- Ekonomi
Pemerintah Upayakan Pembebasan Safeguard Otomotif Oleh Filipina
14 Januari 2021 , 20:50

JAKARTA - Pemerintah menyatakan akan memperjuangkan agar Indonesia terlepas dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara atau BMTPS oleh Filipina untuk produk otomotif dari dalam negeri.
Belum lama ini, otoritas Filipina memutuskan untuk melakukan pengenaan BMTPS untuk produk otomotif berupa mobil penumpang atau kendaraan (AHTN 8703) dan kendaraan komersial ringan (AHTN 8704) untuk semua negara yang melakukan ekspor ke sana, salah satunya Indonesia.
BMTPS tersebut berbentuk cash bond dengan nilai PHP 70.000/unit untuk mobil penumpang/kendaraan dan PHP 110.000/unit untuk kendaraan komersial ringan.
Menyikapi hal ini, Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan berbagai langkah dan upaya agar Indonesia bisa terbebas dari pengenaan BMTPS. Seharusnya, pemerintah Filipina mesti memiliki bukti kuat sebelum menerapkan pengenaan BMTPS terhadap produk otomotif Indonesia.
"Pengenaan BMTPS tersebut harus didasari bukti empiris yang kuat bahwa industri domestik Filipina mengalami kerugian serius akibat barang impor yang salah satunya berasal dari Indonesia,” ujarnya dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis (14/1).
Dalam surat resminya, Kementerian Perdagangan dan Industri atau DTI Filipina selaku otoritas penyelidikan menginformasikan bahwa pengenaan BMTPS akan berlaku selama 200 hari dimulai sejak dikeluarkannya customs order Filipina. Custom order diperkirakan dikeluarkan pada Januari 2021.
Dalam keputusan tersebut, Indonesia dikenakan BMTPS untuk produk mobil penumpang atau kendaraan dalam bentuk cash bond sekitar Rp20 juta/unit, tetapi dikecualikan untuk produk mobil penumpang impor dalam bentuk completely knocked-down; semi knocked-down; kendaraan bekas; serta kendaraan untuk tujuan khusus seperti ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan listrik, dan kendaraan mewah dengan harga di atas US$25.000 (free on board).
Selain itu, Indonesia juga dikecualikan atau tidak menjadi subjek BMTPS untuk produk kendaraan kendaraan komersial ringan.
Sejauh ini, Mendag menilai, industri otomotif Indonesia semakin tumbuh dan telah menjadi produk ekspor andalan. Karenanya, ia berharap penggunaan instrumen tindakan pengamanan dan pengenaan BMTPS harus dipertimbangkan secara matang.
"Karena instrumen ini pada dasarnya hanya dapat digunakan sebagai tindakan pengamanan darurat pada lonjakan impor yang diakibatkan hal-hal yang tidak terduga dan mengakibatkan kerugian serius pada industri domestik,” terangnya.
Baca Juga:
Hal senada juga diungkapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi. Menurutnya, pemerintah Indonesia sudah mengambil langkah keberatan terhadap kebijakan pemerintah Filipina berupa BMPTS pada berbagai forum.
"Kami telah menyampaikan keberatan dan pembelaan tersebut secara formal,” tegas Didi, Rabu (13/1).
Didi menambahkan, argumen yang digunakan otoritas Filipina dalam pengenaan BMTPS ini sangat lemah dan tidak sejalan dengan kesepakatan Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO. Hal tersebut dapat menjadi poin pertimbangan otoritas Filipina untuk meninjau ulang penyelidikan safeguard yang saat ini masih berlangsung.
“Diharapkan penyelidikan ini dihentikan dan bea masuk tindakan pengamanan yang bersifat definitif tidak dikenakan Filipina,” katanya.
Filipina memulai penyelidikan safeguard pada 17 Januari 2020 berdasarkan permohonan dari Philippine Metal Workers Alliance (PMA), serikat pekerja yang anggotanya terdiri dari gabungan pekerja perusahaan otomotif di Filipina.
PMA mengklaim mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor otomotif pada periode 2014—2018.
Didi menjelaskan, berdasarkan data BPS, nilai ekspor mobil penumpang Indonesia ke Filipina pada 2017—2019 mengalami fluktuasi. Berurutan, ekspor mobil penumpang tercatat sebesar US$1,2 miliar, lalu turun menjadi US$1,12 miliar, kemudian sedikit meningkat US$1,13 miliar.
"Melalui data tersebut dapat dilihat bahwa tidak terjadi lonjakan impor yang signifikan dari Indonesia yang mendasari penyelidikan safeguard oleh Filipina,” ujarnya. (Khairul Kahfi)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN