• Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Nasional

Pemerintah Buka Ruang Diskusi Terkait RKUHP

Penolakan dari elemen masyarakat diyakini muncul akibat disinformasi
23 Februari 2021 , 14:16
Mahasiswa gabungan dari berbagai perguruan tinggi serta pelajar berunjuk rasa dengan menggelar aksi teatrikal di Alun-alun Serang, Banten, Jumat (27/9/2019). ANTARAFOTO/Weli Ayu Rejeki
Mahasiswa gabungan dari berbagai perguruan tinggi serta pelajar berunjuk rasa dengan menggelar aksi teatrikal di Alun-alun Serang, Banten, Jumat (27/9/2019). ANTARAFOTO/Weli Ayu Rejeki

JAKARTA – Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Benny Rianto memastikan, ruang diskusi tetap terbuka dalam upaya penyusunan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Menurut dia, pembentukan RUU KUHP, yang merupakan produk estafet dari para pendahulu, sebentar lagi akan mencapai langkah akhir. Produk hukum ini mutlak harus diwujudkan sebagai salah satu magnum opus (mahakarya) anak bangsa yang patut dibanggakan.

"Namun, ruang diskusi dan masukan tetap terbuka demi penyempurnaan karya monumental dalam pembangunan hukum nasional kita," ujar Benny dalam keterangan pers, Selasa (23/2).

Benny menyebut diskusi publik terkait RUU KUHP harus selalu digelar untuk menyosialisasikan secara luas pentingnya revisi KUHP yang mengedepankan prinsip restorative justice. Menurutnya, sosialisasi luas menjadi kunci agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan benar soal revisi KUHP. 

Pasalnya, RUU KUHP merupakan penal code nasional yang disusun sebagai simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat. Seyogianya ini dibangun dan dibentuk dengan mengedepankan prinsip nasionalisme dan mengapresiasi seluruh partisipasi masyarakat.

"Oleh karena itu, perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan RUU KUHP tentunya merupakan kontribusi positif yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa," kata dia.

Sebagaimana diketahui, pada September 2019 lalu DPR akhirnya menunda pengesahan RUU KUHP akibat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Keputusan ini menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta Menteri Hukum dan HAM menyampaikan sikap pemerintah, yakni menunda pengesahan RUU KUHP kepada DPR.

RUU KUHP tidak dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021. Adapun penolakan dari elemen masyarakat sebagian muncul akibat disinformasi. Misalnya, isu bahwa RUU KUHP menetapkan perempuan yang pulang malam akan ditangkap dan didenda Rp1 juta.

Karena itu pula pemerintah dan DPR sepakat perlunya dilakukan sosialisasi lebih mendalam dan luas kepada masyarakat terkait RUU KUHP sebelum akhirnya bisa disahkan.

Benny menyebut, RUU KUHP telah melalui langkah panjang yang dimulai sejak Seminar Hukum Nasional I pada tahun 1963. RUU KUHP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.

Dalam perkembangannya, makna pembaruan KUHP Nasional yang semula semata-mata diarahkan kepada misi tunggal yang mengandung makna dekolonialisasi KUHP kemudian diperluas sehingga meliputi pula misi demokratisasi dan konsolidasi hukum pidana materiil di Indonesia," imbuhnya.

Benny menyampaikan bahwa misi demokratisasi tercermin dalam upaya menjaga keseimbangan moralitas individual, moralitas sosial, dan moralitas institusional. Sementara, misi konsolidasi tercermin dari upaya untuk menertibkan perkembangan hukum pidana di luar KUHP dengan mengembalikan kendali asas-asas umum kodifikasi secara bertahap. 

Selain itu, pembaruan KUHP Nasional juga diarahkan pada misi harmonisasi, yaitu menyesuaikan KUHP terhadap perkembangan hukum pidana yang bersifat universal.

"Juga misi modernisasi, yaitu dengan mengubah filosofi pembalasan klasik yang berorientasi pada perbuatan semata-mata menjadi filosofi integratif yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku, dan korban kejahatan,” tutupnya. (Herry Supriyatna)

  • Share:

Baca Juga

Ekonomi

Pemerintah Dorong Perbankan Kembangkan Smart Grid

  • 24 Februari 2021 , 10:56
Ekonomi

Pemerintah Buka Gelombang 12 Program Kartu Prakerja 2021

  • 23 Februari 2021 , 18:32
Nasional

Kemenlu Bantah RI Usulkan Pemilu Ulang Di Myanmar

  • 23 Februari 2021 , 15:40

Tulis Komentar

Lupa Password?

ATAU

MASUK DENGAN

Facebook
Google+
Belum memiliki Akun? Daftar Sekarang

Belum ada komentar.

Vista

Penggugah Seni Tradisi Dari Kolong Rumah


  • Terbaru

UMKM Semakin Dimudahkan Lewat PP Turunan UU Ciptaker
25 Februari 2021 , 21:00

Pelaku UMKM akan mendapat jatah 30% ruang pameran produk di infrastruktur publik seperti bandara, rest area, dan stasiun kereta

Elzatta Luncurkan Koleksi Scarf Terinspirasi Keindahan Kota Di Indonesia
25 Februari 2021 , 21:00

Ada 38 desain kota yang dirilis Elzatta

Tingkat Pelaporan Penggunaan Dana BOS Diklaim Meningkat
25 Februari 2021 , 20:59

Sekolah-sekolah yang masih kesulitan akses internet diharap dapat meminta dinas pendidikan setempat untuk memfasilitasi mereka

Bertaruh Tumbuh Pada Vaksin
23 Februari 2021 , 20:34

Tak meratanya ketersediaan vaksin bisa menjadi pengganjal pencapaian target pertumbuhan ekonomi

Jalan Sunyi Kusir Dokar
22 Februari 2021 , 21:00

Pembatasan membuat mereka terusir dari wilayah wisata dan pemukiman

Harap Tinggi Dari Subsidi Kian Mini
20 Februari 2021 , 18:00

Isu pendataan selalu menjadi penting dalam penyaluran bantuan

Terlanda Kewarganegaraan Ganda
19 Februari 2021 , 21:00

Sistem pendataan tak mendukung rezim kewarganegaraan Indonesia

Perkawinan Campur dan Dilema Bagi Anak
18 Februari 2021 , 21:00

Banyak konsekuensi perkawinan campur berimbas ke anak, tak dipahami warga

Gembosnya Bisnis Indekos
16 Februari 2021 , 21:00

Banyak usaha indekos yang terpaksa tutup

Bisnis Jamu Masih Memikat
15 Februari 2021 , 21:00

Dengan sejumlah inovasi dan branding, jamu sebagai ramuan berkhasiat masih bisa tetap eksis dan banyak peminat

  • Fokus
  • Paradigma

Literasi, Jurus Ampuh Menangkal Hoaks
25 Februari 2021 , 11:24

Tingginya intensitas penggunaan internet tidak berjalan beriringan dengan tingginya indeks literasi digital

Perlunya Membangun Gerakan Moral Sadar Pandemi
24 Februari 2021 , 18:30

Manfaat yang diperoleh khalayak luas dari vaksinasi, harusnya menjadi pemikiran moral menepiskan ego menolak vaksin

Tingkat Persepsi Masyarakat Terhadap Vaksinasi Covid-19
18 Februari 2021 , 19:00

Persepsi masyarakat terhadap vaksinasi covid-19 penting guna menurunkan penyebaran penyakit

PSBB Total, MRT Lakukan Penyesuaian Operasional
14 September 2020 , 10:47

Ada pembatasan jumlah penumpang menjadi 62 -67 orang dalam satu kereta

BERSAMA BIJAK TANGGAPI BENCANA

Urgensi Ketegasan Dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia
27 Maret 2020 , 20:00

Ada indikasi bahwa pemerintah seolah gamang, dalam mengambil tindakan tegas untuk penanganan Covid-19

MENYESAP BAHAGIA DENGAN BERDERMA

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati
03 Februari 2020 , 18:19

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati

 
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer & Privacy Policy
  • Kontak
© Copyright validnews.co. All rights reserved.