- Nasional
Penyerahan LPSDK Paling Akhir 2 Januari 2019
31 Desember 2018 , 18:13

KENDARI - Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) harus diserahkan paling lambat 2 Januari 2019. Demikian dikatakan Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulawesi Tenggara Hidayatullah seperti diberitakan Antara.
Ia mengatakan para peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019 segera penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) tepat waktu karena ada sanksi bagi peserta yang terlambat melaporkan.
LPSDK merupakan salah satu dari tiga laporan wajib yang harus dilaporkan, selain laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Batas waktu untuk penyerahan LPSDK telah ditetapkan paling lambat 2 Januari 2019.
Dia mengatakan, LPSDK yang diserahkan harus sesuai dengan PKPU RI Nomor 5 Tahun 2018, yang di dalamnya juga mengatur tahapan LPSDK peserta pemilu 2019. LPSDK calon legislatif dilakukan secara kolektif oleh partai politik (parpol).
Hidayatullah mengatakan khusus untuk Sultra, parpol serta masing-masing caleg DPR/DPRD harus melaporkan LPSDK ke KPU Provinsi Sultra dan KPU kabupaten/kota.
"Peserta pemilu 2019 harus melaporkan sumbangan dana kampanyenya tidak melebihi tanggal dan jam tersebut," tegasnya, sebagaimana dilansir dari Antara, Senin, (31/12).
Mantan Ketua KPU Provinsi Sultra itu juga mengimbau agar KPU dan Bawaslu Sultra untuk memastikan pelaporan LPSDK tidak melewati tanggal dan jam yang ditentukan. Mereka yang terlambat melaporkan akan dikenakan sanksi.
"Jangan terulang kesalahan LPPDK Pilgub Sultra 2018, ada salah satu paslon terlambat sehingga berujung sanksi peringatan DKPP," ucapnya.
Peserta pemilu yang terlambat menyerahkan LPSDK akan mendapatkan sanksi. Sanksinya pun dapat berupa diskualifikasi dari kepesertaan Pemilu 2019 oleh KPU RI. Hidayatullah juga mengatakan bahwa peserta pemilu yang terlambat menyerahkan LPSDK juga dapat berupa pembatalan keikutsertaannya sebagai peserta. (Dana Pratiwi)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN