- Yudisial
Penyidikan Kasus Maria Pauline Dilanjutkan
21 Juli 2020 , 17:15

JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri memeriksa Maria Pauline Lumowa (MPL) tersangka kasus pembobolan bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,7 triliun, pada Selasa (21/7).
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan usai Maria Pauline resmi menunjuk penasehat hukumnya yakni Alexander Wenas dan Partner.
“Penyidik Dit Tipideksus sedang memeriksa tersangka MPL terkait kasus LC fiktif. Yang bersangkutan didampingi pengacaranya," ujar Ahmad, di Mabes Polri, Selasa (21/7).
Ahmad menjelaskan, hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 14 saksi. Belasan saksi itu, beberapa orang merupakan mantan narapidana dalam kasus yang sama. Ada pula dari pihak BNI 46.
“Penyidik akan melakukan tambahan terhadap delapan saksi dan satu orang saksi ahli tindak pidana korupsi yang akan dilaksanakan dalam periode 20-29 Juli 2020,” tambah Ahmad.
Namun Ahmad belum bisa membeberkan lebih dalam terkait materi pemeriksaan Maria Pauline. Sebab, kata dia, penyidik masih mendalami substansi soal perkara kasus pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit fiktif.
"Tentunya kaitan kasus tersebut, nanti disampaikan perkembangannya," tambah Ahmad.
Dalam pemberitaan Validnews sebelumnya, tim Penyidik Bareskrim Polri menghentikan sementara proses penyidikan MPL. Penghentian proses ini dikarenakan Maria Pauline enggan diperiksa karena belum mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, saat ini, Maria Pauline menolak untuk diperiksa sebelum ada pendampingan tim kuasa hukum.
"Penyidik pun menghormati hal tersebut. Makanya, penyidikan ini dihentikan sementara," kata Awi, di Mabes Polri, Senin (13/7).
Terbaru, dalam kasus ini Polri akan pasal menjerat Maria Pauline dengan Pasal 3 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jerat ini akan dimasukan dalam laporan polisi terpisah.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, selain pasal itu, polisi juga menjerat Maria Pauline dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
"Pasal-pasal ini yang kita akan kenakan kepada tersangka MPL," ucap Listyo. (James Manullang)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN