- Nasional
Pentingnya Peran Perempuan Dalam Pembangunan Nasional
26 November 2020 , 15:08

JAKARTA – Pelibatan perempuan dalam proses pembangunan merupakan salah satu bentuk komitmen dalam berdemokrasi. Kesamaan hak merupakan sebuah keharusan untuk terciptanya pembangunan yang bergerak maju, stabil dan aman.
"Kesetaraan perempuan bukanlah masalah moril dan bukanlah masalah kemanusiaan, akan tetapi lebih condong pada masalah keadilan," kata Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn), Agus Widjojo saat memberikan sambutan dalam acara Konferensi Internasional tentang Perempuan, Perdamaian dan Masyarakat Inklusif secara daring, Kamis (26/11).
Menurutnya, kebijakan yang memperhatikan peran strategis perempuan akan memperkuat kesetaraan gender, yang berujung kepada pengembangan kapasitas sumber daya perempuan itu sendiri.
"Harapan kami agar membangun kembali kehidupan dan mempertahankan perdamaian bisa terwujud apabila kita benar-benar memperhatikan apa peran perempuan dan kontribusinya," ucapnya.
Oleh karena itu, menurutnya, pandangan dan sikap terhadap peran perempuan dalam pembangunan hingga perdamaian hendaknya disikapi secara optimistis dan konstruktif. Ia yakin, akan ada banyak keuntungan yang diperoleh dengan menempatkan peran perempuan sebagai agen pembangunan.
"Dengan latar belakang ini maka penting bagi semua negara untuk mengakui pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender, sebagai salah satu pilar penopang pencapaian kepentingan bersama," jelasnya.
Kemudian, serangkaian target untuk mempromosikan pemberdayaan perempuan sebagai elemen fundamental juga sangat diperlukan guna mengurangi kerentanan terhadap perempuan.
Konstruksi Sosial
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menambahkan, kerentanan terhadap perempuan bukan karena mereka lemah. Namun karena konstruksi sosial yang saat ini berkembang di Indonesia sangat kental dengan budaya patriarki.
Hal ini, menurutnya, menyebabkan berbagai kebiasaan serta pola perilaku kebijakan dan cara pandang menjadi tidak adil atau bias gender.
"Kondisi ini membuat perempuan pada berbagai permasalahan, seperti stigmatisasi, streotip, bahkan kekerasan terhadap perempuan," kata dia dalam acara yang sama.
Padahal, ia menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, salah satu pasalnya telah memasukkan asas kesetaraan gender sebagai dasar dari strategi penanganan konflik.
Asas kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan, untuk memperoleh kesempatan dan haknya sebagai manusia agar mampu berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya dan pendidikan.
"Sehingga bisa memperoleh, manfaatkan, dan mampu berpartisipasi secara setara dan adil dalam pembangunan," ungkap Bintang.
Oleh karena itu, Menteri Bintang mengajak seluruh elemen pemangku kebijakan dan juga masyarakat Indonesia untuk menjadikan masalah ini sebagai perhatian. Hal itu bertujuan agar permasalahan yang terjadi di masa lalu tidak terulang, serta dapat mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa depan.
Terlebih, sambung Bintang, saat ini Indonesia tengah menghadapi pandemi covid-19, yang pada akhirnya membuat semua perhatian dan fokus bergeser penuh pada penanganan dan pengendalian laju penularan virus.
"Tugas pertama kita untuk memastikan tersedianya prosedur yang responsif gender, sejak pelaporan hingga reintegrasi sosial yang dapat melindungi perempuan dan anak, sehingga mereka merasa aman dan nyaman," pungkasnya. (Maidian Reviani)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN