• Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Nasional

Penataan Lembaga Tak Efektif Harus Dilanjutkan untuk Efisiensi

Namun, pemerintah harus tetap memperhatikan nasib ASN yang bertugas di lembaga yang dibubarkan
22 Juli 2020 , 13:19
Ilustrasi ASN. ANTARAFOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Ilustrasi ASN. ANTARAFOTO/Aloysius Jarot Nugroho

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, memberikan apresiasi terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membubarkan 18 lembaga, badan dan komite yang dinilai kurang efektif.

Politisi PAN itu menyebutkan kebijakan ini harus didukung selama tujuannya membuat penyederhanaan birokrasi dan untuk efisiensi pemerintahan. Dia setuju selama pembubaran lembaga bertujuan menciptakan pelayanan publik yang lebih baik.

"Kebijakan ini tentunya sebagai upaya untuk meminimalkan pemborosan dan memangkas alur birokrasi dapat terwujud," ujar Guspardi, Rabu (22/7).

Lebih lanjut, menurutnya pembenahan dan penataan terhadap lembaga, komite dan badan yang tidak efektif harus terus dikaji. Menurutnya, masih diperlukan penggabungan lembaga yang tugas pokok dan fungsinya sama ke kementerian terkait untuk efisiensi.

"Saya harap tidak berhenti sampai di sini, tapi terus dilakukan kajian mendalam terhadap lembaga yang kurang berfungsi dan tidak produktif serta keberadaannya paralel dengan departemen atau lembaga yang lain," tuturnya.

Pemerintah juga harus memperhatikan nasib aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lembaga yang dibubarkan.

"Setelah pembubaran ini, pemerintah harus melakukan penataan sumber daya manusia dengan tepat. Para ASN yang berada di bawah lembaga yang dibubarkan harus bisa diakomodasi dan ditempatkan atau dialihkan ke instansi pemerintah lainnya," ujarnya. 

Ia menilai ASN mempunyai haknya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 241 ayat 1 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS pasal 9 ayat 1 yang mengatur tentang mekanisme pemberhentian ASN.

"Jika terjadi perampingan organisasi atas kebijakan pemerintah maka pegawai disalurkan ke instansi pemerintah lainnya," jelas Legislator asal daerah pemilihan Sumatra Barat II ini.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo juga mengisyaratkan akan ada pembubaran lembaga susulan. Ia menyebutkan setidaknya masih ada 96 lembaga atau komisi yang sedang dikaji untuk dihapuskan. (Gisesya Ranggawari)

  • Share:

Baca Juga

Kultura

Manfaat dan Cara Memasak Telur Yang Baik Untuk Kesehatan

  • 13 Januari 2021 , 08:05
Nasional

Rachmat Gobel : Penanganan Banjir Tak Sekadar Salurkan Bantuan

  • 26 Desember 2020 , 09:57
Nasional

Guru Perlu Lebih Aktif Kenalkan Pantun Ke Siswa

  • 18 Desember 2020 , 13:57

Tulis Komentar

Lupa Password?

ATAU

MASUK DENGAN

Facebook
Google+
Belum memiliki Akun? Daftar Sekarang

Belum ada komentar.

Vista

Beton Pertahanan Kesebelasan Indonesia


  • Terbaru

Mencari Pengganti Kedelai
16 Januari 2021 , 21:00

Protein nabati pada kedelai paling lengkap. Rasanya membuat sulit tergantikan

Menparekraf Poles Daya Tarik Desa Wisata Bilebante
16 Januari 2021 , 18:00

Healthy Tourism cocok diterapkan pada Desa Wisata Bilebante

Ada Batu Rusia di Natuna
16 Januari 2021 , 18:00

Batu itu dimaknai sebagai hubungan Indonesia dan Rusia kala itu

Mencari Pengganti Kedelai
16 Januari 2021 , 21:00

Protein nabati pada kedelai paling lengkap. Rasanya membuat sulit tergantikan

Makanan Beku Untuk Kondisi Tak Menentu
15 Januari 2021 , 21:00

Sekitar 60% orang Indonesia lebih banyak ngemil selama pandemi dibandingkan sebelumnya

Upaya Semesta Meredam Kekerdilan
14 Januari 2021 , 21:00

Ibu hamil yang kemungkinan melahirkan anak stunting harus mendapatkan pengawasan ketat

Mendamba Tempe Selalu Di Meja
12 Januari 2021 , 21:00

Kisruh naiknya harga kedelai berulang terjadi. Selama enam tahun terakhir ini kenaikannya pesat

Simalakama Wasit Sepak Bola
11 Januari 2021 , 17:56

Untuk dapat pemasukan, kerja serabutan diandalkan. Perhatian stakeholder utama tak terasa

Dilema Bansos Tunai
09 Januari 2021 , 18:00

Selain tak tepat sasaran, budaya konsumtif penerima juga menjadi masalah

Cuan Yang Terselip di Bisnis Jastip
08 Januari 2021 , 21:00

Jastip bisa jadi usaha sampingan sekaligus upaya untuk membangun jaringan bisnis selanjutnya

  • Fokus
  • Paradigma

Krisis Repetitif Kedelai
15 Januari 2021 , 16:00

Tingkat konsumsi kedelai masyarakat Indonesia mengalami rata-rata pertumbuhan sebesar 7,97 kg/kapita/tahun

GAYA HIDUP

Panen Protein Dari Ikan Sendiri
14 Januari 2021 , 13:05

Harga tahu dan tempe tak lagi murah sejak kedelai melangka. Ikan sebagai sumber panganan dengan kandungan protein tinggi jadi alternatif strategis.

KESRA

Bantuan Tunai Dan Pilihan Yang Membuai
11 Januari 2021 , 09:17

Pada dasarnya, apapun pilihan bantuannya, selalu ada risiko hasil tak sesuai dengan tujuan.

PSBB Total, MRT Lakukan Penyesuaian Operasional
14 September 2020 , 10:47

Ada pembatasan jumlah penumpang menjadi 62 -67 orang dalam satu kereta

BERSAMA BIJAK TANGGAPI BENCANA

Urgensi Ketegasan Dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia
27 Maret 2020 , 20:00

Ada indikasi bahwa pemerintah seolah gamang, dalam mengambil tindakan tegas untuk penanganan Covid-19

MENYESAP BAHAGIA DENGAN BERDERMA

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati
03 Februari 2020 , 18:19

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati

 
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer & Privacy Policy
  • Kontak
© Copyright validnews.co. All rights reserved.