• Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Ekonomi

Pemerintah Diminta Evaluasi Kebijakan Subsidi Pupuk

Desain kebijakan subsidi pupuk dianggap tidak menyejahterakan petani
06 Januari 2021 , 15:24
Pekerja mengangkut dan menata pupuk organik bersubsidi di Gudang Penyangga Petrokimia Gresik Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Selasa (6/10/2020). Kementerian Pertanian menyebutkan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi hingga 20 September 2020 mencapai 6.411.300 ton yang terdiri dari pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 2,8 juta ton, SP-36 461.000 ton, ZA 604.000 ton, NPK 2,09 juta ton, NPK formula khusus 3.166 ton dan pupuk organik 421.000 ton. ANTARAFOTO/Syifa Yulinnas
Pekerja mengangkut dan menata pupuk organik bersubsidi di Gudang Penyangga Petrokimia Gresik Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Selasa (6/10/2020). Kementerian Pertanian menyebutkan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi hingga 20 September 2020 mencapai 6.411.300 ton yang terdiri dari pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 2,8 juta ton, SP-36 461.000 ton, ZA 604.000 ton, NPK 2,09 juta ton, NPK formula khusus 3.166 ton dan pupuk organik 421.000 ton. ANTARAFOTO/Syifa Yulinnas

JAKARTA – Pengamat meminta pemerintah menguji ulang skema subsidi pupuk dengan penyesuaian terhadap peningkatan kesejahteraan petani di dalam negeri.

Pemerintah juga diminta menyiapkan kebijakan lanjutan untuk mendukung penyesuaian pasca penerapan kenaikan HET pupuk subsidi di sisi hilir.

Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi Yeka Hendra Fatika mengatakan, secara umum kebijakan subsidi pupuk memang perlu diuji. Terutama, apakah aturan subsidi pupuk berkorelasi kuat terhadap peningkatan kesejahteraan petani atau tidak.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ketimpangan kepemilikan lahan pada 2013 mencapai 0,68 poin. Yeka menegaskan, berarti peningkatan jumlah petani gurem makin meningkat, sedangkan penguasaan lahan oleh petani semakin mengecil.

"Hal ini mencerminkan dugaan bahwa desain kebijakan subsidi pupuk ternyata tidak memengaruhi peningkatan kesejahteraan petani. Sehingga sudah merupakan keharusan kebijakan subsidi pupuk ini dievaluasi, dimana letak permasalahannya," jelasnya kepada Validnews di Jakarta, Rabu (6/1).

Memang, lanjutnya, mudah saja pemerintah meningkatkan HET pupuk bersubsidi. Kendati perlu juga pengkajian penerapan kebijakan tersebut lewat kajian dan landasan ilmiahnya.

Dia sendiri juga mengakui belum mengetahui dasar ilmiah pemerintah dalam membuat beleid terkait. "Apakah dalam rangka memperkecil subsidi pemerintah karena beban APBN cukup berat terdampak covid-19 ini?" serunya.

Jadi perlu pendekatan yang komprehensif dalam mendesain kebijakan seperti ini. Yeka mencontohkan, jika kenaikan pupuk akan berdampak terhadap peningkatan biaya produksi usaha tani padi. Maka seyogianya pemerintah pun mesti menyediakan kebijakan di hilir dalam rangka mengamankan pendapatan usaha tani padi.

"Lalu bagaimana juga pengaruhnya terhadap kenaikan harga beras yang berujung pada peningkatan inflasi dan merembet ke daya beli," katanya.

Jika tidak diperhitungkan secara saksama, bisa saja kebijakan peningkatan HET subsidi pupuk malah berpotensi merugikan petani dan konsumen.

"Dengan demikian, alangkah baiknya jika Kementan juga segera memikirkan regulasi lainnya untuk meredam ekses negatif peningkatan harga pupuk bersubsidi di lapangan," ujarnya.

Jamin Ketersediaan Pupuk
Dilansir dari Antara, PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku BUMN yang ditugaskan dalam menyalurkan pupuk bersubsidi, menyatakan kesiapannya dalam memenuhi ketersediaan pupuk untuk menunjang produktivitas petani, sesuai alokasi yang ditetapkan Kementan.

"Dari sisi kapasitas produksi dan kemampuan distribusi, Pupuk Indonesia siap memenuhi ketersediaan pupuk subsidi sesuai dengan penugasan dari Pemerintah," kata Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana, Selasa (5/1).

Wijaya berharap, penambahan jumlah alokasi pupuk subsidi ini cukup memenuhi kebutuhan petani dalam menunjang produktivitas pangan Nasional.

Seperti diketahui, Kementan telah menerbitkan Permentan 49/2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.

Dalam peraturan tersebut, harga pupuk urea yang semula Rp1.800/kg menjadi Rp2.250/kg (naik Rp450), lalu pupuk SP-36 dari HET Rp2.000/kg menjadi Rp2.400/kg (naik Rp400 ).

Sementara itu, pupuk ZA mengalami kenaikan Rp300 menjadi Rp1.700/kg dan pupuk organik granul dari yang semula Rp500/kg menjadi Rp800/kg (naik Rp300). Hanya pupuk jenis NPK yang tidak mengalami kenaikan HET dan tetap Rp2.300/kg.

Di sisi lain, beleid juga menambah alokasi pupuk bersubsidi pada 2021 menjadi 9,04 juta ton ditambah 1,5 juta liter pupuk organik cair. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan total alokasi subsidi pupuk tahun 2020 sebesar 8,9 juta ton.

Informasi tambahan, adapun penyesuaian HET ini merupakan usulan dari para petani melalui Kontak Tani Nelayan Andalan atau KTNA kepada pemerintah pada pertengahan 2020 lalu.

Ketua KTNA Provinsi Jawa Barat Otong Wiranta, menilai bahwa kenaikan HET pupuk bersubsidi ini merupakan kondisi yang wajar, asalkan pemerintah dan pupuk Indonesia dapat menjamin ketersediaan pupuk.

"Mengenai adanya penyesuaian harga menjadi naik, kami dapat mengerti dan menerimaanya, daripada seperti tahun kemarin harga tetap tapi pupuk tersendat keberadaan alokasinya," kata Otong. (Khairul Kahfi)

  • Share:

Baca Juga

Nasional

KPK Sudah Sering Diminta Usut Indikasi Korupsi Di Sulsel

  • 27 Februari 2021 , 17:35
Ekonomi

Pemerintah Beri Program Keringanan Utang bagi Debitur Kecil

  • 26 Februari 2021 , 18:28
Nasional

Masjid Istiqlal Diminta Sosialisasikan Masalah Kebencanaan

  • 26 Februari 2021 , 15:10

Tulis Komentar

Lupa Password?

ATAU

MASUK DENGAN

Facebook
Google+
Belum memiliki Akun? Daftar Sekarang

Belum ada komentar.

Vista

Penggugah Seni Tradisi Dari Kolong Rumah


  • Terbaru

Abai Terbuai Euforia Vaksin
27 Februari 2021 , 18:00

Vaksin bukanlah ramuan kebal yang paripurna memproteksi tubuh dari paparan virus corona. Protokol kesehatan tetap harus diterapkan meski sudah divaksin

3 Tips Sederhana Kelola Sampah Di Rumah
27 Februari 2021 , 17:48

Jika tidak punya kebun, berikan pupuk kompos dari sampah organik Anda ke tetangga atau menjualnya

KPK Sudah Sering Diminta Usut Indikasi Korupsi Di Sulsel
27 Februari 2021 , 17:35

Hari ini, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dicokok KPK

Abai Terbuai Euforia Vaksin
27 Februari 2021 , 18:00

Vaksin bukanlah ramuan kebal yang paripurna memproteksi tubuh dari paparan virus corona. Protokol kesehatan tetap harus diterapkan meski sudah divaksin

Moncer Akibat Tren ‘Gandrung’ Interior
26 Februari 2021 , 21:00

Dari tumpukan limbah furnitur, Woodsluck memulai geliat usaha

Mendamba Panggung Di Depan Mata
25 Februari 2021 , 21:00

Memindahkan pertunjukan seni offline ke online tak mudah, Pelaku dan penonton merasa ada yang hilang

Bertaruh Tumbuh Pada Vaksin
23 Februari 2021 , 20:34

Tak meratanya ketersediaan vaksin bisa menjadi pengganjal pencapaian target pertumbuhan ekonomi

Jalan Sunyi Kusir Dokar
22 Februari 2021 , 21:00

Pembatasan membuat mereka terusir dari wilayah wisata dan pemukiman

Harap Tinggi Dari Subsidi Kian Mini
20 Februari 2021 , 18:00

Isu pendataan selalu menjadi penting dalam penyaluran bantuan

Terlanda Kewarganegaraan Ganda
19 Februari 2021 , 21:00

Sistem pendataan tak mendukung rezim kewarganegaraan Indonesia

  • Fokus
  • Paradigma

Literasi, Jurus Ampuh Menangkal Hoaks
25 Februari 2021 , 11:24

Tingginya intensitas penggunaan internet tidak berjalan beriringan dengan tingginya indeks literasi digital

Perlunya Membangun Gerakan Moral Sadar Pandemi
24 Februari 2021 , 18:30

Manfaat yang diperoleh khalayak luas dari vaksinasi, harusnya menjadi pemikiran moral menepiskan ego menolak vaksin

Tingkat Persepsi Masyarakat Terhadap Vaksinasi Covid-19
18 Februari 2021 , 19:00

Persepsi masyarakat terhadap vaksinasi covid-19 penting guna menurunkan penyebaran penyakit

PSBB Total, MRT Lakukan Penyesuaian Operasional
14 September 2020 , 10:47

Ada pembatasan jumlah penumpang menjadi 62 -67 orang dalam satu kereta

BERSAMA BIJAK TANGGAPI BENCANA

Urgensi Ketegasan Dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia
27 Maret 2020 , 20:00

Ada indikasi bahwa pemerintah seolah gamang, dalam mengambil tindakan tegas untuk penanganan Covid-19

MENYESAP BAHAGIA DENGAN BERDERMA

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati
03 Februari 2020 , 18:19

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati

 
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer & Privacy Policy
  • Kontak
© Copyright validnews.co. All rights reserved.