• Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Nasional

Penyerahan LPSDK Paling Akhir 2 Januari 2019 

Peserta pemilu yang terlambat menyerahkan LPSDK akan terkena sanksi
31 Desember 2018 , 18:13
Petugas KPU melakukan proses laporan awal dana dana kampanye peserta Pemilu 2019 di kantor KPU. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Petugas KPU melakukan proses laporan awal dana dana kampanye peserta Pemilu 2019 di kantor KPU. ANTARA FOTO/Reno Esnir

KENDARI - Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) harus diserahkan paling lambat 2 Januari 2019. Demikian dikatakan Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulawesi Tenggara Hidayatullah seperti diberitakan Antara. 

Ia mengatakan para peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019 segera penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) tepat waktu karena ada sanksi bagi peserta yang terlambat melaporkan.

LPSDK merupakan salah satu dari tiga laporan wajib yang harus dilaporkan, selain laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Batas waktu untuk penyerahan LPSDK telah ditetapkan paling lambat 2 Januari 2019.

Dia mengatakan, LPSDK yang diserahkan harus sesuai dengan PKPU RI Nomor 5 Tahun 2018, yang di dalamnya juga mengatur tahapan LPSDK peserta pemilu 2019. LPSDK calon legislatif dilakukan secara kolektif oleh partai politik (parpol).

Hidayatullah mengatakan khusus untuk Sultra, parpol serta masing-masing caleg DPR/DPRD harus melaporkan LPSDK ke KPU Provinsi Sultra dan KPU kabupaten/kota.

"Peserta pemilu 2019 harus melaporkan sumbangan dana kampanyenya tidak melebihi tanggal dan jam tersebut," tegasnya, sebagaimana dilansir dari Antara, Senin, (31/12).

Mantan Ketua KPU Provinsi Sultra itu juga mengimbau agar KPU dan Bawaslu Sultra untuk memastikan pelaporan LPSDK tidak melewati tanggal dan jam yang ditentukan. Mereka yang terlambat melaporkan akan dikenakan sanksi.

"Jangan terulang kesalahan LPPDK Pilgub Sultra 2018, ada salah satu paslon terlambat sehingga berujung sanksi peringatan DKPP," ucapnya.

Peserta pemilu yang terlambat menyerahkan LPSDK akan mendapatkan sanksi. Sanksinya pun dapat berupa diskualifikasi dari kepesertaan Pemilu 2019 oleh KPU RI. Hidayatullah juga mengatakan bahwa peserta pemilu yang terlambat menyerahkan LPSDK juga dapat berupa pembatalan keikutsertaannya sebagai peserta. (Dana Pratiwi)

  • Share:

Baca Juga

Ekonomi

SWF Akan Beroperasi Sebelum Akhir Kuartal I/2021

  • 14 Januari 2021 , 20:30
Kultura

Bertahan Di Pandemi Dengan Sapu Lidi

  • 13 Januari 2021 , 16:15
Nasional

Produksi Vaksin Sinovac Dimulai 14 Januari

  • 12 Januari 2021 , 19:50

Tulis Komentar

Lupa Password?

ATAU

MASUK DENGAN

Facebook
Google+
Belum memiliki Akun? Daftar Sekarang

Belum ada komentar.

Vista

Ironi Si Pengolah Sandi


  • Terbaru

Perkembangan dan Inovasi Brand Otomotif di Masa Pandemi
21 Januari 2021 , 21:00

Fokus industri otomotif semakin memberikan perhatian terutama ke pasar negara berkembang di Asia Tenggara

Buah Senarai Samar Kompetisi
21 Januari 2021 , 21:00

Kelanjutan kompetisi masih tanda tanya. Beban klub tak tersolusikan

Pemerintah Pastikan Pedagang Daging Segera Kembali Berjualan
21 Januari 2021 , 20:53

Perubahan aturan di Australia telah mengerek harga daging sapi

Buah Senarai Samar Kompetisi
21 Januari 2021 , 21:00

Kelanjutan kompetisi masih tanda tanya. Beban klub tak tersolusikan

Kandas Laba Dari Olahraga
19 Januari 2021 , 21:00

Tak semua cabor bisa diadakan online. Faktor sponsor tetap menentukan

Bertabur Teman Baru Di Tengah Pandemi
18 Januari 2021 , 21:00

Pembatasan selama pandemi ini rentan memunculkan perasaan keterisolasian

Mencari Pengganti Kedelai
16 Januari 2021 , 18:00

Protein nabati pada kedelai paling lengkap. Rasanya membuat sulit tergantikan

Makanan Beku Untuk Kondisi Tak Menentu
15 Januari 2021 , 21:00

Sekitar 60% orang Indonesia lebih banyak ngemil selama pandemi dibandingkan sebelumnya

Upaya Semesta Meredam Kekerdilan
14 Januari 2021 , 21:00

Ibu hamil yang kemungkinan melahirkan anak stunting harus mendapatkan pengawasan ketat

Mendamba Tempe Selalu Di Meja
12 Januari 2021 , 21:00

Kisruh naiknya harga kedelai berulang terjadi. Selama enam tahun terakhir ini kenaikannya pesat

  • Fokus
  • Paradigma

Gaya Hidup Sehat Dan Bisnis Apparel Yang Melesat
21 Januari 2021 , 18:38

Pada masa pandemi, tampilan kasual yang dipengaruhi gaya sporty, akan tetap penting bagi pelanggan, khususnya Gen Z.

Menelisik Tren Mobil Listrik
18 Januari 2021 , 13:00

Mobil listrik mulai dilirik. Namun baru sebagian kelompok yang mampu menjamahnya. Selain faktor harga, ketersediaan fasilitas pendukung teknologi ini juga jadi pertimbangan calon konsumennya.

Krisis Repetitif Kedelai
15 Januari 2021 , 16:00

Tingkat konsumsi kedelai masyarakat Indonesia mengalami rata-rata pertumbuhan sebesar 7,97 kg/kapita/tahun

PSBB Total, MRT Lakukan Penyesuaian Operasional
14 September 2020 , 10:47

Ada pembatasan jumlah penumpang menjadi 62 -67 orang dalam satu kereta

BERSAMA BIJAK TANGGAPI BENCANA

Urgensi Ketegasan Dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia
27 Maret 2020 , 20:00

Ada indikasi bahwa pemerintah seolah gamang, dalam mengambil tindakan tegas untuk penanganan Covid-19

MENYESAP BAHAGIA DENGAN BERDERMA

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati
03 Februari 2020 , 18:19

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati

 
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer & Privacy Policy
  • Kontak
© Copyright validnews.co. All rights reserved.