- Megapolitan
Pemkot Bogor Perpanjang PSBMK Hingga 8 Desember
25 November 2020 , 18:30

BOGOR – Pemerintah Kota Bogor memperpanjang penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) selama dua pekan, mulai Rabu (25/11) hari ini, hingga 8 Desember 2020.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, Pemkot Bogor memperpanjang lagi PSBMK karena Kota Bogor masih belum aman dari penyebaran covid-19. Semua orang pun masih diminta waspada.
Perpanjangan PSBMK tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 440.45-835 Tahun 2020, yang ditandatangani Bima Arya di Kota Bogor kemarin, Selasa (24/11).
Bima Arya menjelaskan, tren penyebaran covid-19 di Kota Bogor masih cukup tinggi. Setiap hari ada sekitar 40 orang terkonfirmasi positif covid-19.
"Klaster terbesar penyebaran covid-19-19 adalah klaster keluarga dan perkantoran," kata Bima dikutip dari Antara, Rabu (25/11).
Bima Arya juga menyebutkan, saat ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Chusnul Rozaqi serta Camat Bogor Utara Marse Hendra Saputra terkonfirmasi positif covid-19.
Kendati begitu, Pemerintah Kota Bogor memberikan kelonggaran pada sektor ekonomi yakni restoran, rumah makan, dan kafe untuk beroperasi sampai pukul 22:00 WIB. Pada penerapan PSBMK selama dua pekan sebelumnya, sektor ekonomi untuk kuliner ini hanya boleh beroperasi sampai pukul 21:00 WIB.
Saat ini, ada sebanyak 530 kasus aktif covid-19 di Kota Bogor. Adapun ketersediaan tempat tidur untuk pasien kasus positif di Kota Bogor ada 407 unit, sedangkan di pusat isolasi di Gedung PPSDM BNN di Lido ada 100 tempat tidur dan terisi 53%.
Di RSUD Kota Bogor ada sebanyak 120 tempat tidur untuk perawatan pasien positif covid-19, yakni 114 tempat tidur di ruang isolasi serta 6 tempat tidur di ruang ICU. Saat ini, RSUD Kota Bogor terisi 96 pasien covid-19, yakni 6 pasien di ICU dan 90 pasien di ruang isolasi.
Mengingat angka kasus covid-19 yang masih tinggi, Bima Arya meminta Dinkes Bogor menyiapkan rumah sakit darurat guna mengantisipasi meningkatnya kasus.
Dinas kesehatan, bisa mencari gedung yang kosong untuk diubah fungsinya menjadi rumah sakit darurat, seperti BNPB menyiapkan Wisma Atlet di Kemayoran Jakarta, untuk rumah sakit darurat.
"Cari gedung kosong yang bisa difungsikan sebagai rumah sakit darurat. Kalau perlu GOR Pajajaran ditutup sementara dan dijadikan rumah sakit darurat," katanya. (Yanurisa Ananta)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN