- Megapolitan
Penolakan Reklamasi Ancol Terus Menyeruak
06 Juli 2020 , 09:44

JAKARTA – Rencana Pemprov DKI Jakarta yang memberikan hak kepada Taman Impian Jaya Ancol untuk memperluas wilayahnya lewat reklamasi, terus menuai penolakan. Selain terkesan dipastikan demi kepentingan bisnis, rencana ini dinilai sejumlah pihak melanggar janji kampanye Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang menolak reklamasi.
Tokoh pemuda Gerakan Bangun Jakarta Utara Kemal Abubakar di Pantai Ancol, Minggu (5/7) menuturkan, perluasan kawasan Ancol dianggap sebagai bentuk perampasan pantai publik atas akses masyarakat nelayan pesisir Jakarta.
“Secara definisi jelas ini merupakan bentuk reklamasi,” kata Kemal.
Menurutnya, perluasan kawasan itu dinilai dilakukan sebagai bentuk komersialisasi dan monopoli yang diserahkan kepada pihak PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai pengembang.
“Kami sangat kecewa dengan keputusan gubernur yang akan melakukan reklamasi pantai 150 hektar yang diserahkan kepada Ancol,” tegas Kemal.
Kemal juga mengatakan, keputusan gubernur itu merupakan keputusan ambigu dan seolah-olah dipaksakan serta untuk kepentingan bisnis. Sejak tahun 2019, masyarakat pesisir di sekitar Ancol telah melakukan upaya untuk mendapatkan akses masuk kawasan.
Namun kata Kemal, pihak Ancol beralasan kepada warga bahwa tiket masuk kawasan untuk pemeliharaan fasilitas. Sementara, warga penghuni apartemen di dalam kawasan Ancol mendapatkan akses gratis untuk menikmati pantai yang notabene itu milik publik.
Kemal mengatakan, keluarnya SK gubernur itu tidak disertai dengan proses sosialisasi kepada masyarakat nelayan di Teluk Jakarta. “Sampai hari ini tidak pernah kami diajak bicara dan sosialisasi tidak ada,” tegas Kemal.
Ia menegaskan, jika Anies tidak mencabut SK Gubernur itu, pihaknya akan menurunkan masa untuk menolak reklamasi.
“Kami akan memberikan tenggat waktu seminggu ini. Apabila minggu depan tidak ada keputusan mencabut keputusan gubernur, maka kita akan turun,” janji Kemal.
Senada, Relawan jaringan warga Jakarta Utara (Jawara) pendukung Anies-Sandi pada pilgub tahun 2017, juga menolak perluasan kawasan wisata di Taman Impian Jaya Ancol seluas 155 hektar.
“Menurut kami, Anies sudah menyalahi janji kampanye,” tegas koordinator Jawara, Sanny Irsan di pantai Ancol, Minggu.
Jawara mengingatkan, alasan utama mendukung pasangan itu dikarenakan salah satu janji kampanyenya menolak reklamasi di Teluk Jakarta. Namun para relawan merasa kecewa dengan kebijakan Anies Baswedan mengeluarkan SK Gubernur Nomor 237 tahun 2020 pada tanggal 24 Februari 2020, tentang izin perluasan kawasan wisata Ancol seluas 155 hektare.
Dia menyatakan, persoalan reklamasi di Ancol sudah terjadi sejak dahulu dan merupakan bagian dari 17 pulau buatan di Teluk Jakarta. Namun relawan menyayangkan, mengapa Anies tergoda dengan pengembang saat ini yang tiba-tiba mendukung reklamasi.
Mematikan Nelayan
Sama dengan kedua pihak di atas, Muhammad Tahir yang memperkenalkan dirinya sebagai Ketua Forum Komunikasi Nelayan Jakarta menilai, Gubernur DKI Anies Baswedan telah mencederai janji kampanye untuk menolak reklamasi Teluk Jakarta pada Pilkada 2017. Menurutnya, dengan janji itulah, kata Tahir, para nelayan telah memberikan amanah kepada Anies untuk memimpin Jakarta.
“Kalau tetap dipaksakan, kami akan melawan, saya akan membawa gerbong penolakan reklamasi dari persaudaraan nelayan Teluk Jakarta. Jangan main-main, nelayan dari Kamal Muara hingga Marunda telah ‘berdarah-darah’ memperjuangkan Anies sebagai gubernur,” kata Tahir.
Dia menjelaskan, selama tiga tahun kepemimpinan, Anies tetap istikamah dengan janji kampanye, tetapi saat dikeluarkan SK Gubernur tentang perluasan kawasan Ancol telah mencederai janji menolak reklamasi.
“Kebijakan yang dikeluarkan gubernur benar-benar mencederai masyarakat nelayan,” ucapnya.
Menurutnya, reklamasi yang dikeluarkan gubernur merupakan sinyal untuk mematikan nelayan di Teluk Jakarta. Karena dampaknya bukan hanya untuk masyarakat nelayan pesisir, tetapi berdampak pada masyarakat DKI Jakarta.
“Jika reklamasi Ancol dilaksanakan, maka 17 pulau reklamasi lainnya akan betul-betul berjalan,” tegas Tahir.
Sebagai nelayan Jakarta keturunan ketiga, kebijakan itu bukan merupakan solusi bagi nelayan. Sehingga pihaknya dengan tegas menolak rencana reklamasi perluasan kawasan Ancol. Tahir mengungkapkan selama ini nelayan merasa tidak diberdayakan oleh pemerintah.
“Kami tetap konsisten menolak reklamasi karena itu membunuh kami sebagai nelayan,” serunya.
Sejumlah Anggota Satpol PP menyegel bangunan ilegal di Pulau Reklamasi, Jakarta, beberapa waktu lalu. twitter@saididu
Agama dan Umat
Sementara itu, Tokoh Lintas Masyarakat Jakarta Utara Sandi Suryadinata meminta, agar izin perluasan kawasan atau reklamasi Pantai Ancol juga tidak dibenturkan dengan kepentingan agama dan umat.
“Alasannya akan dibangun museum sejarah Rasullulah yang sakral dan suci. Tapi kemudian harus berdiri pengingkaran janji seorang pemimpin untuk menolak reklamasi,” kata Sandi.
Sandi menegaskan, reklamasi merupakan perusakan lingkungan dan bentuk penyelewengan dari salah satu janji kampanye Anies Baswedan untuk menolak reklamasi. Janji politik Anies saat kampanye Pilkada membuat masyarakat memberikan amanah memimpin Jakarta karena dianggap berbeda dengan saingan politik lainnya.
“Jangan apa-apa bawa nama muslim. Untuk museum berapa hektare. Sisanya untuk kepentingan ekonomi dan politik,” tegas Sandi.
Sandi menyatakan, masyarakat di Jakarta Utara masih berharap Gubernur Anies dapat mencabut surat keputusan tersebut sebagai pembuktian akan janji kampanye. Selain itu, Anies dapat membuktikan jika proses politik benar-benar sehat tanpa adanya intervensi dari siapa pun.
Sekadar mengingatkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan izin pengembangan kawasan rekreasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dengan total luasan sebesar 155 hektare. Izin dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tertanggal 24 Februari 2020 itu, berisi tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi seluas 35 hektare dan perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektare,
Sebelumnya, VP Corporate Secretary PJA, Agung Praptono menjelaskan, perluasan kawasan rekreasi itu, untuk menjadikan Ancol bukan hanya kebanggaan DKI Jakarta tetapi juga ikon Indonesia. Agung mengatakan semua proses dan tahapan sedang dilaksanakan sebagai bagian dari rencana Ancol untuk menjadi kawasan rekreasi terpadu terbesar di Asia Tenggara.
Menurutnya, sebagai perusahaan terbuka milik Pemprov DKI Jakarta, Ancol membutuhkan pembangunan kawasan baru dan peningkatan kapasitas untuk kawasan yang sudah ada. Dengan proyek itu, secara tidak langsung juga meningkatkan aset perusahaan.
“Saat ini masih dalam tahapan surat keputusan, belum ada perkembangan,” ujar Agung.
Hal serupa disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah. Ia mengatakan, izin perluasan lahan Taman Impian Jaya Ancol bertujuan agar mengakomodasi kepentingan publik seperti tempat rekreasi masyarakat.
"Perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi kita mengutamakan kepentingan publik," ujar Saefullah. (Faisal Rachman)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN