- Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Akan Intervensi Kasus Edhy Prabowo
25 November 2020 , 16:41

JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak akan mengintervensi kasus hukum yang menimpa Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Dia menegaskan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Apalagi, hingga kini pemerintah belum mengetahui tindak pidana apa yang telah dilakukan politisi Gerindra tersebut.
"Tapi apapun alasannya, pemerintah menyatakan bahwa pemerintah mendukung apa yang dilakukan oleh KPK, dan silahkan itu dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Mahfud seperti disaksikan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (25/11).
Pemerintah, lanjut Mahfud, terutama Presiden Joko Widodo sudah berkali kali menyatakan bahwa jangan pandang bulu dalam menegakkan hukum. Lebih-lebih, kasus hukum yang berkaitan dengan tidnak pidana korupsi.
Menurutnya, langkah pemerintah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi tercermin dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020, yang isinya memberi wewenang secara lebih teknis operasinal kepada KPK untuk melakukan supervisi.
Bahkan jika diperlukan, bisa dilakukan pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung dan Kepolisian, manakala sebuah perkara yang dilaporkan atau ditangani tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Kita sudah sampaikan ke KPK, silahkan lakukan dan kita akan membackupnya kalau itu untuk pemberantasan korupsi," ujarnya.
Diketahui, KPK telah mengamankan sejumlah pihak di beberapa lokasi diantaranya Jakarta dan Depok, termasuk di Bandara Soekarno-Hatta hari ini sekitar pukul 00.30 WIB. Jumlah yang diamankan petugas KPK seluruhnya saat ini mencapai 17 orang.
"Diantaranya adalah Edhy Prabowo beserta istri dan beberapa pejabat di KKP. Disamping itu juga beberapa orang pihak swasta," kata Plt Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, turut diamankan sejumlah barang diantaranya kartu ATM yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan saat ini masih diinventarisir oleh tim. Kasus ini di duga terkait dengan proses penetapan calon eksportir benih lobster.
"Saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 17 orang tersebut selama 1x24 jam. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," pungkasnya. (Herry Supriyatna)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN