• Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Nasional

Pengurusan Izin Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus Lewat BKPM

Sementara Kemenag akan tetap bertanggung jawab dalam penetapan syarat perizinannya, serta verifikasi berkas dan fisik di lapangan
18 Juli 2020 , 16:51
Petugas memberikan penjelasan kepada calon jamaah umrah di kantor pusat Maktour Travel Umrah dan Haji, Jakarta Timur, Kamis (27/2/2020). ANTARAFOTO/Sigid Kurniawan
Petugas memberikan penjelasan kepada calon jamaah umrah di kantor pusat Maktour Travel Umrah dan Haji, Jakarta Timur, Kamis (27/2/2020). ANTARAFOTO/Sigid Kurniawan

JAKARTA - Pengurusan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) akan dilakukan satu pintu melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pengurusan izin PPIU dan PIHK ini menjadi bagian dari piloting project integrasi layanan publik antara Kementerian Agama (Kemenag) dan BKPM.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim mengatakan, hal ini dilakukan untuk memudahkan alur proses pengurusan izin. Selain itu, karena selaras dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

"Mengatur perlunya percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara elektronik, khususnya terkait perizinan berusaha," ujarnya, di Jakarta, Sabtu (18/7).

Arfi menilai, ada pembagian kewenangan antara Kemenag dan BKPM dalam proses pengurusan izin PPIU dan PIHK. Kemenag akan tetap bertanggung jawab dalam penetapan syarat perizinannya, serta verifikasi berkas dan fisik di lapangan.

Hal ini sudah berjalan baik melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama. Semua proses dilakukan secara online melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). 

Namun, kata Arfi, ada yang sedikit berbeda. Jika selama ini tanda tangan perizinan menjadi kewenangan Kemenag, ke depan sudah tidak lagi. Proses penandatanganan izin usaha dilakukan secara elektronik.

"Itu akan diterbitkan BKPM atas persetujuan Kemenag. Siskopatuh akan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) BKPM," jelasnya.

Kepala PTSP Kemenag Rosidin menyampaikan, dalam tiga tahun terakhir, pelayanan izin PPIU dan PIHK sebetulnya telah bertransformasi dari cara manual ke sistem yang paperless di PTSP. Jadi, pihaknya dirasa cukup siap berintegrasi dengan OSS BKPM.

"SOP dan dokumen persyaratan juga sudah tertera dengan jelas dalam sistem sehingga tidak ada lagi perbedaan pemahaman," kata Rosidin. (Faqih Fathurrahman)

  • Share:

Baca Juga

Ekonomi

Pemerintah Dorong Pemenuhan Kebutuhan Haji-Umrah Lewat UMKM

  • 13 Januari 2021 , 20:00
Nasional

Pembentukan Timsus Pelanggaran HAM Berat Dipertanyakan

  • 02 Januari 2021 , 16:04
Kultura

Pemain Persib Bandung Dilarang Rayakan Tahun Baru

  • 22 Desember 2020 , 14:24

Tulis Komentar

Lupa Password?

ATAU

MASUK DENGAN

Facebook
Google+
Belum memiliki Akun? Daftar Sekarang

Belum ada komentar.

Vista

Beton Pertahanan Kesebelasan Indonesia


  • Terbaru

Investigasi Efektivitas dan Efisiensi Produksi Pupuk Perlu Dilakukan
18 Januari 2021 , 21:00

Subsidi yang dijalankan tanpa kejelasan data malah akan menyuburkan praktik rente di lapangan

Buah-buahan Yang Bantu Atasi Sembelit
18 Januari 2021 , 21:00

Tetap jaga pola makan sehat dan berserat serta perbanyak minum airĀ 

Bertabur Teman Baru Di Tengah Pandemi
18 Januari 2021 , 21:00

Pembatasan selama pandemi ini rentan memunculkan perasaan keterisolasian

Bertabur Teman Baru Di Tengah Pandemi
18 Januari 2021 , 21:00

Pembatasan selama pandemi ini rentan memunculkan perasaan keterisolasian

Mencari Pengganti Kedelai
16 Januari 2021 , 18:00

Protein nabati pada kedelai paling lengkap. Rasanya membuat sulit tergantikan

Makanan Beku Untuk Kondisi Tak Menentu
15 Januari 2021 , 21:00

Sekitar 60% orang Indonesia lebih banyak ngemil selama pandemi dibandingkan sebelumnya

Upaya Semesta Meredam Kekerdilan
14 Januari 2021 , 21:00

Ibu hamil yang kemungkinan melahirkan anak stunting harus mendapatkan pengawasan ketat

Mendamba Tempe Selalu Di Meja
12 Januari 2021 , 21:00

Kisruh naiknya harga kedelai berulang terjadi. Selama enam tahun terakhir ini kenaikannya pesat

Simalakama Wasit Sepak Bola
11 Januari 2021 , 17:56

Untuk dapat pemasukan, kerja serabutan diandalkan. Perhatian stakeholder utama tak terasa

Dilema Bansos Tunai
09 Januari 2021 , 18:00

Selain tak tepat sasaran, budaya konsumtif penerima juga menjadi masalah

  • Fokus
  • Paradigma

Menelisik Tren Mobil Listrik
18 Januari 2021 , 13:00

Mobil listrik mulai dilirik. Namun baru sebagian kelompok yang mampu menjamahnya. Selain faktor harga, ketersediaan fasilitas pendukung teknologi ini juga jadi pertimbangan calon konsumennya.

Krisis Repetitif Kedelai
15 Januari 2021 , 16:00

Tingkat konsumsi kedelai masyarakat Indonesia mengalami rata-rata pertumbuhan sebesar 7,97 kg/kapita/tahun

GAYA HIDUP

Panen Protein Dari Ikan Sendiri
14 Januari 2021 , 13:05

Harga tahu dan tempe tak lagi murah sejak kedelai melangka. Ikan sebagai sumber panganan dengan kandungan protein tinggi jadi alternatif strategis.

PSBB Total, MRT Lakukan Penyesuaian Operasional
14 September 2020 , 10:47

Ada pembatasan jumlah penumpang menjadi 62 -67 orang dalam satu kereta

BERSAMA BIJAK TANGGAPI BENCANA

Urgensi Ketegasan Dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia
27 Maret 2020 , 20:00

Ada indikasi bahwa pemerintah seolah gamang, dalam mengambil tindakan tegas untuk penanganan Covid-19

MENYESAP BAHAGIA DENGAN BERDERMA

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati
03 Februari 2020 , 18:19

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati

 
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer & Privacy Policy
  • Kontak
© Copyright validnews.co. All rights reserved.