• Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Nasional

GAMANG MENGELOLA INDUSTRI TAMBANG

PENTINGNYA PENGELOLAAN PERTAMBANGAN YANG BERKELANJUTAN

Pengelolaan pertambangan harus mengedepankan kegiatan pertambangan yang berwawasan lingkungan
31 Desember 2018 , 19:05
Freeport. ANTARAFOTO/Muhammad Adimaja
Freeport. ANTARAFOTO/Muhammad Adimaja

Oleh: Mohammad Widyar Rahman, M.Si*

Sumber daya pertambangan memegang peranan strategis bagi perekonomian nasional suatu negara. Hal ini terjadi di hampir seluruh negara di dunia. Pada umumnya, motor penggerak perekonomian negaranya bertumpu kepada sektor pertambangan. Bahkan Indonesia pun dalam pembangunannya tidak dapat lepas dari peran penting sumber daya alam pertambangan, khusunya mineral dan batu bara (minerba).

Minerba termasuk sumber daya alam tak ter­barukan dan bersifat habis pakai atau non-renewable resources. Menggunakan sumber daya alam ini, konsekuensinya adalah bahan galian yang dieksploitasi tidak dapat pulih atau kembali ke keadaan semula. Seandainya pun ada, sumber daya pengganti tersebut memerlukan proses penggantian hingga ribuan atau jutaan tahun.

Karena itu, pengelolaan tambang dan mineral haruslah memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional. Pengelolaan pertambangan mineral harus berasaskan manfaat, keadilan dan keseimbangan, serta keberpihakan kepada kepentingan bangsa dan negara dengan mempertimbangkan kebutuhan generasi yang akan datang.   

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa kekayaan alam yang dimiliki bangsa Indonesia dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Hal ini cukup menjelaskan bahwa kekayaan sumber daya alam ini harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Sumber daya alam perlu dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan negara untuk pembangunan nasional.

Dalam implementasinya, untuk mendorong peningkatan nilai tambah bagi perekonomian nasional, Pemerintah menetapkan regulasi terkait pengelolaan sumber daya pertambangan ini melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Undang-undang tersebut telah mengatur kewajiban pengolahan dan pemurnian tambang dan mineral yang diberlakukan selambat-lambatnya lima tahun sejak peraturan tersebut dirampungkan pada 12 Januari 2009.   

Regulasi ini telah menghapuskan sistem kontrak karya dan menggantinya dengan izin usaha pertambangan (IUP). Kontrak karya yang sedang berjalan, harus disesuaikan dengan undang-undang yang baru dalam waktu paling lambat satu tahun. Rezim pengelolaan tambang yang baru ini mengubah posisi pemerintah—yang pada awalnya setara dengan kontraktor, kini berganti posisi menjadi pemilik sumber daya alam tersebut.

Sumber Daya dan Cadangan Minerba
Kondisi geologi Indonesia berbeda antara wilayah Indonesia bagian barat dan timur. Menurut Pusat Kebijakan Perdagangan Luar Negeri (2013), kondisi geologi kawasan barat ditandai dengan mineralisasi timah putih, mineralisasi Pb-Zn, dan porfiri Cu-Mo/Au. Sementara itu, di kawasan timur, kondisi kawasannya dicirikan oleh nikel, kobalt, dan porfiri CuAu. Hal ini mengakibatkan adanya persebaran sumber daya mineral yang berbeda di seluruh wilayah Indonesia. Sumber daya dan cadangan mineral Indonesia sangat prospektif mengingat Indonesia memiliki cadangan yang cukup besar, meskipun relatif kecil dibandingkan dengan cadangan dunia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, terdapat 24 Komoditas Mineral Logam yang memiliki nilai sumber daya dan cadangan. Berdasarkan Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian mineral, jenis komoditas mineral tertentu yang termasuk dalam mineral strategis di antaranya tembaga, emas, perak, timah, timbal, seng, kromium, molibdenum, platinum, bauksit, bijih besi, pasir besi, nikel/kobal, dan mangan.

Jumlah sumber daya dan cadangan mineral Indonesia berdasarkan data Kementerian ESDM pada 2016 adalah sebagai berikut., Mineral logam, di antaranya emas (2.566 milyar ton), perak (1.692 milyar ton), nikel (3.155 milyar ton), tembaga (3.076 milyar ton), besi (898 juta ton), timah (1.861 milyar ton), bauksit (1.282 milyar ton), mangan (87.24 juta ton).

Untuk cadangan sumber daya jenis mineral lainnya, mineral nonlogam di antaranya intan (0.11 juta ton), pasir kuarsa (19.163 milyar ton), belerang (2.31 juta ton), fosfat (23.33 juta ton), batu gamping (725.88 milyar ton). Adapun untuk jenis batuan di antaranya batu bara ada marmer (109.016 milyar ton), granit (66.467 milyar ton), andesit (85.152 milyar ton), batu apung (763.65 juta ton), sampai pasir (747 juta ton),

Kompleksitas Tantangan Pertambangan Minerba
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, implementasi peraturan ini masih menyisakan banyak permasalahan yang, salah satunya adalah perubahan kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan (IUP). Pasal 169 UU Minerba mewajibkan adanya penyesuaian ketentuan yang tercantum dalam kontrak dengan UU Minerba paling lambat satu tahun sejak 12 Januari 2009. Hingga akhir 2018, jumlah kontrak yang harus direnegosiasi sebanyak 1 perusahaan dengan status KK dari 33 perusahaan KK dan 68 perusahaan PKP2B.

Dalam kerangka acuan pemerintah terkait renegosiasi kontrak, setidaknya terdapat enam isu krusial yang akan dinegosiasikan ulang (renegosiasi) dengan pemegang kontrak. Hal tersebut mencakup (1) luas wilayah kontrak, (2) penerimaan negara, (3) divestasi, (4) penggunaan komponen dalam negeri, (5) tenaga kerja, dan (6) kewajiban pengolahan dan pemurnian dalam negeri.

Luas wilayah pertambangan yang sudah dalam tahap produksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dibatasi hingga 25 ribu hektar. Namun demikian, beberapa pemegang KK dan PKP2B diketahui memiliki area konsesi tambang yang melebihi ketentuan peraturan tersebut. Pada saat produksi, luas areal konsesi yang melebihi aturan akan berkurang sesuai dengan ketentuan tersebut.  

Kemudian, kasus pembangunan smelter juga terus mengalami tarik ulur. Setiap pengelola pertambangan wajib mengolah bahan tambangnya dalam bentuk mentah untuk diolah kembali menggunakan smelter sebelum diekspor. Pada akhirnya, pemerintah malah kembali membolehkan ekspor bahan tambang mentah. Pemerintah dalam hal ini tidak konsisten menerapkan peraturan tersebut. Aturan yang tidak konsisten tersebut hanya berlaku untuk jangka pendek, tapi sebenarnya pemerintah kalah untuk jangka panjang.

Pasal 170 UU Minerba mewajibkan adanya kegiatan pengolahan hasil pertambangan oleh pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi paling lambat 12 Januari 2014. Sementara itu, terkait kewajiban pengolahan dan pemurnian oleh pemegang IUP dan IUPK operasi produksi, paling lambat dilakukan 12 Januari 2017 sesuai dengan Pasal 112, PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

UU Minerba maewajibkan adanya pemenuhan kebutuhan dalam negeri dari hasil produksi yang dihasilkan sebelum hasil tambang mineral dan batu bara diekspor. Hingga saat ini, kebijakan DMO sektor pertambangan masih berfokus kepada pemanfaatan batu bara, sedangkan untuk komoditas tambang mineral belum ada upaya sistematis dari pemerintah dalam meningkatkan pemenuhan kebutuhan dalam negeri dengan menyelaraskan antara sektor hulu dan hilir.

UU Minerba yang baru juga menyisakan persoalan terkait dengan divestasi saham kepemilikan perusahaan tambang yang beroperasi d Indonesia. Peraturan yang baru ini menetapkan kewajiban 51% kepemilikan beralih ke perusahaan dalam negeri setelah beroperasi minimal 5 tahun.  Pemerintah berharap aturan tersebut dapat menguntungkan masyarakat Indonesia lewat dua cara.

Pertama, hal tersebut memungkinkan masyarakat Indonesia yang memegang saham di perusahaan pertambangan agar mendapatkan manfaat secara langsung dari bisnis mereka. Hal ini dinilai lebih efektif ketimbang mendapatkan keuntungan secara tidak langsung melalui penerimaan pajak. Kedua, hal ini memungkinkan perusahaan-perusahaan Indonesia untuk memperoleh teknologi pertambangan baru dan mengembangkan praktik-praktik bisnis baru. Tentunya, hal ini juga akan mendorong terbukanya lapangan pekerjaan dan peluang usaha domestik yang lebih besar.

Di satu sisi, divestasi memberikan keuntungan bagi perusahaan lokal ataupun BUMN untuk memperoleh dividen. Akan tetapi, di sisi lain, dalam banyak kasus entitas Indonesia mungkin tidak memiliki dana untuk membeli saham dan justru hanya meminjam. Apabila mengandalkan pemerintah membeli saham tambang, hal tersebut tentunya juga memaksa pemerintah untuk berutang kepada pihak asing. Karena itu, menaikkan pajak atau mengurangi belanja untuk infrastruktur dan proyek-proyek lainnya lebih menguntungkan secara sosial. 

Pemerintah menerbitkan Permen ESDM Nomor 9 tahun 2017 Pasal 2 Ayat 7 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara untuk mencegah perusahaan asing meminjamkan dana untuk pembelian saham. Tentu saja ini berarti pembeli Indonesia akan meminjam dari sumber yang lain. Hal tersebut menjadikan kepentingan pihak swasta berpotensi dapat terjerat dalam proses yang kompleks untuk membeli saham di perusahaan tambang.

Kemudian, regulasi tersebut pun direvisi menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2018. Ada enam pasal yang diubah atau ditambah dalam revisi tersebut. Namun, hanya dua pasal yang berubah total. Pertama, penentuan harga tidak lagi memakai replacement cost, tetapi harga pasar yang wajar dengan metode discounted cash flow. Caranya adalah dengan boleh menerbitkan saham baru (rights issue).

Kedua, dalam regulasi yang lama, divestasi saham harus ditawarkan pertama-tama ke pemerintah pusat, lalu daerah, BUMN, BUMD, baru swasta nasional. Dalam kebijakan yang baru ini, BUMN menjadi prioritas. Peraturan revisi ini terkesan hanya untuk mengesahkan proses divestasi saham Freeport oleh Inalum.

Isu lainnya terkait operasional tambang adalah UU minerba yang mewajibkan pelaksanaan kegiatan reklamasi dan pascatambang. Untuk menjamin pelaksanaan kewajiban tersebut, pemegang IUP/ KK/PKP2B wajib menyerahkan/menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebesar yang sudah ditetapkan oleh pemberi izin. Abdullah, et. al. (2017) melaporkan bahwa berdasarkan kajian KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam rentang tahun 2011–2013, ditemukan fakta sulitnya menelusuri pelaksanaan penempatan dana jaminan reklamasi dan pascatambang. Hal tersebut disebabkan tidak semua Pemda melaporkan keberadaan jaminan tersebut kepada pemerintah pusat.

Fakta di lapangan, pelaksanaan reklamasi dan pascatambang jauh dari yang seharusnya sehingga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan. Selain itu, kerusakan kawasan hutan serta kewajiban membayar jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang yang tidak dipenuhi juga terkesan dibiarkan. Bahkan, pemerintah juga terlihat abai memantau perizinan untuk pinjam pakai wilayah hutan konservasi atau lindung.

Aspek Lingkungan Pertambangan
Aktivitas pertambangan akan selalu berbenturan dengan lingkungan, baik melalui air, udara, maupun tanah. Dampak kegiatan pertambangan terhadap lingkungan pada dasarnya dimulai dari tahap prapenambangan yang terdiri atas penyelidikan umum dan eksplorasi, tahap operasional yang terdiri atas produksi hingga pemasaran, dan tahap akhir sebagai pascatambang yang biasanya meliputi kegiatan reklamasi. Setiap tahapan kegiatan tersebut berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan.

Kegiatan pertambangan dapat mengubah lingkungan fisik, kimia, dan biologi. Selain itu, kegiatan pertambangan juga dapat mengubah bentang alam, seperti bentuk topogafi lahan, kondisi tanah, dan pola vegetasi. Belum lagi pada umumnya kegiatan pertambangan berada di kawasan lindung atau pun kawasan konservasi.

Yang terjadi dalam kegiatan tambang biasanya ditandai dengan dampak dari sisa penggalian material atau yang disebut sebagai tailing yang dapat meningkatkan sedimentasi. Kita dapat melihat bagaimana tailing hasil tambang emas Freeport yang mengalir ke Sungai Ajkwa atau pun penggunaan merkuri yang mengalir ke sungai-sungai. Bahan merkuri ini pada umumnya digunakan oleh pertambangan rakyat.

Meskipun pemanfaatan merkuri saat ini dilarang, penggunaan bahan kimia tambang tersebut diganti oleh natrium sianida (NaCN) dalam proses ekstraksi logam emas. Selain itu, penggunaan amonium nitrat juga lazim untuk meledakkan batuan. Sumber nitrogen dalam bentuk nitrat akan menjadi permasalahan eutrofikasi dalam sistem akuatik. Dampanya akan semakin serius lagi apabila adanya sumber fosfor (P) yang dapat berinteraksi dan bertransformasi dalam sistem akuatik tersebut.    

Dampak lainnya juga terjadi dalam pertambangan batu bara. Asam tambang atau yang disebut sebagai Acid Mine Drainage (AMD) menjadi pencemar yang sangat asam karena mengandung sulfat dan logam berat. Kandungan logam berat yang beracun juga berpotensi masuk ke badan air bersama dengan proses sedimentasi. AMD ini biasanya dapat dilihat pada kegiatan pascatambang, seperti lubang bekas tambang yang tidak direklamasi hingga membentuk danau berwarna.

Oleh karena itu, proses hidrogeokimia yang terkait dengan unsur pencemar, dispersi pencemarannya secara spasial, dan proses perpindahan pencemar menuju badan air dari operasi penambangan bergantung kepada kemunculan sumber kontaminan tersebut. Keberlimpahan pencemar tersebut terkait seberapa besar jumlah mineral yang terkandung dalam batuan, tingkat reaktivitasnya karena dapat mempengaruhi laju reaksi relatif terhadap kecepatan aliran air, dan aspek hidrologi terkait dengan jalur utama dari aliran yang terkontaminasi tersebut dalam mencapai sistem akuatik sungai atau pun danau.

Respons terhadap tantangan dan potensi dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan tersebut adalah perlunya mengintegrasikan paradigma lingkungan dalam setiap tahapan kegiatan pertambangan. Hal ini dapat dilakukan dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, kondisi sosial-ekonomi masyarakat setempat, serta kondisi ekosistem di sekitar area pertambangan, baik keanekaragaman hayati maupun sumber daya airnya. Dengan dukungan regulasi dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, pada akhirnya aspek keberlanjutan dapat meningkatkan dampak positif dari pembangunan pertambangan terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat dan meminimalkan potensi negatif dari kegiatan pertambangan.

*) Peneliti Junior Visi Teliti Saksama

Referensi:
Abdullah M, R A Wulan SR, M Lumbantoruan, A Nugroho, A Nuraeni A Budiono, L Mashita. 2017. Laporan Koordinasi dan Supervisi Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara: Temuan-Tindak Lanjut-Capaian. Publish What You Pay Indonesia – KPK.

[Kemen ESDM] Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral. 2018. Laporan Kinerja 2017. Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral.

Pusat Kebijakan Perdagangan Luar Negeri. 2013. Analisis Dampak Kebijakan Pelarangan Ekspor Raw Material Tambang Dan Mineral. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

  • Share:

Baca Juga

Nasional

PENTINGNYA MENGURANGI KEHILANGAN DAN PEMBOROSAN PANGAN

  • 09 Mei 2019 , 18:52
Nasional

PENTINGNYA MELINDUNGI SUMBER DAYA GENETIK

  • 24 April 2019 , 19:04
Nasional

TANTANGAN PENGEMBANGAN PASAR BAHAN DAUR ULANG

  • 10 April 2019 , 19:13

Tulis Komentar

Lupa Password?

ATAU

MASUK DENGAN

Facebook
Google+
Belum memiliki Akun? Daftar Sekarang

Belum ada komentar.

Vista

Pemboyong Ukir Jepara ke Kancah Dunia


  • Terbaru

Sandiaga Uno Diminta Berhenti Cari Sensasi
28 Januari 2021 , 14:31

Sandi diminta menunjukkan hasil kerja yang nyata

Perluas Transaksi Nontunai, Bank Muamalat Luncurkan QRIS Code
28 Januari 2021 , 14:30

Peluncuran QRIS dilakukan untuk mendukung program Bank Indonesia dan OJK yang berupaya memaksimalkan pembayaran transaksi secara nontunai

Dorong Lima Destinasi Super Prioritas, Sandiaga Gandeng Erat Tiket.Com
28 Januari 2021 , 14:03

Kemitraan berkelanjutan dianggap efektif menjadi solusi kunci dalam mendorong pemulihan industri pariwisata Indonesia

Awas Aksi Tipu-tipu Bermodus Seksualitas
26 Januari 2021 , 21:00

Minimnya edukasi penggunaan internet yang aman menjadi masalah fundamental

Menyiasati Kesempatan Kala Pembatasan
25 Januari 2021 , 21:00

Kursus daring kian diminati. Biaya dan penyajian jadi perhatian

Menjaga Asa Tanpa Laga
23 Januari 2021 , 18:00

Pandemi membuat suporter tidak lagi bisa memenuhi tribun stadion. Hanya kecintaan terhadap tim kesayanganlah yang membuat mereka tetap bertahan, meski tanpa kepastian

PELUANG USAHA

Modal Minim Bisnis Reparasi Kereta Angin
22 Januari 2021 , 20:22

Peluang laba dari pengelolaan bengkel sepeda masih terbuka lebar meski tren kemudian turun

Buah Senarai Samar Kompetisi
21 Januari 2021 , 21:00

Kelanjutan kompetisi masih tanda tanya. Beban klub tak tersolusikan

Kandas Laba Dari Olahraga
19 Januari 2021 , 21:00

Tak semua cabor bisa diadakan online. Faktor sponsor tetap menentukan

Bertabur Teman Baru Di Tengah Pandemi
18 Januari 2021 , 21:00

Pembatasan selama pandemi ini rentan memunculkan perasaan keterisolasian

  • Fokus
  • Paradigma

Ragam Petaka Dan Citra Aviasi Indonesia
26 Januari 2021 , 13:00

Di Indonesia, tercatat ada 104 kecelakaan pesawat sipil dengan lebih dari 2.000 korban jiwa sejak 1945 .

Gaya Hidup Sehat Dan Bisnis Apparel Yang Melesat
21 Januari 2021 , 18:38

Pada masa pandemi, tampilan kasual yang dipengaruhi gaya sporty, akan tetap penting bagi pelanggan, khususnya Gen Z.

Menelisik Tren Mobil Listrik
18 Januari 2021 , 13:00

Mobil listrik mulai dilirik. Namun baru sebagian kelompok yang mampu menjamahnya. Selain faktor harga, ketersediaan fasilitas pendukung teknologi ini juga jadi pertimbangan calon konsumennya.

PSBB Total, MRT Lakukan Penyesuaian Operasional
14 September 2020 , 10:47

Ada pembatasan jumlah penumpang menjadi 62 -67 orang dalam satu kereta

BERSAMA BIJAK TANGGAPI BENCANA

Urgensi Ketegasan Dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia
27 Maret 2020 , 20:00

Ada indikasi bahwa pemerintah seolah gamang, dalam mengambil tindakan tegas untuk penanganan Covid-19

MENYESAP BAHAGIA DENGAN BERDERMA

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati
03 Februari 2020 , 18:19

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati

 
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer & Privacy Policy
  • Kontak
© Copyright validnews.co. All rights reserved.