• Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Yudisial

Penyidikan Kasus Maria Pauline Dilanjutkan

Sebelumnya pemeriksaan terhadap Maria Pauline sempat dihentikan sementara
21 Juli 2020 , 17:15
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun diekstradisi dari Serbia setelah menjadi buronan sejak 2003. ANTARAFOTO/Aditya Pradana Putra
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun diekstradisi dari Serbia setelah menjadi buronan sejak 2003. ANTARAFOTO/Aditya Pradana Putra

JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri memeriksa Maria Pauline Lumowa (MPL) tersangka kasus pembobolan bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,7 triliun, pada Selasa (21/7).

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan usai Maria Pauline resmi menunjuk penasehat hukumnya yakni Alexander Wenas dan Partner.

“Penyidik Dit Tipideksus sedang memeriksa tersangka MPL terkait kasus LC fiktif. Yang bersangkutan didampingi pengacaranya," ujar Ahmad, di Mabes Polri, Selasa (21/7).

Ahmad menjelaskan, hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 14 saksi. Belasan saksi itu, beberapa orang merupakan mantan narapidana dalam kasus yang sama. Ada pula dari pihak BNI 46. 

“Penyidik akan melakukan tambahan terhadap delapan saksi dan satu orang saksi ahli tindak pidana korupsi yang akan dilaksanakan dalam periode 20-29 Juli 2020,” tambah Ahmad.

Namun Ahmad belum bisa membeberkan lebih dalam terkait materi pemeriksaan Maria Pauline. Sebab, kata dia, penyidik masih mendalami substansi soal perkara kasus pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit fiktif.

"Tentunya kaitan kasus tersebut, nanti disampaikan perkembangannya," tambah Ahmad.

Dalam pemberitaan Validnews sebelumnya, tim Penyidik Bareskrim Polri menghentikan sementara proses penyidikan MPL. Penghentian proses ini dikarenakan Maria Pauline enggan diperiksa karena belum mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, saat ini, Maria Pauline menolak untuk diperiksa sebelum ada pendampingan tim kuasa hukum.

"Penyidik pun menghormati hal tersebut. Makanya, penyidikan ini dihentikan sementara," kata Awi, di Mabes Polri, Senin (13/7).

Terbaru, dalam kasus ini Polri akan pasal menjerat Maria Pauline dengan Pasal 3 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jerat ini akan dimasukan dalam laporan polisi terpisah. 

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, selain pasal itu, polisi juga menjerat Maria Pauline dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

"Pasal-pasal ini yang kita akan kenakan kepada tersangka MPL," ucap Listyo. (James Manullang)

  • Share:

Baca Juga

Ekonomi

Pertumbuhan Ekonomi Masih Dilanda Ketidakpastian

  • 16 Januari 2021 , 17:15
Nasional

Penyidik Telusuri Belanja Mewah Edhy Prabowo

  • 15 Januari 2021 , 12:11
Nasional

Menag Harap Masyarakat Tak Ragu Divaksin

  • 12 Januari 2021 , 19:18

Tulis Komentar

Lupa Password?

ATAU

MASUK DENGAN

Facebook
Google+
Belum memiliki Akun? Daftar Sekarang

Belum ada komentar.

Vista

Beton Pertahanan Kesebelasan Indonesia


  • Terbaru

Mencari Pengganti Kedelai
16 Januari 2021 , 21:00

Protein nabati pada kedelai paling lengkap. Rasanya membuat sulit tergantikan

Menparekraf Poles Daya Tarik Desa Wisata Bilebante
16 Januari 2021 , 18:00

Healthy Tourism cocok diterapkan pada Desa Wisata Bilebante

Ada Batu Rusia di Natuna
16 Januari 2021 , 18:00

Batu itu dimaknai sebagai hubungan Indonesia dan Rusia kala itu

Mencari Pengganti Kedelai
16 Januari 2021 , 21:00

Protein nabati pada kedelai paling lengkap. Rasanya membuat sulit tergantikan

Makanan Beku Untuk Kondisi Tak Menentu
15 Januari 2021 , 21:00

Sekitar 60% orang Indonesia lebih banyak ngemil selama pandemi dibandingkan sebelumnya

Upaya Semesta Meredam Kekerdilan
14 Januari 2021 , 21:00

Ibu hamil yang kemungkinan melahirkan anak stunting harus mendapatkan pengawasan ketat

Mendamba Tempe Selalu Di Meja
12 Januari 2021 , 21:00

Kisruh naiknya harga kedelai berulang terjadi. Selama enam tahun terakhir ini kenaikannya pesat

Simalakama Wasit Sepak Bola
11 Januari 2021 , 17:56

Untuk dapat pemasukan, kerja serabutan diandalkan. Perhatian stakeholder utama tak terasa

Dilema Bansos Tunai
09 Januari 2021 , 18:00

Selain tak tepat sasaran, budaya konsumtif penerima juga menjadi masalah

Cuan Yang Terselip di Bisnis Jastip
08 Januari 2021 , 21:00

Jastip bisa jadi usaha sampingan sekaligus upaya untuk membangun jaringan bisnis selanjutnya

  • Fokus
  • Paradigma

Krisis Repetitif Kedelai
15 Januari 2021 , 16:00

Tingkat konsumsi kedelai masyarakat Indonesia mengalami rata-rata pertumbuhan sebesar 7,97 kg/kapita/tahun

GAYA HIDUP

Panen Protein Dari Ikan Sendiri
14 Januari 2021 , 13:05

Harga tahu dan tempe tak lagi murah sejak kedelai melangka. Ikan sebagai sumber panganan dengan kandungan protein tinggi jadi alternatif strategis.

KESRA

Bantuan Tunai Dan Pilihan Yang Membuai
11 Januari 2021 , 09:17

Pada dasarnya, apapun pilihan bantuannya, selalu ada risiko hasil tak sesuai dengan tujuan.

PSBB Total, MRT Lakukan Penyesuaian Operasional
14 September 2020 , 10:47

Ada pembatasan jumlah penumpang menjadi 62 -67 orang dalam satu kereta

BERSAMA BIJAK TANGGAPI BENCANA

Urgensi Ketegasan Dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia
27 Maret 2020 , 20:00

Ada indikasi bahwa pemerintah seolah gamang, dalam mengambil tindakan tegas untuk penanganan Covid-19

MENYESAP BAHAGIA DENGAN BERDERMA

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati
03 Februari 2020 , 18:19

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati

 
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer & Privacy Policy
  • Kontak
© Copyright validnews.co. All rights reserved.