- Nasional
Penataan Lembaga Tak Efektif Harus Dilanjutkan untuk Efisiensi
22 Juli 2020 , 13:19

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, memberikan apresiasi terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membubarkan 18 lembaga, badan dan komite yang dinilai kurang efektif.
Politisi PAN itu menyebutkan kebijakan ini harus didukung selama tujuannya membuat penyederhanaan birokrasi dan untuk efisiensi pemerintahan. Dia setuju selama pembubaran lembaga bertujuan menciptakan pelayanan publik yang lebih baik.
"Kebijakan ini tentunya sebagai upaya untuk meminimalkan pemborosan dan memangkas alur birokrasi dapat terwujud," ujar Guspardi, Rabu (22/7).
Lebih lanjut, menurutnya pembenahan dan penataan terhadap lembaga, komite dan badan yang tidak efektif harus terus dikaji. Menurutnya, masih diperlukan penggabungan lembaga yang tugas pokok dan fungsinya sama ke kementerian terkait untuk efisiensi.
"Saya harap tidak berhenti sampai di sini, tapi terus dilakukan kajian mendalam terhadap lembaga yang kurang berfungsi dan tidak produktif serta keberadaannya paralel dengan departemen atau lembaga yang lain," tuturnya.
Pemerintah juga harus memperhatikan nasib aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lembaga yang dibubarkan.
"Setelah pembubaran ini, pemerintah harus melakukan penataan sumber daya manusia dengan tepat. Para ASN yang berada di bawah lembaga yang dibubarkan harus bisa diakomodasi dan ditempatkan atau dialihkan ke instansi pemerintah lainnya," ujarnya.
Ia menilai ASN mempunyai haknya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 241 ayat 1 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS pasal 9 ayat 1 yang mengatur tentang mekanisme pemberhentian ASN.
"Jika terjadi perampingan organisasi atas kebijakan pemerintah maka pegawai disalurkan ke instansi pemerintah lainnya," jelas Legislator asal daerah pemilihan Sumatra Barat II ini.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo juga mengisyaratkan akan ada pembubaran lembaga susulan. Ia menyebutkan setidaknya masih ada 96 lembaga atau komisi yang sedang dikaji untuk dihapuskan. (Gisesya Ranggawari)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN