- Ekonomi
Pemerintah Diminta Evaluasi Kebijakan Subsidi Pupuk
06 Januari 2021 , 15:24

JAKARTA – Pengamat meminta pemerintah menguji ulang skema subsidi pupuk dengan penyesuaian terhadap peningkatan kesejahteraan petani di dalam negeri.
Pemerintah juga diminta menyiapkan kebijakan lanjutan untuk mendukung penyesuaian pasca penerapan kenaikan HET pupuk subsidi di sisi hilir.
Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi Yeka Hendra Fatika mengatakan, secara umum kebijakan subsidi pupuk memang perlu diuji. Terutama, apakah aturan subsidi pupuk berkorelasi kuat terhadap peningkatan kesejahteraan petani atau tidak.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ketimpangan kepemilikan lahan pada 2013 mencapai 0,68 poin. Yeka menegaskan, berarti peningkatan jumlah petani gurem makin meningkat, sedangkan penguasaan lahan oleh petani semakin mengecil.
"Hal ini mencerminkan dugaan bahwa desain kebijakan subsidi pupuk ternyata tidak memengaruhi peningkatan kesejahteraan petani. Sehingga sudah merupakan keharusan kebijakan subsidi pupuk ini dievaluasi, dimana letak permasalahannya," jelasnya kepada Validnews di Jakarta, Rabu (6/1).
Memang, lanjutnya, mudah saja pemerintah meningkatkan HET pupuk bersubsidi. Kendati perlu juga pengkajian penerapan kebijakan tersebut lewat kajian dan landasan ilmiahnya.
Dia sendiri juga mengakui belum mengetahui dasar ilmiah pemerintah dalam membuat beleid terkait. "Apakah dalam rangka memperkecil subsidi pemerintah karena beban APBN cukup berat terdampak covid-19 ini?" serunya.
Jadi perlu pendekatan yang komprehensif dalam mendesain kebijakan seperti ini. Yeka mencontohkan, jika kenaikan pupuk akan berdampak terhadap peningkatan biaya produksi usaha tani padi. Maka seyogianya pemerintah pun mesti menyediakan kebijakan di hilir dalam rangka mengamankan pendapatan usaha tani padi.
"Lalu bagaimana juga pengaruhnya terhadap kenaikan harga beras yang berujung pada peningkatan inflasi dan merembet ke daya beli," katanya.
Jika tidak diperhitungkan secara saksama, bisa saja kebijakan peningkatan HET subsidi pupuk malah berpotensi merugikan petani dan konsumen.
"Dengan demikian, alangkah baiknya jika Kementan juga segera memikirkan regulasi lainnya untuk meredam ekses negatif peningkatan harga pupuk bersubsidi di lapangan," ujarnya.
Jamin Ketersediaan Pupuk
Dilansir dari Antara, PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku BUMN yang ditugaskan dalam menyalurkan pupuk bersubsidi, menyatakan kesiapannya dalam memenuhi ketersediaan pupuk untuk menunjang produktivitas petani, sesuai alokasi yang ditetapkan Kementan.
"Dari sisi kapasitas produksi dan kemampuan distribusi, Pupuk Indonesia siap memenuhi ketersediaan pupuk subsidi sesuai dengan penugasan dari Pemerintah," kata Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana, Selasa (5/1).
Wijaya berharap, penambahan jumlah alokasi pupuk subsidi ini cukup memenuhi kebutuhan petani dalam menunjang produktivitas pangan Nasional.
Seperti diketahui, Kementan telah menerbitkan Permentan 49/2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.
Dalam peraturan tersebut, harga pupuk urea yang semula Rp1.800/kg menjadi Rp2.250/kg (naik Rp450), lalu pupuk SP-36 dari HET Rp2.000/kg menjadi Rp2.400/kg (naik Rp400 ).
Sementara itu, pupuk ZA mengalami kenaikan Rp300 menjadi Rp1.700/kg dan pupuk organik granul dari yang semula Rp500/kg menjadi Rp800/kg (naik Rp300). Hanya pupuk jenis NPK yang tidak mengalami kenaikan HET dan tetap Rp2.300/kg.
Di sisi lain, beleid juga menambah alokasi pupuk bersubsidi pada 2021 menjadi 9,04 juta ton ditambah 1,5 juta liter pupuk organik cair. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan total alokasi subsidi pupuk tahun 2020 sebesar 8,9 juta ton.
Informasi tambahan, adapun penyesuaian HET ini merupakan usulan dari para petani melalui Kontak Tani Nelayan Andalan atau KTNA kepada pemerintah pada pertengahan 2020 lalu.
Ketua KTNA Provinsi Jawa Barat Otong Wiranta, menilai bahwa kenaikan HET pupuk bersubsidi ini merupakan kondisi yang wajar, asalkan pemerintah dan pupuk Indonesia dapat menjamin ketersediaan pupuk.
"Mengenai adanya penyesuaian harga menjadi naik, kami dapat mengerti dan menerimaanya, daripada seperti tahun kemarin harga tetap tapi pupuk tersendat keberadaan alokasinya," kata Otong. (Khairul Kahfi)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN