- Nasional
Pengurusan Izin Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus Lewat BKPM
18 Juli 2020 , 16:51

JAKARTA - Pengurusan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) akan dilakukan satu pintu melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pengurusan izin PPIU dan PIHK ini menjadi bagian dari piloting project integrasi layanan publik antara Kementerian Agama (Kemenag) dan BKPM.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim mengatakan, hal ini dilakukan untuk memudahkan alur proses pengurusan izin. Selain itu, karena selaras dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
"Mengatur perlunya percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara elektronik, khususnya terkait perizinan berusaha," ujarnya, di Jakarta, Sabtu (18/7).
Arfi menilai, ada pembagian kewenangan antara Kemenag dan BKPM dalam proses pengurusan izin PPIU dan PIHK. Kemenag akan tetap bertanggung jawab dalam penetapan syarat perizinannya, serta verifikasi berkas dan fisik di lapangan.
Hal ini sudah berjalan baik melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama. Semua proses dilakukan secara online melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).
Namun, kata Arfi, ada yang sedikit berbeda. Jika selama ini tanda tangan perizinan menjadi kewenangan Kemenag, ke depan sudah tidak lagi. Proses penandatanganan izin usaha dilakukan secara elektronik.
"Itu akan diterbitkan BKPM atas persetujuan Kemenag. Siskopatuh akan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) BKPM," jelasnya.
Kepala PTSP Kemenag Rosidin menyampaikan, dalam tiga tahun terakhir, pelayanan izin PPIU dan PIHK sebetulnya telah bertransformasi dari cara manual ke sistem yang paperless di PTSP. Jadi, pihaknya dirasa cukup siap berintegrasi dengan OSS BKPM.
"SOP dan dokumen persyaratan juga sudah tertera dengan jelas dalam sistem sehingga tidak ada lagi perbedaan pemahaman," kata Rosidin. (Faqih Fathurrahman)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN