• Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Ekonomi

Pemerintah Diminta Bentuk Pengusaha Perempuan Melek Digital

Dengan melek digital, diharapkan usaha bertahan di tengah pandemi
22 Desember 2020 , 19:02
Petugas Kelurahan melayani pelaku UMKM untuk mendaftarkan usaha di Kantor Kelurahan Cisaranten Endah, Bandung, Jawa Barat, Senin (16/11/2020). Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUMKM) Kota Bandung kembali membuka pendaftaran bantuan langsung tunai tahap dua sebesar Rp.2,4 juta bagi pelaku UMKM yang terdampak COVID-19. ANTARAFOTO/Raisan Al Farisi
Petugas Kelurahan melayani pelaku UMKM untuk mendaftarkan usaha di Kantor Kelurahan Cisaranten Endah, Bandung, Jawa Barat, Senin (16/11/2020). Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUMKM) Kota Bandung kembali membuka pendaftaran bantuan langsung tunai tahap dua sebesar Rp.2,4 juta bagi pelaku UMKM yang terdampak COVID-19. ANTARAFOTO/Raisan Al Farisi

JAKARTA - Pemerintah diminta membentuk pengusaha perempuan yang melek digital. Dengan begitu, diharapkan pengusaha perempuan dapat bertahan di tengah pandemi covid-19.

"Dengan membentuk pengusaha mikro perempuan yang melek digital, mereka dapat menggunakan platform digital untuk mempertahankan bisnis mereka selama dan pascapandemi," kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies atau CIPS Siti Alifah Dina dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (22/12).

Dina menyatakan ada dua langkah utama yang bisa dipertimbangkan pemerintah untuk mendukung perempuan pengusaha mikro melek digital.

Pertama, Kemenkop UKM sebaiknya memimpin pembentukan database tunggal untuk UMKM yang juga menjangkau data pengusaha mikro yang sebagian besar informal. Rencana ini sebenarnya sudah ada di dalam UU Cipta Kerja.

"Namun, penyertaan data terpilah gender tidak ada," ujar Dina.

Pemerintah diharapkan dapat membuat database yang akurat dan peka gender yang akan bermanfaat untuk merancang program pelatihan yang ditargetkan secara khusus untuk pengusaha mikro perempuan untuk beradaptasi dengan teknologi.

Untuk itu, Kemenkominfo harus bekerja sama dengan beberapa pemangku kepentingan. Misalnya Badan Pusat Statistik sebagai badan utama yang menangani data nasional. Lalu, Kementerian Keuangan karena mereka menangani program bantuan tunai. Terakhir, Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Bank BUMN karena memiliki program pendukung yang ditargetkan untuk UMKM.

 

Dina mengatakan pembentukan database tunggal adalah hal yang relevan. Karena, UU Cipta Kerja Pasal 8 menyarankan definisi baru UMKM yang akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah yang akan datang.

Dalam menyesuaikan angka dengan klasifikasi baru, Kemenkominfo dapat memprioritaskan merancang program digitalisasi bagi pengusaha mikro perempuan di pedesaan dan dengan indeks literasi digital yang rendah dari rata-rata nasional.

Program-program tersebut juga harus berkelanjutan daripada pelatihan tunggal, dengan memprioritaskan kualitas daripada kuantitas. Pelatihan sebaiknya tidak dilakukan secara online atau metode pembelajaran jarak jauh.

Sebaliknya, perlu mempertimbangkan pembelajaran bertahap dengan melakukan praktik. Dina menuturkan, fasilitator pelatihan juga sebaiknya melibatkan warga setempat dan seseorang yang akrab dengan perempuan pengusaha mikro di daerahnya.

Terakhir, penting untuk menyederhanakan prosedur pendaftaran dan perizinan untuk penjualan online. Dina menyampaikan, pada Mei 2020 lalu, Kementerian Perdagangan mengeluarkan peraturan Nomor 50/2020 yang mewajibkan semua pengusaha termasuk mikro, untuk mendapatkan izin untuk melakukan penjualan online.

Pengusaha perlu melakukan registrasi dan pengisian data dan atau dokumen yang dipersyaratkan melalui online single submission atau OSS. Jika persyaratan ini tidak dipenuhi, pengusaha akan menerima surat peringatan dan, akhirnya, pemblokiran halaman penjualan online miliknya.

Menurut Dina, meski proses OSS tergolong sederhana, namun izin penjualan online akan menambah berbagai izin lain yang perlu diperoleh seperti SIUP, SNI dan sertifikasi halal. Juga, izin industri rumah tangga pangan yakni Sertifikat Produksi Pangan - Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT.

"UU Cipta Kerja Pasal 91 telah menjamin perizinan tunggal bagi usaha mikro dan kecil, angin segar untuk mengurangi hambatan dalam berbisnis. SIUP, sertifikasi halal, dan SNI akan dirangkum menjadi satu lisensi tunggal," ujarnya.

Baca Juga:

  • Kemenhub Gelar Pelatihan Dukung Perekonomian Lingkar Patimban
  • Angela Minta Wanita Andil Pulihkan Ekonomi
  • Mompreneur; Ekonomi WFH Penunjang Masa Krisis

Tidak Ada Data Publik
Dina menyoroti, tidak ada data publik yang tersedia tentang jumlah perempuan pengusaha mikro per Desember 2020.

Dia bilang, estimasi yang tersedia salah satunya dilakukan oleh Seno-Alday dan Bourne dari University of Sydney (2017). Dengan menggunakan populasi Indonesia 2015 sebagai tolok ukur, menghasilkan 24,7 juta perempuan yang usaha mikro yang dimiliki.

"Angka riilnya pasti saat ini lebih besar," kata Dina.

Lebih lanjut, studi Bank Dunia pada 2016 menyatakan bahwa mayoritas perempuan pengusaha adalah mikro, seringkali dijalankan sendiri tanpa pegawai, dan melakukan produksi barang dari rumah mereka, seperti makanan tradisional, kerajinan tangan dan pakaian.

Untuk itu, Dina mengatakan pertanyaan tentang berapa banyak dari target pengusaha mikro perempuan juga penting untuk dijawab. Menurut dia, hal itu karena wanita terpengaruh secara tidak proporsional selama pandemi. Pada pra-pandemi, perempuan pengusaha mikro termarjinalkan.

Selain itu, sambung Dina, perempuan terutama di pedesaan, juga terikat dengan pekerjaan rumah tangga seperti mengasuh anak, menjaga kebersihan rumah dan memasak untuk keluarganya.

"Tidak hanya itu, usaha mikro berpendapatan rendah sebagian besar dijalankan oleh pengusaha perempuan dengan tingkat pendidikan yang lebih rendah atau sekolah dasar," ujar dia.

Dina menambahkan, termarjinalkannya peran perempuan diperburuk selama pandemi, ditunjukkan studi yang dilakukan oleh PBB pada 2020 yang menyebutkan bahwa perempuan terbebani oleh adanya peningkatan kesibukan karena anak-anak belajar dari rumah, kebutuhan perawatan orang tua dan layanan kesehatan. (Rheza Alfian)

  • Share:

Baca Juga

Nasional

Nadiem Minta Pemda Pertimbangkan Belajar Tatap Muka

  • 22 Januari 2021 , 19:36
Kultura

Pemanfaatan Drone Untuk Membuat Peta Dasar Geospasial

  • 22 Januari 2021 , 12:18
Ekonomi

Pemerintah Diminta Pastikan Ketersediaan Komoditas Pangan

  • 20 Januari 2021 , 13:00

Tulis Komentar

Lupa Password?

ATAU

MASUK DENGAN

Facebook
Google+
Belum memiliki Akun? Daftar Sekarang

Belum ada komentar.

Vista

Ironi Si Pengolah Sandi


  • Terbaru

Angkat Direksi Milenial, BRI Dinilai Jalankan Regenerasi
22 Januari 2021 , 21:00

Ada sejumlah direksi baru dalam struktur kepengurusan BRI yang tergolong sebagai angkatan muda karena usianya belum mencapai 45 tahun

James Bond "No Time To Die" Ditunda Lagi Hingga Oktober 2021
22 Januari 2021 , 20:55

Akan dirilis di hari yang sama di seluruh dunia

Anemia Pada Remaja Tingkatkan Risiko Stunting
22 Januari 2021 , 20:51

Angka stunting pada tahun 2019 masih berada di angka 27,67%

PELUANG USAHA

Modal Minim Bisnis Reparasi Kereta Angin
22 Januari 2021 , 20:22

Peluang laba dari pengelolaan bengkel sepeda masih terbuka lebar meski tren kemudian turun

Buah Senarai Samar Kompetisi
21 Januari 2021 , 21:00

Kelanjutan kompetisi masih tanda tanya. Beban klub tak tersolusikan

Kandas Laba Dari Olahraga
19 Januari 2021 , 21:00

Tak semua cabor bisa diadakan online. Faktor sponsor tetap menentukan

Bertabur Teman Baru Di Tengah Pandemi
18 Januari 2021 , 21:00

Pembatasan selama pandemi ini rentan memunculkan perasaan keterisolasian

Mencari Pengganti Kedelai
16 Januari 2021 , 18:00

Protein nabati pada kedelai paling lengkap. Rasanya membuat sulit tergantikan

Makanan Beku Untuk Kondisi Tak Menentu
15 Januari 2021 , 21:00

Sekitar 60% orang Indonesia lebih banyak ngemil selama pandemi dibandingkan sebelumnya

Upaya Semesta Meredam Kekerdilan
14 Januari 2021 , 21:00

Ibu hamil yang kemungkinan melahirkan anak stunting harus mendapatkan pengawasan ketat

  • Fokus
  • Paradigma

Gaya Hidup Sehat Dan Bisnis Apparel Yang Melesat
21 Januari 2021 , 18:38

Pada masa pandemi, tampilan kasual yang dipengaruhi gaya sporty, akan tetap penting bagi pelanggan, khususnya Gen Z.

Menelisik Tren Mobil Listrik
18 Januari 2021 , 13:00

Mobil listrik mulai dilirik. Namun baru sebagian kelompok yang mampu menjamahnya. Selain faktor harga, ketersediaan fasilitas pendukung teknologi ini juga jadi pertimbangan calon konsumennya.

Krisis Repetitif Kedelai
15 Januari 2021 , 16:00

Tingkat konsumsi kedelai masyarakat Indonesia mengalami rata-rata pertumbuhan sebesar 7,97 kg/kapita/tahun

PSBB Total, MRT Lakukan Penyesuaian Operasional
14 September 2020 , 10:47

Ada pembatasan jumlah penumpang menjadi 62 -67 orang dalam satu kereta

BERSAMA BIJAK TANGGAPI BENCANA

Urgensi Ketegasan Dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia
27 Maret 2020 , 20:00

Ada indikasi bahwa pemerintah seolah gamang, dalam mengambil tindakan tegas untuk penanganan Covid-19

MENYESAP BAHAGIA DENGAN BERDERMA

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati
03 Februari 2020 , 18:19

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati

 
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer & Privacy Policy
  • Kontak
© Copyright validnews.co. All rights reserved.