
JAKARTA – Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo melarang seluruh PNS, baik pusat maupun daerah untuk mudik atau pulang kampung halaman pada saat hari raya Idulfitri yang akan datang. Sebab, pemerintah masih memberlakukan status keadaan darurat bencana sampai dengan akhir Mei mendatang.
"Saya mohon khususnya PNS untuk komit ikut arahan bapak presiden, kita ikuti perkembangan yang disampaikan rutin oleh Gugus Tugas Kepala BNPB untuk terus melaksanakan tugas-tugas kesehariannya termasuk mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudik untuk menjaga jarak yang aman dalam upaya pencegahan virus ini," katanya dalam virtual press conference, Senin (30/3).
Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, larangan mudik bagi PNS merujuk kepada Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan Atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19.
"Pertama, meminta PNS untuk tidak mudik di dalam hari raya Idulfitri, dalam rangka mendukung langkah pemerintah dan menekan penyebaran virus covid-19," katanya.
Kedua, lanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik yang berada di kementerian, lembaga ataupun daerah dapat memastikan para pegawai tidak melakukan kegiatan mudik selama berlakunya keadaan darurat bencana.
"Para ASN atau PNS juga diminta untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat untuk tidak mudik," tambahnya.
Ketiga, PNS juga diminta ikut berpartisipasi dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait social distancing atau physical distancing. Dan yang keempat, para PNS ikut memberikan pemahaman gerakan hidup sehat seperti, cuci tangan dan pola hidup sehat.
"PNS juga bisa memberikan bantuan kepada tetangga kanan dan kiri agar ada kepedulian sosial," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempersiapkan peraturan presiden (Perpres) dan instruksi presiden (Inpres) terkait ketentuan mudik Idulfitri 2020. Aturan ini disiapkan untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19).
"Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar hukum pengaturan mudik lebaran Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah untuk mencegah persebaran covid-19," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis yang diterima media, Senin (30/3).
Fadjroel menjelaskan, Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta semua elemen masyarakat tetap fokus pada pencegahan meluasnya virus corona dengan mengurangi mobilitas antar daerah. Kebijakan ini bertujuan memutus mata rantai persebaran virus corona.
“Imbauan secara gencar kepada masyarakat untuk tidak mudik selama pandemi covid-19 dan bagi masyarakat yang telanjur mudik agar meningkatkan pengawasan, meningkatkan protokol kesehatan, tetapi tidak melakukan screening secara berlebihan," ujar Fadjroel. (Fuad Rizky)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN