- Yudisial
Napoleon Minta Pelapor Jadi Saksi Pertama
23 November 2020 , 14:12

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak untuk seluruhnya eksepsi atau nota keberatan terdakwa penghapusan data red notice interpol, Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte. Menurut majelis hakim, nota keberatan Napoleon seharusnya dibuktikan dalam materi pemeriksaan pokok perkara.
Keberataan Napoleon menyebutkan surat dakwaan penuntut umum disusun dengan tidak cermat dipatahkan oleh majelis hakim. Dakwaan tersebut, menurut majelis, sudah sesuai dengan KUHAP dan disusun dengan cermat dan kronologis.
"Keberatan tim penasihat hukum terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Muhammad Damis, di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Senin (23/11).
"Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan No/Reg/PDS10/M.1.14/ft.1/10/2020 tanggal 23 Oktober 2020 sebagai dasar pemeriksaan mengadili perkara terdakwa atas nama terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte," lanjutnya.
Atas putusan tersebut, majelis hakim juga memerintah kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Juga menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.
Hakim Damis juga mempersilakan Napoleon untuk mengajukan banding atas putusan sela hakim. Akan tetapi, Napoleon menyerahkan seluruh upaya hukum perkaranya kepada tim penasihat hukum.
Sementara itu, penasihat hukum Napoleon, Santrawan T Paparang menjelaskan pihaknya menerima putusan majelis hakim dan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Untuk upaya banding putusan sela, ia berujar akan segera memberitahukan jika kelak akan mengajukan.
Pihaknya juga meminta kepada penuntut umum untuk memeriksa anggota polisi pelapor Napoleon di pemeriksaan saksi pertama. Hal itu demi mengungkap kebenaran dalam sengkarut kasus penghapusan red notice bagi terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
"Mengungkap perkara ini tidak bisa tidak harus masuk ke dalam pokok perkara. Disitu baru bisa diketahui bahwasannya benar atau tidak ada tindak pidana dalam perkara ini. Nanti kita lihat lah dalam pemeriksaan pokok perkara nanti. Makanya kita sampaikan tadi keberatan seharusnya saksi pelapor dulu (diperiksa) sebab itu teknik acaranya," ujarnya.
Mendengar permintaan kubu Napoleon, penuntut umum meminta waktu selama tujuh hari untuk menghadirkan saksi di persidangan. Dalam dakwaan, Napoleon diduga menerima suap sebesar $200 ribu Singapura dan US$270 ribu atau senilai Rp6 miliar dari Joko Tjandra untuk pengurusan penghapusan red notice buronan kasus hak tagih Bank Bali itu.
Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Dwi Herlambang)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN