• Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Yudisial

PN Jakarta Selatan Kembali Agendakan Sidang PK Joko Tjandra

Permohonan akan dibatalkan jika Joko Tjandra tidak hadir dalam sidang
20 Juli 2020 , 09:54
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko S. Tjandra bersiap meninggalkan ruang sidang Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (28/2/2000). ANTARAFOTO/Str/Irham
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko S. Tjandra bersiap meninggalkan ruang sidang Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (28/2/2000). ANTARAFOTO/Str/Irham

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengagendakan sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Joko Tjandra, hari ini, Senin (20/7).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno saat ditanya tentang agenda sidang PK Joko Tjandra mengatakan sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Djoko Tjandra merupakan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali.

Joko pada Agustus tahun 2000 didakwa oleh JPU Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali. Joko Tjandra mendaftarkan PK pada 8 Juni 2020 atas vonis dua tahun penjara yang harus dijalaninya

Sidang ini merupakan yang kedua setelah sidang perdana tanggal 29 Juni 2020 dan Joko Tjandra tidak hadir. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengagendakan sidang pada Senin (6/7), tapi lagi-lagi pemohon tidak hadir dengan alasan sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.

Pada sidang kedua tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan kesempatan kepada kuasa hukum pemohon untuk menghadirkan Joko Tjandra, jika tidak permohonan akan dibatalkan.

Kuasa hukum Joko Tjandra, Andi Putra Kusuma pada Senin (6/7) mengatakan, pihaknya menghormati keputusan tersebut sesuai aturan dalam undang-undang.

"Kita menghormati undang-undang, Pasal 265, menyebutkan bahwa kalau tidak hadir permohonan kita bisa batal," kata Andi.

Menurut Andi, permohonan PK bisa diajukan kembali tinggal menunggu respons dari kliennya.

"Bisa mengajukan kembali. Tinggal Pak Joko aja memenuhi Pasal 265 atau tidak," kata Andi.

Pasal 265 diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana secara garis besar mengatur bahwa terpidana sebagai pemohon wajib hadir dalam sidang pemeriksaan tidak boleh diwakili oleh kuasa hukum.

Sebelumnya, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita LH Simanjuntak mengingatkan Kejaksaan Agung untuk melakukan inventarisasi aset-aset buronan kasus pengalihan hak tagih PT Bank Bali Tbk, Joko Segiarto Tjandra.

Barita dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (19/7) mengingatkan hal tersebut karena Joko Tjandra disinyalemen sempat mengubah namanya menjadi Joko Soegiarto Tjandra melalui Pengadilan Negeri di Papua.

"Setiap pelaku tindak pidana korupsi kalau sudah ada putusan pengadilan, kejar tangkap orangnya, kejar uangnya, dan asetnya, itu sudah satu paket. Jadi bukan hanya orangnya dan uangnya, tapi (mengeksekusi) hartanya sesuai putusan pengadilan juga harus dilaksanakan," tutur Barita.

Menurut dia putusan pengadilan yang menyangkut pemidanaan tentunya juga termasuk apakah ada rampasan harta bendanya. Makanya kata Barita perlu dikejar termasuk uang pengganti menginventarisasi harta-harta Joko Tjandra.

"Itu harus disesuaikan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga komplit. Tangkap orangnya eksekusi sesuai putusan, kejar harta-hartanya karena sesuai putusan pengadilan, dan kejar uangnya juga," ujar Ketua Komjak. (Jenda Munthe)

 

  • Share:

Baca Juga

Kultura

Adu Kerbau dalam Ritual Kematian di Tanah Toraja

  • 16 Januari 2021 , 10:40
Ekonomi

BPKN Minta GrabToko Segera Mengembalikan Dana Konsumen

  • 08 Januari 2021 , 19:34
Ekonomi

Perusahaan Teknologi dan Startup Didukung Melantai di Bursa

  • 08 Januari 2021 , 16:50

Tulis Komentar

Lupa Password?

ATAU

MASUK DENGAN

Facebook
Google+
Belum memiliki Akun? Daftar Sekarang

Belum ada komentar.

Vista

Beton Pertahanan Kesebelasan Indonesia


  • Terbaru

Produk Keramik Indonesia Berhasil Bebas Safeguard Malaysia
18 Januari 2021 , 20:36

Penghentian safeguard tersebut hanya berselang empat bulan setelah penyelidikan dimulai pada 13 September 2020

Kasus Swab Habib Rizieq, RS Ummi Bogor Bakal Disanksi
18 Januari 2021 , 20:26

Pihak rumah sakit harus kooperatif membantu Satgas Covid-19

Vivo V20 Banting Harga di Awal Tahun
18 Januari 2021 , 20:25

Ponsel ini mampu merekam dengan kamera depan dan belakang secara bersamaan

Mencari Pengganti Kedelai
16 Januari 2021 , 18:00

Protein nabati pada kedelai paling lengkap. Rasanya membuat sulit tergantikan

Makanan Beku Untuk Kondisi Tak Menentu
15 Januari 2021 , 21:00

Sekitar 60% orang Indonesia lebih banyak ngemil selama pandemi dibandingkan sebelumnya

Upaya Semesta Meredam Kekerdilan
14 Januari 2021 , 21:00

Ibu hamil yang kemungkinan melahirkan anak stunting harus mendapatkan pengawasan ketat

Mendamba Tempe Selalu Di Meja
12 Januari 2021 , 21:00

Kisruh naiknya harga kedelai berulang terjadi. Selama enam tahun terakhir ini kenaikannya pesat

Simalakama Wasit Sepak Bola
11 Januari 2021 , 17:56

Untuk dapat pemasukan, kerja serabutan diandalkan. Perhatian stakeholder utama tak terasa

Dilema Bansos Tunai
09 Januari 2021 , 18:00

Selain tak tepat sasaran, budaya konsumtif penerima juga menjadi masalah

Cuan Yang Terselip di Bisnis Jastip
08 Januari 2021 , 21:00

Jastip bisa jadi usaha sampingan sekaligus upaya untuk membangun jaringan bisnis selanjutnya

  • Fokus
  • Paradigma

Menelisik Tren Mobil Listrik
18 Januari 2021 , 13:00

Mobil listrik mulai dilirik. Namun baru sebagian kelompok yang mampu menjamahnya. Selain faktor harga, ketersediaan fasilitas pendukung teknologi ini juga jadi pertimbangan calon konsumennya.

Krisis Repetitif Kedelai
15 Januari 2021 , 16:00

Tingkat konsumsi kedelai masyarakat Indonesia mengalami rata-rata pertumbuhan sebesar 7,97 kg/kapita/tahun

GAYA HIDUP

Panen Protein Dari Ikan Sendiri
14 Januari 2021 , 13:05

Harga tahu dan tempe tak lagi murah sejak kedelai melangka. Ikan sebagai sumber panganan dengan kandungan protein tinggi jadi alternatif strategis.

PSBB Total, MRT Lakukan Penyesuaian Operasional
14 September 2020 , 10:47

Ada pembatasan jumlah penumpang menjadi 62 -67 orang dalam satu kereta

BERSAMA BIJAK TANGGAPI BENCANA

Urgensi Ketegasan Dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia
27 Maret 2020 , 20:00

Ada indikasi bahwa pemerintah seolah gamang, dalam mengambil tindakan tegas untuk penanganan Covid-19

MENYESAP BAHAGIA DENGAN BERDERMA

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati
03 Februari 2020 , 18:19

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati

 
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer & Privacy Policy
  • Kontak
© Copyright validnews.co. All rights reserved.