- Yudisial
Pelanggaran Meningkat, Polisi Kembali Terapkan Sanksi Tilang
13 Juli 2020 , 14:20

JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan kembali penindakan berupa tilang kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Rencana ini menyusul jumlah pelanggar lalu lintas meningkat 50% pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selama masa PSBB transisi, tingkat kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas kian rendah.
Sambodo menyebut, rencananya, penindakan ini akan dilakukan pada pekan depan. Sejalan dengan itu, polisi sedang menyosialisasikan dan mendata lokasi mana yang kerap terjadi pelanggaran.
"Minggu depan kita akan melakukan penindakan kembali. Khususnya, terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sambodo, saat dihubungi, Senin (13/7).
Sambodo mengatakan, selama PSBB polisi tak menilang pengendara. Hal ini dikarenakan polisi fokus pada pencegahan penyebaran covid-19.
"Tapi ternyata melihat di lapangan, dengan tidak adanya penilangan ini, kemudian disiplin lalu lintas terjadi penurunan. Banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan," tambah Sambodo.
Menurut Sambodo, proses penilangan akan mengedepankan protokol kesehatan guna mencegah penularan covid-19.
"Anggota tetap menjaga protokol kesehatan. Artinya kita nanti yang melakukan penindakan khusus, memakai face shield, masker," sebut Sambodo.
Meski demikian, Sambodo menegaskan, pihaknya tak melakukan razia kendaraan selama masa PSBB.
"Kita imbau kepada masyarakat untuk mulai tertib kembali lah seperti zaman sebelum ada covid-19," tandas Sambodo.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar memaparkan, ada 15 jenis pelanggaran yang berpotensi menyebabkan laka lantas sehingga menjadi target sasaran penilangan.
Kelima belas pelanggaran tersebut adalah menggunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar, melawan arus, menerobos jalur bus Transjakarta, menerobos bahu jalan. Kemudian, sepeda motor masuk ke jalan tol dan jalan layang nontol.
Selanjutnya, kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, serta tidak melengkapi kendaraan sesuai standar.
“Itu pelanggaran yang akan kami tindak tegas, diluar itu sampai saat ini hanya peneguran,” lanjut Fahri.
Dia menandaskan, karena rendahnya kesadaran masyarakat, polisi segera melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas. Khawatirnya, pelanggaran itu berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Minggu ini kami akan sosialisasikan kepada masyarakat secara masif agar tertib berlalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas,” tandasnya. (James Manullang)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN