, menurut studi yang dilakukan oleh Google, Temasek, & Bain (2020). Transaksi e-commerce di Indonesia meningkat dua kali lipat sejak pandemi covid-19 dimulai, yaitu sebesar US$32 Miliar atau meningkat 54% dari angka pada tahun 2019. (Yanurisa Ananta)

  • Share:

Baca Juga

Ekonomi

Mendag: Perdagangan Dalam Negeri Mesti Berazas Keadilan

  • 04 Maret 2021 , 15:20
Nasional

PAI Bisa Jadi Instrumen Moderasi Beragama

  • 27 Februari 2021 , 13:51
Ekonomi

Pembangunan Lintasan Sirkuit Mandalika Capai 58%

  • 20 Februari 2021 , 16:37

Tulis Komentar

Lupa Password?

ATAU

MASUK DENGAN

Facebook
Google+
Belum memiliki Akun? Daftar Sekarang

Belum ada komentar.

Vista

Seni Melawan Dalam Sunyi


  • Terbaru

Tren Gaya Rambut 2021, Pixie Hingga Layer Panjang
05 Maret 2021 , 21:00

Rambut gaya pixie atau super pendek juga kembali menjadi tren. Bedanya, teknik pengguntingannya kini diberi tekstur agar lebih bervariasi

Menyalurkan Hobi, Mencari Cuan Di Sektor Sandang
05 Maret 2021 , 21:00

Memanfaatkan waktu luang, Farhan mengekspresikan hobi nan menguntungkan lewat Orbi

Kasus Kekerasan Pada Perempuan Terbanyak di Jakarta
05 Maret 2021 , 20:59

Jakarta dan Jabar ribuan kasus. Jateng, Jatim ratusan kasus

Menyalurkan Hobi, Mencari Cuan Di Sektor Sandang
05 Maret 2021 , 21:00

Memanfaatkan waktu luang, Farhan mengekspresikan hobi nan menguntungkan lewat Orbi

Quo Vadis ‘Pagar Etika’ Di Jagat Maya
04 Maret 2021 , 21:00

Dengan segala kontroversinya, dunia maya sangat butuh aturan main yang jelas

Mekar Bersemi Di Bawah Payung UU ITE
02 Maret 2021 , 21:00

Regulasi yang ada dinilai pelaku bisnis cukup melindungi mereka dan konsumen

Cerita Vaksinasi Lansia
01 Maret 2021 , 21:00

Banyak lansia yang tidak memahami cara pendaftaran vaksinasi covid-19 secara daring

Abai Terbuai Euforia Vaksin
27 Februari 2021 , 18:00

Vaksin bukanlah ramuan kebal yang paripurna memproteksi tubuh dari paparan virus corona. Protokol kesehatan tetap harus diterapkan meski sudah divaksin

Moncer Akibat Tren ‘Gandrung’ Interior
26 Februari 2021 , 21:00

Dari tumpukan limbah furnitur, Woodsluck memulai geliat usaha

Mendamba Panggung Di Depan Mata
25 Februari 2021 , 21:00

Memindahkan pertunjukan seni offline ke online tak mudah, Pelaku dan penonton merasa ada yang hilang

  • Fokus
  • Paradigma

Pinjol: Ironi Literasi Dan Relasi
04 Maret 2021 , 09:00

Kerja otak yang kompleks menjadi celah masuknya informasi yang bisa disalahartikan.

Darurat Kesetiakawanan Sosial Nasional
03 Maret 2021 , 14:27

Penanaman etika perlu dilakukan melalui pendidikan formal maupun informal untuk membangun karakter bangsa.

Literasi, Jurus Ampuh Menangkal Hoaks
25 Februari 2021 , 11:24

Tingginya intensitas penggunaan internet tidak berjalan beriringan dengan tingginya indeks literasi digital

PSBB Total, MRT Lakukan Penyesuaian Operasional
14 September 2020 , 10:47

Ada pembatasan jumlah penumpang menjadi 62 -67 orang dalam satu kereta

BERSAMA BIJAK TANGGAPI BENCANA

Urgensi Ketegasan Dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia
27 Maret 2020 , 20:00

Ada indikasi bahwa pemerintah seolah gamang, dalam mengambil tindakan tegas untuk penanganan Covid-19

MENYESAP BAHAGIA DENGAN BERDERMA

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati
03 Februari 2020 , 18:19

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati

 
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer & Privacy Policy
  • Kontak
© Copyright validnews.co. All rights reserved.