• Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Ekonomi

Menteri ESDM Tetapkan Daerah Penghasil Migas 2021

Dari penerbitan Kepmen 214 K/83/MEM/2020, Arifin juga menetapkan penghitungan dana bagi hasil migas untuk tahun 2021
26 November 2020 , 18:32
 Salah satu anjungan PAPA, Flowstation Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) yang ada di lepas pantai Karawang, Jabar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Salah satu anjungan PAPA, Flowstation Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) yang ada di lepas pantai Karawang, Jabar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

JAKARTA – Menteri ESDM Arifin Tasrif menetapkan daerah penghasil migas untuk tahun depan, juga penghitungan dana bagi hasil sumber daya alam minyak dan gas.

Sebanyak 7 provinsi, 54 kabupaten dan 6 kota ditetapkan menjadi daerah penghasil sub sektor minyak bumi. Di antaranya, Riau dengan total penghasilan minyak 68,27 juta barel per hari atau bopd, Sumatra Selatan 19,8 bopd, serta Jawa Timur dengan minyak sebanyak 87,68 bopd. 

Untuk subsektor gas, daerah penghasilnya ditetapkan sebanyak 6 provinsi, 41 kabupaten dan 5 kota. Di antaranya, Jawa Barat yang menghasilkan gas bumi 66,99 juta MMBTU, Sumatera Selatan dengan gas sebanyak 497,42 juta MMBTU, serta Papua Barat dengan hasil gas bumi 457,42 juta MMBTU.

“Dasar penghitungan dana bagi hasil sumber daya alam migas untuk tahun 2021 adalah lifting minyak dan gas bumi dari kegiatan usaha hulu yang dilaksanakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS di daerah yang bersangkutan,” tertulis dalam keterangan resmi yang dikirim Ditjen Migas Kementerian ESDM, Kamis (26/11).

Kebijakan itu ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri ESDM Nomor 214 K/83/MEM/2020. Keputusan tersebut dibuat untuk menjalankan ketentuan Pasal 289 ayat 5 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.

Diktum kesatu Kepmen ESDM 214/2020 menyatakan, jumlah provinsi, kabupaten dan kota yang ditetapkan sebagai daerah penghasil dan dasar penghitungan dana bagi hasil sumber migas tahun 2021.

Baca Juga:

  • Gas-in Cepat, Pertamina Klaim Hemat US$12 Juta per Tahun
  • Dua Opsi Kontrak Migas Gairahkan Investasi
  • Peraturan Menteri 7/2019 Beri Kemudahan Akses Data Hulu Migas

Daerah penghasil sumber migas ditetapkan berdasarkan kriteria daerah penghasil untuk wilayah kerja di daratan atau onshore, berupa kabupaten atau kota. Di dalam wilayah administratif tersebut ditetapkan terdapat lokasi kepala sumur produksi atau wellhead yang menghasilkan minyak bumi atau gas bumi yang terjual atau lifting dan menghasilkan penerimaan negara.

Sementara daerah yang ditetapkan sebagai penghasil migas, untuk wilayah kerja di lepas pantai atau offshore merupakan provinsi atau kabupaten/kota yang di dalam wilayah administratifnya ditetapkan terdapat lokasi kepala sumur produksi atau wellhead.

Anjungan atau platform yang menghasilkan minyak bumi dan/atau gas bumi yang terjual. Sekaligus menghasilkan penerimaan negara sesuai batas kewenangan pengelolaan wilayah laut masing-masing daerah provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan.

“Aturan ini ditetapkan tanggal 27 Oktober 2020 dan berlaku pada saat ditetapkan,” tutup laporan resmi tersebut. (Zsazya Senorita)

  • Share:

Baca Juga

Nasional

Kemenlu Tegaskan Kapal Iran Langgar Hukum

  • 26 Januari 2021 , 11:57
Ekonomi

Menyiasati Kesempatan Kala Pembatasan

  • 25 Januari 2021 , 21:00
Ekonomi

Menkeu: Nasib LPI Tidak Akan Seperti Malaysia 1MDB

  • 25 Januari 2021 , 19:40

Tulis Komentar

Lupa Password?

ATAU

MASUK DENGAN

Facebook
Google+
Belum memiliki Akun? Daftar Sekarang

Belum ada komentar.

Vista

Tak Kandas Berteman Kanvas


  • Terbaru

Besok, Sidang Konsumen Gugat DFSK
26 Januari 2021 , 16:34

Mobil produksi China. Bermesin turbo tapi tak kuat menanjak

Bahaya Hand Sanitizer Untuk Perhiasan
26 Januari 2021 , 16:24

Pemakaian hand sanitizer berlebihan bisa merusak kilau perhiasan

Pemerintah Proyeksi Anggaran Covid-19 Naik Jadi Rp553,09 Triliun
26 Januari 2021 , 16:12

Kemenkeu sudah mendata dan angka terkait dengan alokasi pemulihan ekonomi di 2021 Rp553 triliun, bila dibandingkan 2020 realisasinya Rp579,78 triliun

Menyiasati Kesempatan Kala Pembatasan
25 Januari 2021 , 21:00

Kursus daring kian diminati. Biaya dan penyajian jadi perhatian

Menjaga Asa Tanpa Laga
23 Januari 2021 , 18:00

Pandemi membuat suporter tidak lagi bisa memenuhi tribun stadion. Hanya kecintaan terhadap tim kesayanganlah yang membuat mereka tetap bertahan, meski tanpa kepastian

PELUANG USAHA

Modal Minim Bisnis Reparasi Kereta Angin
22 Januari 2021 , 20:22

Peluang laba dari pengelolaan bengkel sepeda masih terbuka lebar meski tren kemudian turun

Buah Senarai Samar Kompetisi
21 Januari 2021 , 21:00

Kelanjutan kompetisi masih tanda tanya. Beban klub tak tersolusikan

Kandas Laba Dari Olahraga
19 Januari 2021 , 21:00

Tak semua cabor bisa diadakan online. Faktor sponsor tetap menentukan

Bertabur Teman Baru Di Tengah Pandemi
18 Januari 2021 , 21:00

Pembatasan selama pandemi ini rentan memunculkan perasaan keterisolasian

Mencari Pengganti Kedelai
16 Januari 2021 , 18:00

Protein nabati pada kedelai paling lengkap. Rasanya membuat sulit tergantikan

  • Fokus
  • Paradigma

Ragam Petaka Dan Citra Aviasi Indonesia
26 Januari 2021 , 13:00

Di Indonesia, tercatat ada 104 kecelakaan pesawat sipil dengan lebih dari 2.000 korban jiwa sejak 1945 .

Gaya Hidup Sehat Dan Bisnis Apparel Yang Melesat
21 Januari 2021 , 18:38

Pada masa pandemi, tampilan kasual yang dipengaruhi gaya sporty, akan tetap penting bagi pelanggan, khususnya Gen Z.

Menelisik Tren Mobil Listrik
18 Januari 2021 , 13:00

Mobil listrik mulai dilirik. Namun baru sebagian kelompok yang mampu menjamahnya. Selain faktor harga, ketersediaan fasilitas pendukung teknologi ini juga jadi pertimbangan calon konsumennya.

PSBB Total, MRT Lakukan Penyesuaian Operasional
14 September 2020 , 10:47

Ada pembatasan jumlah penumpang menjadi 62 -67 orang dalam satu kereta

BERSAMA BIJAK TANGGAPI BENCANA

Urgensi Ketegasan Dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia
27 Maret 2020 , 20:00

Ada indikasi bahwa pemerintah seolah gamang, dalam mengambil tindakan tegas untuk penanganan Covid-19

MENYESAP BAHAGIA DENGAN BERDERMA

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati
03 Februari 2020 , 18:19

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati

 
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer & Privacy Policy
  • Kontak
© Copyright validnews.co. All rights reserved.