- Yudisial
Pengacara Joko Tjandra Harap Perma Sidang Daring Segera Keluar
28 Juli 2020 , 12:53

JAKARTA – Pengacara Joko Tjandra, Andi Putra Kusuma mendukung adanya wacana persidangan perkara pidana digelar secara daring. Hal itu sejalan dengan tujuan dari persidangan itu sendiri yakni mencapai keadilan.
Pernyataan Andi ini melihat kondisi jalannya persidangan PK Joko Tjandra di PN Jaksel. Kata Andi, hanya karena kondisi Joko Tjandra yang tidak dapat hadir lantaran sakit, sidang yang digelar sebanyak empat kali berturut-turut itu justru tidak akan mencapai titik keadilan.
"Tujuan sidangkan mencapai keadilan. Keadilan tidak akan tercapai hanya karena kondisi tidak bisa hadir? Saya rasa itu tidak mencerminkan keadilan," ujar Andi ditemui usai sidang Peninjauan Kembali (PK) Joko Tjandra di PN Jaksel, Senin, (27/7).
Andi pun berharap Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur sidang dilakukan secara daring segera keluar. Bahkan ia mendorong agar sidang peninjauan kembali (PK) dimasukan ke dalam draf Perma yang tengah disusun.
"Jelaslah kuasa hukum, bukan hanya PH Joko Tjandra tapi semua PH saya rasa. Kami pasti akan support (sidang PK dimasukan ke dalam Perma)," pungkasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan, poin-poin yang akan dimuat dalam peraturan yang sedang digodok antara lain, ketentuan umum, pelimpahan perkara, penomoran dan panggilan sidang. Selain itu juga diatur tentang persidangan dan upaya hukum.
"Menurut rencana aturan itu dimuat dalam bentuk peraturan Mahkamah Agung," urai Andi Samsan kepada jurnalis Validnews pekan lalu.
Ia berharap, perma tersebut dapat memperkuat dasar hukum pelaksanaan sidang secara daring sebagai pilihan dalam menghadapi adanya hambatan baik jarak antara tempat terdakwa ditahan, tempat penuntut umum dan pengadilan.
"Maupun karena adanya keadaan tertentu yang menghambat adnya mobilitas pihak-pihak yang terlibat dalam proses persidangan perkara," kata Andi.
Asal tahu saja, pandemi covid-19 telah memaksa proses persidangan di seluruh pengadilan digelar secara daring. Ini karena pemerintah tengah menerapkan physical distancing (jaga jarak) guna meminimalkan penyebaran virus tersebut. Adapun yang menjadi landasan hukum persidangan digelar secara virtual adalah Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran covid-19), di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya.
Tak sedikit yang mengeluhkan sidang daring ini. Sebut saja, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Muhammad Damis.
Pada (10/7) lalu, Damis mengaku tak nyaman sidang digelar secara daring karena kerap menemui kendala. Kendala utama yang dihadapi adalah terkait jaringan internet yang tidak stabil. Sehingga kualitas suara para saksi maupun terdakwa yang diperiksa tidak maksimal.
"Sidang virtual ini paling yang jadi hambatan utama adalah jaringan," kata Damis kala itu.
Terkait keluhan-keluhan itu, Andi menambahkan, Perma tentang sidang daring masih digodok oleh tim kelompok kerja (Pokja). Pokja masih menerima masukan dari pihak internal maupun eksternal untuk penyempurnaan draf Permanya.
"Pokja masih menggodok guna mengakomodasi masukan-masukan untuk melengkapi Perma yang akan diterbitkan," tutup Andi. (Restu Fadilah)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN