- Yudisial
Ombudsman Soroti Pengelolaan Gili Trawangan
23 November 2020 , 10:39

JAKARTA – Anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan pulau wisata Gili Trawangan (GTI) di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait perjanjian pengelolaan aset milik negara tersebut.
"BPK perlu lakukan audit investigasi. Jika merugikan keuangan negara baru KPK menyidik," kata Alamsyah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (22/11) seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, KPK bersama Kejaksaan Tinggi NTB selayaknya meninjau ulang kontrak pengelolaan pulau wisata Gili Trawangan. Tujuannya untuk menelusuri apakah ada atau tidaknya wanprestasi antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT GTI.
Namun, kata Alamsyah, KPK yang diketuai oleh Firli Bahuri bisa melakukan penyidikan apabila sudah ada hasil audit investigasi yang dikeluarkan BPK terhadap pengelolaan pulau wisata Gili Trawangan.
Apalagi, katanya, Ketua KPK juga pernah menjadi Kepala Kepolisian Daerah NTB sehingga dapat dipastikan Firli memahami bagaimana pengelolaan tempat wisata yang merupakan aset milik negara tersebut.
"Jangan hanya mengimbau. Ketua KPK kan pernah menjadi Kapolda NTB. Besar kemungkinan paham situasi di sana. KPK lebih paham," urai Alamsyah.
KPK sebelumnya telah meminta kepada Pemprov NTB supaya memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi NTB untuk menyelesaikan lahan yang dikelola GTI. Tetapi, hingga kini, permintaan itu belum juga ditanggapi Pemprov NTB.
Padahal Kejaksaan Tinggi NTB juga sudah mengirimkan legal opinion (LO) atas persoalan lahan Pemerintah Provinsi yang dikelola PT GTI, menyangkut perjanjian yang ditandatangani antara PT GTI dan Pemprov NTB.
Dengan begitu, Alamsyah mengatakan Ombudsman bisa saja mengawasi persoalan ini jika ada pihak yang melaporkan. Tetapi, KPK sudah turun tangan untuk membantu menyelesaikan persoalan pengelolaan aset di Gili Trawangan Indah.
"Bisa (Ombudsman mengawasi), jika ada yang melapor. Tapi kan sudah ditangani KPK. Kita lihat sajalah. Kerugian negara itu domainnya BPK dan KPK," sebut Alamsyah.
Sebelumnya, Kejaksaan menyarankan Pemprov NTB untuk memutus kontrak dengan pihak swasta yang mengelola lahan seluas 65 hektare di dalam kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Sebab, pemda merugi triliunan rupiah.
Anjuran itu disebabkan, Kejaksaan menilai kontrak tersebut tidak logis dan tidak wajar. Lahan negara seluas 65 hektare hanya disewa Rp22,5 juta per tahun.
Kejaksaan juga menganalisa bentuk kegiatan usaha yang dikelola pihak swasta di atas lahan tersebut. Dinilai, lahan yang dikelola pihak swasta kurang produktif, bahkan sebagian besar lahannya telantar, tidak ada aktivitas usaha.
Pemutusan kontrak secara sepihak oleh pemprov itu boleh saja dilakukan jika berdasarkan hasil analisis Kejaksaan. (Leo Wisnu Susapto)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN