• Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Yudisial

Pemda Dan DPRD Diminta Maksimalkan Data Digital Informasi Hukum

Portal JDIHN kini sudah mengoleksi hampir 315 ribu dokumen hukum. Terdiri dari regulasi di tingkat pusat dan daerah serta produk hukum nonregulasi
26 November 2020 , 18:05
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. ANTARAFOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. ANTARAFOTO/Puspa Perwitasari

JAKARTA – Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diminta memaksimalkan pengelolaan basis data digital dokumen dan informasi hukum. Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengakses dokumen hukum nasional.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Pertemuan Nasional Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Aula Moedjono, Gedung Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jakarta, Kamis (26/11).

"Dalam kondisi Pandemi covid-19, salah satu layanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat adalah kemudahan akses terhadap informasi. Secara khusus dokumentasi dan informasi hukum yang bisa diakses secara cepat dari sumber yang terpercaya dan valid serta tidak berbayar," kata Yasonna.

Yasonna pun turut mengapresiasi upaya BPHN dalam mewujudkan kehadiran negara, di tengah masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum melalui JDIH serta Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

"JDIH di berbagai institusi pemerintah dan perguruan tinggi, baik di tingkat pusat maupun daerah, terintegrasi dalam sebuah portal nasional yang dikelola BPHN sebagai Pusat JDIH Nasional, telah menunjukkan eksistensi dan kinerjanya dalam menyediakan akses kepada masyarakat yang membutuhkan dokumen serta informasi hukum," ujar Yasonna.

Dia menyebut keberadaan JDIHN telah mengintegrasikan data dokumen hukum dari para anggota JDIHN. Jadi menjadi basis data digital dokumen dan informasi hukum nasional.

Diketahui, portal JDIHN kini sudah mengoleksi hampir 315 ribu dokumen hukum yang terdiri dari regulasi di tingkat pusat dan daerah serta produk hukum nonregulasi. Per November 2020, Anggota JDIHN sudah berjumlah sekitar 1.600 di mana 734 di antaranya telah memiliki laman JDIHN dengan anggota JDIHN yang sudah terintegrasi sebanyak 589

Dikatakan Yasonna, portal JDIHN juga telah memuat dokumen hukum dalam bentuk peraturan kepala desa sebagai produk regulasi di tingkat daerah. Perkembangan ini membuat menteri 67 tahun itu yakin portal JDIHN akan menjadi khazanah dokumen hukum terlengkap di Tanah Air.

Oleh karena itu, Yasonna berharap pemerintah daerah serta DPRD lebih memaksimalkan pengelolaan dan pemanfaatan JDIH sebagai basis data digital dokumen hukum nasional untuk memudahkan anggota masyarakat yang ingin mengaksesnya.

Secara umum, anggota JDIHN yang berada di pusat sudah memiliki JDIH yang terintegrasi. Namun, masih banyak anggota JDIH di daerah, yaitu pemerintah Kabupaten dan Kota serta Sekretariat DPRD yang perlu didorong untuk segera memiliki JDIH.

“Sehingga dokumen hukum yang dihasilkan oleh institusi masing-masing dapat menjadi bagian dari basis data nasional," ujar dia.

Lebih lanjut, Yasonna meminta dukungan para gubernur, bupati dan walikota di seluruh Indonesia agar seluruh anggota JDIHN di wilayah mereka dapat berpartisipasi aktif dalam mengelola JDIH.

Dalam kesempatan tersebut, Yasonna juga menyerahkan penghargaan kepada 58 penerima nominasi. Terdiri dari kementerian/lembaga, lembaga pemerintah non kementerian (LPNK)/lembaga non struktural (LNS), pemda, serta Perguruan Tinggi.

"Kepada anggota JDIHN yang mendapatkan penghargaan, saya menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi atas perhatian, dukungan dan kinerja terbaik dalam pengelolaan JDIH di lingkungan masing-masing," kata Yasonna.

Sementara itu, Kepala BPHN Benny Riyanto mengatakan, pemberian penghargaan bagi anggota JDIHN yang dilakukan sejak 2014 oleh Kemenkumham, menjadi penyemangat dan pendorong bagi anggota JDIHN untuk memberi kinerja terbaik dalam mengelola JDIH pada institusi masing-masing.

"Pemberian penghargaan anggota JDIHN terbaik ini adalah untuk memotivasi dan mendorong realisasi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat oleh pemerintah daerah. Terutama pemenuhan hak dasar di bidang hukum yaitu memberikan kepastian dan keadilan hukum dalam bentuk pemberian informasi hukum yang akurat, lengkap, cepat, dan mudah melalui pengelolaan JDIH berbasis pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi,” tandasnya. (Faisal Rachman) 

  • Share:

Baca Juga

Ekonomi

Sandiaga Dorong Pelaku Parekraf Percepat Digitalisasi

  • 15 Januari 2021 , 13:57
Nasional

DPR Diminta Sahkan RUU PPRT Di 2021

  • 14 Januari 2021 , 10:26
Ekonomi

Pemerintah Diminta Optimalisasi FTA Untuk Pemulihan Ekonomi

  • 13 Januari 2021 , 11:00

Tulis Komentar

Lupa Password?

ATAU

MASUK DENGAN

Facebook
Google+
Belum memiliki Akun? Daftar Sekarang

Belum ada komentar.

Vista

Beton Pertahanan Kesebelasan Indonesia


  • Terbaru

Mencari Kedelai Pengganti Tempe
16 Januari 2021 , 21:00

Protein nabati pada kedelai paling lengkap. Rasanya membuat sulit tergantikan

Menparekraf Poles Daya Tarik Desa Wisata Bilebante
16 Januari 2021 , 18:00

Healthy Tourism cocok diterapkan pada Desa Wisata Bilebante

Ada Batu Rusia di Natuna
16 Januari 2021 , 18:00

Batu itu dimaknai sebagai hubungan Indonesia dan Rusia kala itu

Mencari Kedelai Pengganti Tempe
16 Januari 2021 , 21:00

Protein nabati pada kedelai paling lengkap. Rasanya membuat sulit tergantikan

Makanan Beku Untuk Kondisi Tak Menentu
15 Januari 2021 , 21:00

Sekitar 60% orang Indonesia lebih banyak ngemil selama pandemi dibandingkan sebelumnya

Upaya Semesta Meredam Kekerdilan
14 Januari 2021 , 21:00

Ibu hamil yang kemungkinan melahirkan anak stunting harus mendapatkan pengawasan ketat

Mendamba Tempe Selalu Di Meja
12 Januari 2021 , 21:00

Kisruh naiknya harga kedelai berulang terjadi. Selama enam tahun terakhir ini kenaikannya pesat

Simalakama Wasit Sepak Bola
11 Januari 2021 , 17:56

Untuk dapat pemasukan, kerja serabutan diandalkan. Perhatian stakeholder utama tak terasa

Dilema Bansos Tunai
09 Januari 2021 , 18:00

Selain tak tepat sasaran, budaya konsumtif penerima juga menjadi masalah

Cuan Yang Terselip di Bisnis Jastip
08 Januari 2021 , 21:00

Jastip bisa jadi usaha sampingan sekaligus upaya untuk membangun jaringan bisnis selanjutnya

  • Fokus
  • Paradigma

Krisis Repetitif Kedelai
15 Januari 2021 , 16:00

Tingkat konsumsi kedelai masyarakat Indonesia mengalami rata-rata pertumbuhan sebesar 7,97 kg/kapita/tahun

GAYA HIDUP

Panen Protein Dari Ikan Sendiri
14 Januari 2021 , 13:05

Harga tahu dan tempe tak lagi murah sejak kedelai melangka. Ikan sebagai sumber panganan dengan kandungan protein tinggi jadi alternatif strategis.

KESRA

Bantuan Tunai Dan Pilihan Yang Membuai
11 Januari 2021 , 09:17

Pada dasarnya, apapun pilihan bantuannya, selalu ada risiko hasil tak sesuai dengan tujuan.

PSBB Total, MRT Lakukan Penyesuaian Operasional
14 September 2020 , 10:47

Ada pembatasan jumlah penumpang menjadi 62 -67 orang dalam satu kereta

BERSAMA BIJAK TANGGAPI BENCANA

Urgensi Ketegasan Dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia
27 Maret 2020 , 20:00

Ada indikasi bahwa pemerintah seolah gamang, dalam mengambil tindakan tegas untuk penanganan Covid-19

MENYESAP BAHAGIA DENGAN BERDERMA

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati
03 Februari 2020 , 18:19

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati

 
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer & Privacy Policy
  • Kontak
© Copyright validnews.co. All rights reserved.