- Ekonomi
Pembebasan Bea Masuk Alat Kesehatan Mencapai Rp 1,5 triliun
16 Juli 2020 , 20:25

JAKARTA – Pemerintah membebaskan bea impor masuk beragam barang dalam penanganan pandemi di dalam negeri hingga 13 Juli senilai Rp1,5 triliun. Pembebasan bea impor bertujuan untuk pemenuhan alat kesehatan di Nusantara.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya telah menerbitkan sebanyak 2.903 Surat Keputusan Menteri Keuangan atau SKMK pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak impor.
Selain itu, DJBC juga telah menerima permohonan rekomendasi BNPB terkait dokumen impor alat kesehatan sebanyak 15.000 permohonan, di mana 11.000 permohonan telah disetujui.
“Ada beberapa permohonan yang memang dikembalikan. Bukan tidak disetujui, tapi untuk perbaikan kelengkapan dokumennya,” katanya di Jakarta, Kamis (17/7).
Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Kemenkeu Untung Basuki merinci realisasi pembebasan bea masuk tersebut terdiri atas tiga fasilitas.
Fasilitas pembebasan bea masuk untuk alat kesehatan covid-19 sebesar Rp1,02 triliun, fasilitas untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp337 miliar, serta fasilitas untuk yayasan atau lembaga nonprofit sebesar Rp141 miliar.
Saat ini, permintaan permohonan impor alat kesehatan masih cukup tinggi. Namun, permohonan tersebut untuk memenuhi bahan dasar produksi alat kesehatan di dalam negeri.
Sesuai PMK 34/2020 juncto PMK 83/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut ada 49 jenis barang untuk kebutuhan penanganan pandemi covid-19 yang mendapat bebas bea masuk. (Khairul Kahfi)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN