• Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Ekonomi

Pemerintah Upayakan Pembebasan Safeguard Otomotif Oleh Filipina

Berdasarkan data BPS, nilai ekspor mobil penumpang Indonesia ke Filipina pada 2017—2019 mengalami fluktuasi
14 Januari 2021 , 20:50
Seorang pekerja mengecek mobil yang siap diekspor di IPC Car Terminal, PT Indonesia Kendaraan Terminal (PT IKT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/8). Kemenperin mencatat ekspor mobil CBU pada Semester I tahun 2017 sebanyak 113.269 unit atau meningkat 20,5% dibandingkan periode yang sama tahun 2016 sebesar 94.000 unit. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/17.
Seorang pekerja mengecek mobil yang siap diekspor di IPC Car Terminal, PT Indonesia Kendaraan Terminal (PT IKT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/8). Kemenperin mencatat ekspor mobil CBU pada Semester I tahun 2017 sebanyak 113.269 unit atau meningkat 20,5% dibandingkan periode yang sama tahun 2016 sebesar 94.000 unit. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/17.

JAKARTA - Pemerintah menyatakan akan memperjuangkan agar Indonesia terlepas dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara atau BMTPS oleh Filipina untuk produk otomotif dari dalam negeri.

Belum lama ini, otoritas Filipina memutuskan untuk melakukan pengenaan BMTPS untuk produk otomotif berupa mobil penumpang atau kendaraan (AHTN 8703) dan kendaraan komersial ringan (AHTN 8704) untuk semua negara yang melakukan ekspor ke sana, salah satunya Indonesia.

BMTPS tersebut berbentuk cash bond dengan nilai PHP 70.000/unit untuk mobil penumpang/kendaraan dan PHP 110.000/unit untuk kendaraan komersial ringan.

Menyikapi hal ini, Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan berbagai langkah dan upaya agar Indonesia bisa terbebas dari pengenaan BMTPS. Seharusnya, pemerintah Filipina mesti memiliki bukti kuat sebelum menerapkan pengenaan BMTPS terhadap produk otomotif Indonesia.

"Pengenaan BMTPS tersebut harus didasari bukti empiris yang kuat bahwa industri domestik Filipina mengalami kerugian serius akibat barang impor yang salah satunya berasal dari Indonesia,” ujarnya dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis (14/1).

Dalam surat resminya, Kementerian Perdagangan dan Industri atau DTI Filipina selaku otoritas penyelidikan menginformasikan bahwa pengenaan BMTPS akan berlaku selama 200 hari dimulai sejak dikeluarkannya customs order Filipina. Custom order diperkirakan dikeluarkan pada Januari 2021.

Dalam keputusan tersebut, Indonesia dikenakan BMTPS untuk produk mobil penumpang atau kendaraan dalam bentuk cash bond sekitar Rp20 juta/unit, tetapi dikecualikan untuk produk mobil penumpang impor dalam bentuk completely knocked-down; semi knocked-down; kendaraan bekas; serta kendaraan untuk tujuan khusus seperti ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan listrik, dan kendaraan mewah dengan harga di atas US$25.000 (free on board).

Selain itu, Indonesia juga dikecualikan atau tidak menjadi subjek BMTPS untuk produk kendaraan kendaraan komersial ringan.

Sejauh ini, Mendag menilai, industri otomotif Indonesia semakin tumbuh dan telah menjadi produk ekspor andalan. Karenanya, ia berharap penggunaan instrumen tindakan pengamanan dan pengenaan BMTPS harus dipertimbangkan secara matang.

"Karena instrumen ini pada dasarnya hanya dapat digunakan sebagai tindakan pengamanan darurat pada lonjakan impor yang diakibatkan hal-hal yang tidak terduga dan mengakibatkan kerugian serius pada industri domestik,” terangnya.

Baca Juga:

  • Dikenakan Safeguard, Menperin Tak Risau Daya Saing Otomotif RI
  • Indonesia Mulai Selidiki Lonjakan Impor Kertas Sigaret
  • Ekspor Soda Api ke Ukraina Bebas Safeguard

Hal senada juga diungkapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi. Menurutnya, pemerintah Indonesia sudah mengambil langkah keberatan terhadap kebijakan pemerintah Filipina berupa BMPTS pada berbagai forum.

"Kami telah menyampaikan keberatan dan pembelaan tersebut secara formal,” tegas Didi, Rabu (13/1).

Didi menambahkan, argumen yang digunakan otoritas Filipina dalam pengenaan BMTPS ini sangat lemah dan tidak sejalan dengan kesepakatan Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO. Hal tersebut dapat menjadi poin pertimbangan otoritas Filipina untuk meninjau ulang penyelidikan safeguard yang saat ini masih berlangsung.

“Diharapkan penyelidikan ini dihentikan dan bea masuk tindakan pengamanan yang bersifat definitif tidak dikenakan Filipina,” katanya.

Filipina memulai penyelidikan safeguard pada 17 Januari 2020 berdasarkan permohonan dari Philippine Metal Workers Alliance (PMA), serikat pekerja yang anggotanya terdiri dari gabungan pekerja perusahaan otomotif di Filipina.

PMA mengklaim mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor otomotif pada periode 2014—2018.

Didi menjelaskan, berdasarkan data BPS, nilai ekspor mobil penumpang Indonesia ke Filipina pada 2017—2019 mengalami fluktuasi. Berurutan, ekspor mobil penumpang tercatat sebesar US$1,2 miliar, lalu turun menjadi US$1,12 miliar, kemudian sedikit meningkat US$1,13 miliar.

"Melalui data tersebut dapat dilihat bahwa tidak terjadi lonjakan impor yang signifikan dari Indonesia yang mendasari penyelidikan safeguard oleh Filipina,” ujarnya. (Khairul Kahfi)

  • Share:

Baca Juga

Nasional

Pemerintah Diminta Libatkan Perempuan Tangani Bencana

  • 23 Januari 2021 , 12:13
Ekonomi

Bank Syariah Indonesia Ciptakan Pembiayaan yang Kompetitif

  • 22 Januari 2021 , 17:45
Ekonomi

KSPI Desak Kemendag Terapkan Safeguard Impor Baja China

  • 21 Januari 2021 , 16:06

Tulis Komentar

Lupa Password?

ATAU

MASUK DENGAN

Facebook
Google+
Belum memiliki Akun? Daftar Sekarang

Belum ada komentar.

Vista

Ironi Si Pengolah Sandi


  • Terbaru

KKP Dorong Penetapan Tiga Kawasan Konservasi Di Kalimantan
23 Januari 2021 , 18:00

BPSPL Pontianak akan melakukan penilaian evaluasi efektivitas pengelolaan di delapan kawasan konservasi yang sudah ditetapkan dan melakukan pendataan jenis ikan terancam punah

Total Penyebaran Covid-19 di Indonesia Hampir Sejuta
23 Januari 2021 , 18:00

Angka kesembuhan capai 791.059. Angka kematian mendekati 28 ribu jiwa

Kemendikbud Ingatkan Tugas Guru Jaga Toleransi
23 Januari 2021 , 17:33

Diingatkan Permendikbud seragam sekolah. Pemda mesti ambil tindakan

PELUANG USAHA

Modal Minim Bisnis Reparasi Kereta Angin
22 Januari 2021 , 20:22

Peluang laba dari pengelolaan bengkel sepeda masih terbuka lebar meski tren kemudian turun

Buah Senarai Samar Kompetisi
21 Januari 2021 , 21:00

Kelanjutan kompetisi masih tanda tanya. Beban klub tak tersolusikan

Kandas Laba Dari Olahraga
19 Januari 2021 , 21:00

Tak semua cabor bisa diadakan online. Faktor sponsor tetap menentukan

Bertabur Teman Baru Di Tengah Pandemi
18 Januari 2021 , 21:00

Pembatasan selama pandemi ini rentan memunculkan perasaan keterisolasian

Mencari Pengganti Kedelai
16 Januari 2021 , 18:00

Protein nabati pada kedelai paling lengkap. Rasanya membuat sulit tergantikan

Makanan Beku Untuk Kondisi Tak Menentu
15 Januari 2021 , 21:00

Sekitar 60% orang Indonesia lebih banyak ngemil selama pandemi dibandingkan sebelumnya

Upaya Semesta Meredam Kekerdilan
14 Januari 2021 , 21:00

Ibu hamil yang kemungkinan melahirkan anak stunting harus mendapatkan pengawasan ketat

  • Fokus
  • Paradigma

Gaya Hidup Sehat Dan Bisnis Apparel Yang Melesat
21 Januari 2021 , 18:38

Pada masa pandemi, tampilan kasual yang dipengaruhi gaya sporty, akan tetap penting bagi pelanggan, khususnya Gen Z.

Menelisik Tren Mobil Listrik
18 Januari 2021 , 13:00

Mobil listrik mulai dilirik. Namun baru sebagian kelompok yang mampu menjamahnya. Selain faktor harga, ketersediaan fasilitas pendukung teknologi ini juga jadi pertimbangan calon konsumennya.

Krisis Repetitif Kedelai
15 Januari 2021 , 16:00

Tingkat konsumsi kedelai masyarakat Indonesia mengalami rata-rata pertumbuhan sebesar 7,97 kg/kapita/tahun

PSBB Total, MRT Lakukan Penyesuaian Operasional
14 September 2020 , 10:47

Ada pembatasan jumlah penumpang menjadi 62 -67 orang dalam satu kereta

BERSAMA BIJAK TANGGAPI BENCANA

Urgensi Ketegasan Dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia
27 Maret 2020 , 20:00

Ada indikasi bahwa pemerintah seolah gamang, dalam mengambil tindakan tegas untuk penanganan Covid-19

MENYESAP BAHAGIA DENGAN BERDERMA

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati
03 Februari 2020 , 18:19

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati

 
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer & Privacy Policy
  • Kontak
© Copyright validnews.co. All rights reserved.