- Megapolitan
Perda Reklamasi Ancol Tengah Dibahas
20 Juli 2020 , 08:12

JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, revisi Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) saat ini dalam proses pembahasan bersama dengan DPRD DKI Jakarta.
"Sedang diproses sama DPRD. Prinsipnya kita akan merevisi perda terkait reklamasi Ancol Timur," kata Riza saat diwawancarai di kawasan Ancol, Jakarta, Minggu (19/7) seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare (ha) dan Taman Impian Ancol Timur 120 ha.
Keputusan Anies pun menimbulkan kontroversi. Bahkan pada Jumat (17/7), Pengamat Tata Kota Yayat Supriyatna menyatakan proyek reklamasi Ancol yang diizinkan oleh Anies itu tidak mempunyai dasar hukum yang jelas untuk dieksekusi.
Kepgub DKI Jakarta 237 Tahun 2020 dinilai tidak sesuai karena tidak sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi.
Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR tak mencantumkan rencana perluasan kawasan rekreasi Ancol seluas 155 ha itu.
Riza mengatakan, saat ini keputusan dari DPRD DKI Jakarta untuk mengabulkan atau tidaknya revisi Perda RDTR sangat menentukan nasib dari reklamasi di Ancol Timur yang pada 2009 juga merupakan lokasi untuk Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) atau kegiatan pembenahan sistem drainase di Jakarta dengan cara pengerukan sungai serta waduk.
Lebih lanjut, Riza mengatakan, kawasan Ancol Timur itu menjadi tempat pembuangan tanah dan lumpur hasil kerukan proyek 13 sungai dan 35 waduk Jakarta.
"Saat ini sudah ada 20 ha tumpukan itu (sedimentasi tanah). Ini menjadi pintu masuk (pemprov) supaya kita memperbaiki RDTR dan perda-nya," ujar pria yang akrab dipanggil Ariza itu.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, menduga perluasan reklamasi Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) bakal berdiri di lahan perencanaan Pulau K dan L. Perluasan Dufan akan berada di lahan reklamasi Pulau K. Lalu perluasan 120 ha untuk Ancol di Pulau L.
Rencana itu juga mengundang protes nelayan. Sebelumnya, Anies menyebutkan reklamasi Ancol tidak akan mengganggu nelayan. Karena, kawasan itu jauh dari permukiman nelayan. Dia berdalih lokasi reklamasi Ancol berdampingan dengan kawasan industri Ancol dan pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Namun, hal itu ditentang Direktur Perkumpulan Maritim dan Ekologi Marthin Hadiwinata menilai pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa nelayan tidak akan terdampak reklamasi Ancol belum terbukti.
Marthin berujar, belum ada analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal atas proyek tersebut.
Menurut Marthin, area perairan tangkapan nelayan tak cuma di dekat rumah atau tempat berlabuhnya perahu. Nelayan, yang memiliki usaha kecil khususnya, mencari ikan di pinggiran pesisir pantai Teluk Jakarta.
Karena itulah, diperlukan amdal untuk mengukur seberapa besar dampak sosial dan ekonomi reklamasi Ancol terhadap kehidupan nelayan. Lagipula, dia melanjutkan, dulu rencana pembangunan Pulau I dan K digugat karena berpotensi mengganggu mata pencaharian nelayan.
"Karena kawasan tersebut juga termasuk kawasan tangkap nelayan," ucap dia. (Leo Wisnu Susapto)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN