- Ekonomi
Menteri ESDM Tetapkan Daerah Penghasil Migas 2021
26 November 2020 , 18:32

JAKARTA – Menteri ESDM Arifin Tasrif menetapkan daerah penghasil migas untuk tahun depan, juga penghitungan dana bagi hasil sumber daya alam minyak dan gas.
Sebanyak 7 provinsi, 54 kabupaten dan 6 kota ditetapkan menjadi daerah penghasil sub sektor minyak bumi. Di antaranya, Riau dengan total penghasilan minyak 68,27 juta barel per hari atau bopd, Sumatra Selatan 19,8 bopd, serta Jawa Timur dengan minyak sebanyak 87,68 bopd.
Untuk subsektor gas, daerah penghasilnya ditetapkan sebanyak 6 provinsi, 41 kabupaten dan 5 kota. Di antaranya, Jawa Barat yang menghasilkan gas bumi 66,99 juta MMBTU, Sumatera Selatan dengan gas sebanyak 497,42 juta MMBTU, serta Papua Barat dengan hasil gas bumi 457,42 juta MMBTU.
“Dasar penghitungan dana bagi hasil sumber daya alam migas untuk tahun 2021 adalah lifting minyak dan gas bumi dari kegiatan usaha hulu yang dilaksanakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS di daerah yang bersangkutan,” tertulis dalam keterangan resmi yang dikirim Ditjen Migas Kementerian ESDM, Kamis (26/11).
Kebijakan itu ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri ESDM Nomor 214 K/83/MEM/2020. Keputusan tersebut dibuat untuk menjalankan ketentuan Pasal 289 ayat 5 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
Diktum kesatu Kepmen ESDM 214/2020 menyatakan, jumlah provinsi, kabupaten dan kota yang ditetapkan sebagai daerah penghasil dan dasar penghitungan dana bagi hasil sumber migas tahun 2021.
Baca Juga:
Daerah penghasil sumber migas ditetapkan berdasarkan kriteria daerah penghasil untuk wilayah kerja di daratan atau onshore, berupa kabupaten atau kota. Di dalam wilayah administratif tersebut ditetapkan terdapat lokasi kepala sumur produksi atau wellhead yang menghasilkan minyak bumi atau gas bumi yang terjual atau lifting dan menghasilkan penerimaan negara.
Sementara daerah yang ditetapkan sebagai penghasil migas, untuk wilayah kerja di lepas pantai atau offshore merupakan provinsi atau kabupaten/kota yang di dalam wilayah administratifnya ditetapkan terdapat lokasi kepala sumur produksi atau wellhead.
Anjungan atau platform yang menghasilkan minyak bumi dan/atau gas bumi yang terjual. Sekaligus menghasilkan penerimaan negara sesuai batas kewenangan pengelolaan wilayah laut masing-masing daerah provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan.
“Aturan ini ditetapkan tanggal 27 Oktober 2020 dan berlaku pada saat ditetapkan,” tutup laporan resmi tersebut. (Zsazya Senorita)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN