• Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Nasional

Pakar: Aksi Ganggu Homologasi KSP Indosurya Tak Bisa Ditoleransi

Ada pihak yang mengklaim sebagai bagian dari anggota KSP Indosurya menggelar demonstrasi, sambil menuding Polisi bernyali kecil karena tidak berani tegas mengusut KSP Indosurya
24 Februari 2021 , 17:05
Warga berjalan melewati deretan rangkaian bunga dari anggota/ nasabah KSP Indosurya Cipta yang mendukung opsi perdamaian dari kasus gagal bayar yang terjadi, di depan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7). Faisal Rachman/ Validnews
Warga berjalan melewati deretan rangkaian bunga dari anggota/ nasabah KSP Indosurya Cipta yang mendukung opsi perdamaian dari kasus gagal bayar yang terjadi, di depan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7). Faisal Rachman/ Validnews

JAKARTA – Aksi demonstrasi dan desakan terhadap Polri untuk kembai mengusut perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dinilai tak bisa ditolerir. Apalafi sampai terkesan mengolok-olok institusi Polri yang dianggap tak adil atau takut memperkarakan pihak tertentu.

Tindakan tersebut dinilai sebagai tindakan di luar koridor hukum dan cenderung mengganggu pihak terkait menjalankan putusan pengadilan. Seharusnya, fokus perhatian kini tekait permasalahan KSP Indosurya adalah komitmen melaksanakan putusan. Demikian dinyatakan para pakar hukum terkait putusan homologasi KSP Indosurya dengan anggotanya.  

"Demonstrasi berlebihan, cenderung anarkis, dan menyerang citra aparat itu tidak bisa ditoleransi. Jika tidak, maka lakukan upaya hukum lainnya," kata pakar hukum dari Universitas Borobudur, Faisal Santiago, kepada wartawan, Selasa (23/2).

Pendapat itu ia lontarkan karena belakangan, ada pihak yang mengklaim sebagai bagian dari anggota KSP Indosurya yang menggelar demonstrasi sambil menuding Polisi bernyali kecil karena tidak berani tegas mengusut KSP Indosurya. Selain berdemo, tindakan mengolok-olok Polri juga ditayangkan di media sosial.

Padahal, Pengadilan Negeri Jakarta Pusatsudah  mengeluarkan putusan homologasi terkait perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh kreditornya. Putusan bernomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan, secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU). Konsekuensinya, anggota dan publik pada umumnya harus bersedia menaati putusan tersebut.

Senada, Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menyatakan, berbagai aksi demonstrasi tidak akan mengubah putusan pengadilan terkait perdamaian/homologasi anggota KSP Indosurya.

"Demo tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan karena sudah ada putusan pengadilan," serunya.

Sejauh ini, ia menilai, itikad baik dari KSP Indosurya hendaknya dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dan bila masih ada pihak yang tidak puas lantas menggelar aksi demonstrasi sampai menyebar fitnah serta tuduhan, menurutnya sudah pantas ditindak tegas.

"Ya seharusnya pendemo ditertibkan," pungkasnya.

Pandangan serupa juga disampaikan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Muhammad Faiz Aziz yang meminta agar semua pihak mengikuti proses yang sudah diputuskan, dan tidak mengganggu jalannya implementasi perjanjian perdamaian/PKPU. Ia menegaskan, aksi, demonstrasi hingga upaya hukum lain sudah tidak diperlukan lagi. 

"Sebetulnya, PKPU tujuannya adalah memberikan kelonggaran dan ruang bagi debitur dalam hal ini KSP Indosurya untuk membayar kembali dana anggotanya secara bertahap," beber Faiz pada wartawan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar lebih jauh menjelaskan, putusan pengadilan terkait homologasi KSP Indosurya sifatnya mengikat dan memaksa. Sehingga, tidak bisa dikalahkan oleh tindakan lain termasuk demonstrasi.

“Jadi, hanya putusan pengadilan yang dapat mengalahkannya. Homologasi itu perdamaian,” tuturnya.

Kewenangan Penyidik
Terhadap langkah Polri, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berpendapat, tindakan penyidikan, apapun bentuknya, adalah kewenangan mutlak penyidik berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP.

"Yang paling penting adalah bagaimana Polisi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dalam menangani dan memproses laporan," kata Poengky kepada wartawan.

Ia juga mengakui bahwa Kompolnas belum mendapatkan pengaduan terkait perkara Indosurya. "Jadi informasi terkait Indosurya hanya diperoleh dari media," serunya.  

Menurutnya, jika berdasarkan pemberitaan media, ada putusan pengadilan homologasi/ perdamaian dan sudah mulai dilakukan pembayaran dana nasabah oleh Indosurya, maka menurutnya putusan perdamaian sifatnya final.

"Kami berharap semua dana nasabah dapat dibayarkan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya menyatakan, upaya kasasi yang diajukan pihak anggota yang berkeberatan terhadap homologasi, telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Hendra mengungkapkan, telah menerima surat putusan itu pada 27 Januari 2021 lalu.

Surat dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyampaikan pemberitahuan dan penyampaian dan salinan putusan Mahkamah Agung RI No. 1348A/pdt.sus-pailit/2020 jo. No. 66/pdt.sus-pkpu/2020/Pn.niaga.jkt.pst.

"MA telah menolak permohoan kasasi karena sejumlah pertimbangan," cetusnya.

Salah satu pertimbangan dalam perkara tersebut yakni berdasarkan putusan pengesahan perdamaian Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, tak bertentangan dengan hukum atau undang-undang.

Sesuai penetapan pengadilan itu, KSP Indosurya tetap berkomitmen menjalankan kewajibannya. "Sesuai putusan homologasi," kata Hendra. (Faisal Rachman)

 

  • Share:

Baca Juga

Nasional

Pelanggaran HAM ABK Indonesia Masih Ditemukan

  • 14 April 2021 , 18:31
Kultura

Kualitas Aplikasi Kesehatan di Indonesia Harus Ditingkatkan

  • 14 April 2021 , 18:39
Nasional

Vaksinasi Di Indonesia Sudah 15,4 Juta Suntikan

  • 12 April 2021 , 18:22

Tulis Komentar

Lupa Password?

ATAU

MASUK DENGAN

Facebook
Google+
Belum memiliki Akun? Daftar Sekarang

Belum ada komentar.

Vista

Belia Pengolah Limbah Elektronik


  • Terbaru

GAYA HIDUP

Listing Menu Untuk Hindari Limbah Makanan 
20 April 2021 , 21:00

Menyusun menu makanan untuk keluarga bisa menghemat pengeluaran

Asosiasi Pariwisata Melawan Covid-19
20 April 2021 , 21:00

Ada lebih dari 30 juta masyarakat yang bergantung pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Rancang Tanggung Dengan Melebur
20 April 2021 , 21:00

Peleburan dua kementerian dinilai berdampak pada perkembangan riset. Indonesia jauh kalah dari negara tetangga

Rancang Tanggung Dengan Melebur
20 April 2021 , 21:00

Peleburan dua kementerian dinilai berdampak pada perkembangan riset. Indonesia jauh kalah dari negara tetangga

Berseminya Bisnis Wedding Organizer di Tengah Pandemi
19 April 2021 , 21:00

Tak ada menyangka pada masa pandemi bisa mendapatkan peluang usaha menjanjikan

Ramadan Dan Kehangatan Lintas Iman
17 April 2021 , 18:00

Realitas guyub dan rukunnya warga bangsa di bulan Ramadan sejatinya kerap terlihat dimana-mana.  

Buah Manis Bisnis Hampers Berihwal Nekat
16 April 2021 , 21:00

Meski baru berani memasarkan di Jabodetabek, pesanan dari luar Jawa tak disangka malah ada

Mendedah Kiat Menjaga Umat
15 April 2021 , 21:00

Antusiasme jemaah beribadah selama Ramadan, memerlukan konsistensi pelaksanaan aturan

Bisnis Horeka Dan Asa Yang Tersisa
13 April 2021 , 19:02

Pelarangan mudik berkonsekuensi membuat okupansi hotel di daerah dan pertumbuhan ekonomi akan berada di level yang sangat rendah

Lara Berlanjut Sang Penyintas
12 April 2021 , 21:00

Penyintas covid-19 dirundung pelbagai hal. Ada stigma, hingga keluhan yang memakan biaya

  • Fokus
  • Paradigma

SENI & BUDAYA

Ledekan Dalam Lawakan
07 April 2021 , 15:38

Setiap orang punya keunikan masing-masing yang bisa digali dan menjadi materi roasting.

Mengerek Harga Pantas Atas Karbon Indonesia
29 Maret 2021 , 19:05

Perdagangan karbon jelas dapat mendukung kelestarian hutan Indonesia

SENI & BUDAYA

Mengapa K-Pop Begitu Mendunia?
26 Maret 2021 , 17:00

Meski masih banyak yang tak suka dengan keberadaannya, musik dan aneka hiburan yang ditawarkan berbagai kelompok vokal asal Korea Selatan ini terbukti punya pengaruh besar di ranah internasional.

Teten: Perlu Keterlibatan KUMKM Dalam Industri Otomotif
13 April 2021 , 11:35

Pemangku kepentingan terkait diajak duduk bersama Kemenkop UKM untuk merumuskan model bisnis baru industri otomotif dengan keterlibatan KUMKM

Fokus Ke Asia, Michelin Tingkatkan Kapasitas Produksi 22%
10 April 2021 , 11:00

Pasar Asia berkontrubusi 18% dari total serapan kapasitas produksi Michelin

PSBB Total, MRT Lakukan Penyesuaian Operasional
14 September 2020 , 10:47

Ada pembatasan jumlah penumpang menjadi 62 -67 orang dalam satu kereta

 
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer & Privacy Policy
  • Kontak
© Copyright validnews.co. All rights reserved.