- Megapolitan
OK Prend Sanksi Ratusan Warga Jakarta
22 Juli 2020 , 08:10

JAKARTA – Sebanyak 151 warga yang tidak bermasker di kawasan Pasar Pagi Asemka, Tamansari, terjaring razia "Ok Prend" yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat pada masa PSBB transisi fase 1 perpanjangan.
"Ok Prend" merupakan operasi kepatuhan daerah dalam pendisiplinan penggunaan masker yang diinstruksikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.
"Total ada 151 warga yang kena sanksi PSBB. Mereka semua ketahuan tidak tertib dalam memakai masker," ujar Kasi Operasi Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Ivan Sigiro di Jakarta, Selasa (21/7) malam.
Penindakan dalam program tersebut tak hanya bagi warga yang tidak membawa masker.
Pelanggar lainnya yang tidak memakai masker dengan cara benar, seperti memakai masker hanya di dagu dan juga warga yang menaruh masker di kantong celana tak luput dari razia.
"Ada yang pakai masker tapi dipakainya bukan untuk menutup hidung dan mulut tapi untuk nutup leher. Begitu rata-rata pelanggarannya," kata Ivan.
Para pelanggar itu dikenakan sanksi PSBB sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Ada warga yang memilih membayar sanksi denda Rp250.000, namun mayoritas warga memilih terkena sanksi kerja sosial.
"Ok Prend" dilaksanakan mulai Senin (20/7). Tak hanya dilaksanakan di Pasar Pagi Asemka, namun dilaksanakan serentak di delapan kecamatan di Jakarta Barat.
Satpol PP DKI Jakarta menggelar operasi serentak bertajuk "Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah" (OK Prend) dengan fokus penegakan aturan penggunaan masker.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, operasi tersebut diadakan di seluruh ruas jalan protokol kota, kecamatan dan jalan lingkungan di lima wilayah Kota Administrasi Jakarta. Operasi dimulai Selasa malam ini sampai berakhirnya masa perpanjangan PSBB Transisi.
"Melihat angka pertumbuhan kasus Covid-19 di Jakarta masih cukup tinggi, maka pengawasan ini akan lebih ditingkatkan lagi, baik dari jumlah kegiatannya maupun sasaran lokasinya," kata Arifin di Jakarta, Selasa (21/7).
Arifin mengatakan operasi awal tersebut dilaksanakan di depan Jakarta Islamic Centre, Jakarta Utara, dengan selalu mengutamakan prinsip Satpol PP sebagai teman bagi masyarakat.
“Dalam pelaksanaannya, jajaran Satpol PP Provinsi DKI Jakarta akan terus mengingatkan tentang peraturan daerah mengenai kewajiban menggunakan masker pada setiap melakukan kegiatan di luar rumah," kata Arifin.
Bagi para pelanggar PSBB Transisi yang tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. Pelanggar PSBB juga bisa membayar denda administratif sebesar Rp250.000.
Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan Pasal 8 ayat 1 Pergub 51 Tahun 2020.
Diharapkan OK Prend yang digelar Satpol PP DKI ini, masyarakat dapat lebih disiplin menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah dan lebih peduli pada kesehatan demi menjaga diri dari wabah covid-19. (Leo Wisnu Susapto)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN