- Megapolitan
Pemeriksaan SIKM Dihapus di Bandara Soetta dan Halim
20 Juli 2020 , 20:57

JAKARTA - Bandara Soekarno Hatta dan Halim Perdana Kusuma sudah meniadakan pemeriksaan Surat Izin Keluar masuk (SIKM). Hal ini menyusul keputusan Pemprov DKI Jakarta yang tidak lagi memberlakukan SIKM sebagai syarat orang bepergian keluar masuk Jakarta.
“Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM, namun tetap dilakukan pemeriksaan Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC), dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba,” kata Direktur Operasi dan Layanan PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Senin (20/7).
Tak lagi pakai SIKM, untuk bepergian keluar masuk Jakarta, warga kini harus mengisi formulir Corona Likelihood Metric (CLM) yang ada di aplikasi JAKI. Warga harus jujur memberi keterangan kondisi kesehatan untuk mendapat rekomendasi perjalanan. Rekomendasi tersebut yang harus diserahkan ke petugas di perjalanan.
Namun, Bandara Soetta hingga kini belum memberlakukan pemeriksaan CLM. Saat ini pemeriksaan CLM diberlakukan hanya untuk moda transportasi darat, seperti di stasiun dan terminal.
Muhamad Wasid mengatakan, calon penumpang di bandara hanya menjalani pemeriksaan HAC atau e-HAC serta pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner. Calon penumpang harus mengisi HAC atau e-HAC sebelum melakukan perjalanan atau saat memproses keberangkatan di bandara keberangkatan. Pemeriksaan HAC juga dilakukan di bandara tujuan.
Saat memproses keberangkatan, pengunjung juga menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan pemeriksaan surat hasil rapid test atau tes PCR. Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 09/2020, surat keterangan uji tes PCR dan tes cepat kini berlaku 14 hari dari pada saat keberangkatan, dari sebelumnya 3 hari.
Secara umum, menurut Wasid, proses keberangkatan kini lebih sederhana karena dokumen yang dipersyaratkan hanya identitas diri serta surat hasil tes cepat atau tes PCR.
“Ini berbeda dari sebelumnya yang mensyaratkan berbagai dokumen seperti misalnya surat keterangan perjalanan dan sebagainya,” kata Wasid.
Kini pengunjung cukup tiba di bandara dua jam sebelum keberangkatan pesawat karena proses pengecekan dokumen yang lebih sederhana di bandara.
“Dihapuskannya SIKM, pengecekan dokumen yang lebih sederhana, dan masa berlaku yang lebih panjang untuk rapid test dan PCR test bisa membuat traveler lebih fleksibel dalam mengatur jadwal penerbangan. Di sisi lain, protokol yang mengedepankan aspek kesehatan tetap dilakukan secara ketat oleh stakeholder di bandara,” tandas Wasid. (Yanurisa Ananta)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN