- Yudisial
Penyidik KPK Tetapkan Edhy Prabowo Tersangka
26 November 2020 , 08:00

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
"Penyidik menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11) malam.
Sebagai penerima, yakni Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF), Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM).
Sementara sebagai pemberi, yaitu Direktur PT DPP Suharjito (SJT).
Sebagai penerima, Edhy bersama lima orang lainnya disangkakan dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara pihak pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, pada Rabu (25/11) dini hari, tim KPK mengamankan 17 dalam perkara ini. Mereka, Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi (IRW) istri Edhy, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF), Dirjen Tangkap Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zaini (ZN), ajudan Menteri Kelautan dan Perikanan Yudha (YD), Protokoler KKP Yeni (YN), Humas KKP Desri (DES), Dirjen Budi Daya KKP Selamet (SMT), Direktur PT DPP Suharjito (SJT), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), pengendali PT PLI Dipo (DP).
Selanjutnya, pengendali PT ACK Deden Deni (DD), Nety (NT) istri dari Siswadi, staf Menteri Kelautan dan Perikanan Chusni Mubarok (CM), Ainul Faqih (AF) staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, staf Menteri Kelautan dan Perikanan Syaihul Anam (SA), dan staf PT Gardatama Security Mulyanto (MY).
KPK, lanjut Nawawi, menerima informasi adanya dugaan terjadinya penerimaan uang oleh penyelenggara negara.
"Selanjutnya pada 21 November 2020 sampai dengan 23 November 2020, KPK kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan penyelenggara negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia," ungkapnya.
Kemudian pada Selasa (24/11), ia menjelaskan tim KPK bergerak dan membagi menjadi beberapa tim di area Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi untuk menindaklanjuti adanya informasi dimaksud.
Di Bandara Soekarno-Hatta, KPK menangkap delapan orang, yakni Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi, Safri, Zaini, Yudha, Yeni, Desri, dan Selamet.
Sementara di rumah masing-masing, KPK menangkap sembilan orang, yaitu Suharjito, Siswadi, Dipo, Deden Deni, Nety, Chusni Mubarok, Ainul Faqih, Syaihul Anam, dan Mulyanto.
"Para pihak tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Nawawi.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. (Leo Wisnu Susapto)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN