• Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Yudisial

Napoleon Minta Pelapor Jadi Saksi Pertama

Setelah eksepsi ditolak majelis hakim. Guna melihat apakah ada tindak pidana dalam perkara ini
23 November 2020 , 14:12
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) berjalan meninggalkan ruangan seusai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa. ANTARAFOTO/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) berjalan meninggalkan ruangan seusai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa. ANTARAFOTO/Sigid Kurniawan

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak untuk seluruhnya eksepsi atau nota keberatan terdakwa penghapusan data red notice interpol, Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte. Menurut majelis hakim, nota keberatan Napoleon seharusnya dibuktikan dalam materi pemeriksaan pokok perkara.

Keberataan Napoleon menyebutkan surat dakwaan penuntut umum disusun dengan tidak cermat dipatahkan oleh majelis hakim. Dakwaan tersebut, menurut majelis, sudah sesuai dengan KUHAP dan disusun dengan cermat dan kronologis.

"Keberatan tim penasihat hukum terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Muhammad Damis, di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Senin (23/11).

"Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan No/Reg/PDS10/M.1.14/ft.1/10/2020 tanggal 23 Oktober 2020 sebagai dasar pemeriksaan mengadili perkara terdakwa atas nama terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte," lanjutnya.

Atas putusan tersebut, majelis hakim juga memerintah kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Juga menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

Hakim Damis juga mempersilakan Napoleon untuk mengajukan banding atas putusan sela hakim. Akan tetapi, Napoleon menyerahkan seluruh upaya hukum perkaranya kepada tim penasihat hukum.

Sementara itu, penasihat hukum Napoleon, Santrawan T Paparang menjelaskan pihaknya menerima putusan majelis hakim dan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Untuk upaya banding putusan sela, ia berujar akan segera memberitahukan jika kelak akan mengajukan.

Pihaknya juga meminta kepada penuntut umum untuk memeriksa anggota polisi pelapor Napoleon di pemeriksaan saksi pertama. Hal itu demi mengungkap kebenaran dalam sengkarut kasus penghapusan red notice bagi terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

"Mengungkap perkara ini tidak bisa tidak harus masuk ke dalam pokok perkara. Disitu baru bisa diketahui bahwasannya benar atau tidak ada tindak pidana dalam perkara ini. Nanti kita lihat lah dalam pemeriksaan pokok perkara nanti. Makanya kita sampaikan tadi keberatan seharusnya saksi pelapor dulu (diperiksa) sebab itu teknik acaranya," ujarnya.

Mendengar permintaan kubu Napoleon, penuntut umum meminta waktu selama tujuh hari untuk menghadirkan saksi di persidangan. Dalam dakwaan, Napoleon diduga menerima suap sebesar $200 ribu Singapura dan US$270 ribu atau senilai Rp6 miliar dari Joko Tjandra untuk pengurusan penghapusan red notice buronan kasus hak tagih Bank Bali itu.

Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Dwi Herlambang)

  • Share:

Baca Juga

Kultura

Segarnya Wisata Bawah Air di Derawan

  • 23 Januari 2021 , 14:38
Ekonomi

Data Perdagangan Bursa Sepekan Catatkan Perubahan

  • 23 Januari 2021 , 11:30
Nasional

Nadiem Minta Pemda Pertimbangkan Belajar Tatap Muka

  • 22 Januari 2021 , 19:36

Tulis Komentar

Lupa Password?

ATAU

MASUK DENGAN

Facebook
Google+
Belum memiliki Akun? Daftar Sekarang

Belum ada komentar.

Vista

Tak Kandas Berteman Kanvas


  • Terbaru

Kemenlu Data Ribuan WNI Terpapar Covid-19
26 Januari 2021 , 15:24

Ratusan yang meninggal. Saat pandemi, pulangkan ratusan ribu WNI

Milenial Diharap Mampu jadi Pionir Pariwisata Berkelanjutan
26 Januari 2021 , 15:18

Menparekraf berharap anak muda menjadi pihak terdepan untuk menjalankan gerakan pariwisata berkelanjutan dan berkualitas

Apa Itu Skizofrenia, Sentilan Deddy Corbuzier ke Mbak You
26 Januari 2021 , 15:10

69% penderita skizofrenia tidak mendapat perawatan tepat

Menyiasati Kesempatan Kala Pembatasan
25 Januari 2021 , 21:00

Kursus daring kian diminati. Biaya dan penyajian jadi perhatian

Menjaga Asa Tanpa Laga
23 Januari 2021 , 18:00

Pandemi membuat suporter tidak lagi bisa memenuhi tribun stadion. Hanya kecintaan terhadap tim kesayanganlah yang membuat mereka tetap bertahan, meski tanpa kepastian

PELUANG USAHA

Modal Minim Bisnis Reparasi Kereta Angin
22 Januari 2021 , 20:22

Peluang laba dari pengelolaan bengkel sepeda masih terbuka lebar meski tren kemudian turun

Buah Senarai Samar Kompetisi
21 Januari 2021 , 21:00

Kelanjutan kompetisi masih tanda tanya. Beban klub tak tersolusikan

Kandas Laba Dari Olahraga
19 Januari 2021 , 21:00

Tak semua cabor bisa diadakan online. Faktor sponsor tetap menentukan

Bertabur Teman Baru Di Tengah Pandemi
18 Januari 2021 , 21:00

Pembatasan selama pandemi ini rentan memunculkan perasaan keterisolasian

Mencari Pengganti Kedelai
16 Januari 2021 , 18:00

Protein nabati pada kedelai paling lengkap. Rasanya membuat sulit tergantikan

  • Fokus
  • Paradigma

Ragam Petaka Dan Citra Aviasi Indonesia
26 Januari 2021 , 13:00

Di Indonesia, tercatat ada 104 kecelakaan pesawat sipil dengan lebih dari 2.000 korban jiwa sejak 1945 .

Gaya Hidup Sehat Dan Bisnis Apparel Yang Melesat
21 Januari 2021 , 18:38

Pada masa pandemi, tampilan kasual yang dipengaruhi gaya sporty, akan tetap penting bagi pelanggan, khususnya Gen Z.

Menelisik Tren Mobil Listrik
18 Januari 2021 , 13:00

Mobil listrik mulai dilirik. Namun baru sebagian kelompok yang mampu menjamahnya. Selain faktor harga, ketersediaan fasilitas pendukung teknologi ini juga jadi pertimbangan calon konsumennya.

PSBB Total, MRT Lakukan Penyesuaian Operasional
14 September 2020 , 10:47

Ada pembatasan jumlah penumpang menjadi 62 -67 orang dalam satu kereta

BERSAMA BIJAK TANGGAPI BENCANA

Urgensi Ketegasan Dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia
27 Maret 2020 , 20:00

Ada indikasi bahwa pemerintah seolah gamang, dalam mengambil tindakan tegas untuk penanganan Covid-19

MENYESAP BAHAGIA DENGAN BERDERMA

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati
03 Februari 2020 , 18:19

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati

 
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer & Privacy Policy
  • Kontak
© Copyright validnews.co. All rights reserved.