- Yudisial
PN Jakarta Selatan Kembali Agendakan Sidang PK Joko Tjandra
20 Juli 2020 , 09:54

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengagendakan sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Joko Tjandra, hari ini, Senin (20/7).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno saat ditanya tentang agenda sidang PK Joko Tjandra mengatakan sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Djoko Tjandra merupakan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali.
Joko pada Agustus tahun 2000 didakwa oleh JPU Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali. Joko Tjandra mendaftarkan PK pada 8 Juni 2020 atas vonis dua tahun penjara yang harus dijalaninya
Sidang ini merupakan yang kedua setelah sidang perdana tanggal 29 Juni 2020 dan Joko Tjandra tidak hadir. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengagendakan sidang pada Senin (6/7), tapi lagi-lagi pemohon tidak hadir dengan alasan sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.
Pada sidang kedua tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan kesempatan kepada kuasa hukum pemohon untuk menghadirkan Joko Tjandra, jika tidak permohonan akan dibatalkan.
Kuasa hukum Joko Tjandra, Andi Putra Kusuma pada Senin (6/7) mengatakan, pihaknya menghormati keputusan tersebut sesuai aturan dalam undang-undang.
"Kita menghormati undang-undang, Pasal 265, menyebutkan bahwa kalau tidak hadir permohonan kita bisa batal," kata Andi.
Menurut Andi, permohonan PK bisa diajukan kembali tinggal menunggu respons dari kliennya.
"Bisa mengajukan kembali. Tinggal Pak Joko aja memenuhi Pasal 265 atau tidak," kata Andi.
Pasal 265 diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana secara garis besar mengatur bahwa terpidana sebagai pemohon wajib hadir dalam sidang pemeriksaan tidak boleh diwakili oleh kuasa hukum.
Sebelumnya, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita LH Simanjuntak mengingatkan Kejaksaan Agung untuk melakukan inventarisasi aset-aset buronan kasus pengalihan hak tagih PT Bank Bali Tbk, Joko Segiarto Tjandra.
Barita dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (19/7) mengingatkan hal tersebut karena Joko Tjandra disinyalemen sempat mengubah namanya menjadi Joko Soegiarto Tjandra melalui Pengadilan Negeri di Papua.
"Setiap pelaku tindak pidana korupsi kalau sudah ada putusan pengadilan, kejar tangkap orangnya, kejar uangnya, dan asetnya, itu sudah satu paket. Jadi bukan hanya orangnya dan uangnya, tapi (mengeksekusi) hartanya sesuai putusan pengadilan juga harus dilaksanakan," tutur Barita.
Menurut dia putusan pengadilan yang menyangkut pemidanaan tentunya juga termasuk apakah ada rampasan harta bendanya. Makanya kata Barita perlu dikejar termasuk uang pengganti menginventarisasi harta-harta Joko Tjandra.
"Itu harus disesuaikan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga komplit. Tangkap orangnya eksekusi sesuai putusan, kejar harta-hartanya karena sesuai putusan pengadilan, dan kejar uangnya juga," ujar Ketua Komjak. (Jenda Munthe)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN