• Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Yudisial

MK Tolak Uji Materi UU Wabah Penyakit Menular

Terkait makna pasal untuk lindungi tenaga medis. Uji materi dinilai bakal rugikan masyarakat
26 November 2020 , 15:30
Tenaga medis dengan mengenakan APD melakukan tes usap pada warga. ANTARAFOTO/Arnas Padda
Tenaga medis dengan mengenakan APD melakukan tes usap pada warga. ANTARAFOTO/Arnas Padda

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji aturan mengenai tanggung jawab pemerintah untuk melindungi tenaga medis saat menangani wabah. Pemohon meminta MK menegaskan makna dalam pasal Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Putusan uji materi Nomor 36/PUU-XVIII/2020 itu dibacakan oleh sembilan hakim konstitusi pada hari ini, Kamis (26/11).

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Wahiduddin Adams menilai permohonan para pemohon yang meminta agar mahkamah memaknai frasa 'ketersediaan sumber daya yang diperlukan' dalam Pasal 6 UU 6 Tahun 2018 menjadi 'Ketersediaan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis' telah terakomodasi pengaturannya dalam ketentuan Pasal 72 ayat 3 UU 6 Tahun 2018.

APD yang dimaksud adalah bagian dari alat kesehatan yang merupakan bagian dari perbekalan kekarantinaan kesehatan. “Bukan bagian dari fasilitas  kesehatan  sebagaimana yang didalilkan oleh para pemohon,” lanjut Wahiduddin.

Menurut dia, apabila petitum para pemohon dikabulkan, makna dari ketentuan di Pasal 6 UU 6 Tahun 2018 jadi sempit.

Pemohon meminta makna frasa ‘ketersediaan sumber daya yang diperlukan’ dalam Pasal 6 UU 6 Tahun 2018  dimaknai  menjadi  ketersediaan  alat  pelindung  diri,  insentif  bagi  tenaga medis,  santunan  bagi  keluarga  tenaga  medis  dan  sumber  daya  pemeriksaan penyakit  dan/atau  faktor  risiko  kesehatan  masyarakat.

“Serta menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana  dijamin oleh Pasal 28D ayat 1 UUD 1945,” urai Wahiduddin dalam putusannya, Kamis (26/11).

Menurutnya, jika petitum itu dikabulkan oleh MK, Wahiduddin menilai justru akan menimbulkan kerugian di masyarakat secara luas. Karena, berdampak pada ketidakmaksimalan upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit serta faktor risiko kesehatan masyarakat.

“Bila diubah maknanya, pemerintah menjadi tidak berkewajiban lagi untuk menyediakan fasilitas kekarantinaan kesehatan. Misalnya, rumah sakit, sediaan farmasi, misalnya obat-obatan, dan perbekalan kesehatan  lainnya,” lanjut dia.

Padahal, hal demikian menjadi tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 34 ayat 3 UUD  1945.

Selain itu, Wahiduddin mengungkapkan persoalan ketidaktersediaan APD secara merata untuk memenuhi seluruh kebutuhan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pegawai fasilitas kesehatan di tengah kondisi masa pandemi covid-19 saat ini sebagaimana didalilkan para pemohon sesungguhnya merupakan bentuk kepedulian dan keprihatinan para pemohon dan masyarakat. Sehingga, hal ini harus menjadi perhatian serius dari masyarakat.

“Persoalan tersebut tidaklah berkorelasi dengan anggapan inkonstitusionalitas norma Pasal 6 UU Nomor 6 Tahun 2018. Dengan demikian dalil para pemohon mengenai  konstitusionalitas Pasal 6 UU Nomor 6 Tahun 2018 tidak beralasan menurut hukum,” tukasnya.

Disisi lain, tiga hakim konstitusi, yakni Aswanto, Saldi Isra, dan Suhartoyo, memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Terkait pertimbangan hukum uji materiil Pasal 9 ayat 1 UU 4 Tahun 1984.

Menurut ketiganya, permohonan para pemohon agar kata “dapat” dalam tersebut menjadi kata “wajib”. Sehingga norma tersebut konstitusional sepanjang dimaknai “kepada para petugas tertentu yang melaksanakan upaya  penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal  5 ayat 1 wajib diberikan penghargaan atas risiko yang ditanggung dalam melaksanakan tugasnya adalah  beralasan menurut hukum.

Saldi Isra berpendapat pasal itu menjelaskan objek permohonan mengatur subjek khusus yang melaksanakan  tugas untuk menanggulangi tidak dapat  diposisikan  sebagai norma yang berlaku bagi semua orang terlibat dalam memberikan pelayanan kesehatan di masa pandemi. Dalam hal ini, makna protecting public health in a general sense is not enough, tanpa diikuti dengan obligation of states, terutama dalam menghadapi situasi pandemi.

Sebagai pekerjaan yang berisiko, Saldi menyebut kebijakan berbentuk fakultatif atau diskresioner adalah kebijakan yang tidak menghargai derajat kemanusiaan. Mestinya dengan tingkat dan beban risiko yang  dihadapi, kebijakan negara terhadap mereka yang  terdampak karena  melaksanakan penanggulangan wabah,  termasuk  wabah  pandemi  Covid-19,  tidak  dapat ditempatkan  sebagai kebijakan  yang bersifat  pilihan  dan  harus  bersifat  imperatif.

Sebelumnya, pemohon perkara dengan nomor registrasi 36/PUU-XVIII/2020 menguji UU Wabah Penyakit Menular pada Pasal 9 ayat 1, “Kepada para petugas tertentu yang melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan penghargaan atas risiko yang ditanggung dalam melaksanakan tugasnya”.

Pemohon juga melakukan pengujian materiil UU Kekarantinaan Kesehatan pada Pasal 6, “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan”. 

Pemohon menegaskan, ada kewajiban pemerintah untuk menyediakan APD bagi tenaga kesehatan yang bertugas melawan covid-19 sebagai perlindungan hukum yang adil dan tanggung jawab negara atas fasilitas kesehatan yang layak. (Dwi Herlambang)

  • Share:

Baca Juga

Nasional

Pandemi, MK Uji Lebih Banyak UU

  • 22 Januari 2021 , 08:11
Nasional

BMKG Jelaskan Waterspout di Gajah Mungkur

  • 21 Januari 2021 , 11:08
Nasional

Jokowi Minta Pemeriksaan Pesawat Diperketat

  • 20 Januari 2021 , 17:03

Tulis Komentar

Lupa Password?

ATAU

MASUK DENGAN

Facebook
Google+
Belum memiliki Akun? Daftar Sekarang

Belum ada komentar.

Vista

Tak Kandas Berteman Kanvas


  • Terbaru

Pemerintah Proyeksi Anggaran Covid-19 Naik Jadi Rp553,09 Triliun
26 Januari 2021 , 16:12

Kemenkeu sudah mendata dan angka terkait dengan alokasi pemulihan ekonomi di 2021 Rp553 triliun, bila dibandingkan 2020 realisasinya Rp579,78 triliun

Mager Bisa Memicu Kanker Kolorektal Di Usia Muda
26 Januari 2021 , 15:58

Riset Kesehatan Dasar menyebutkan, pada 2018 terdapat 33,5% populasi yang kurang aktivitas fisik di Indonesia. Jumlah kaum rebahan ini diyakini makin meningkat saat pandemi

Anggaran Otsus Tak Mampu Dorong Kesejahteraan Rakyat Papua
26 Januari 2021 , 15:57

Dalam 20 tahun terakhir, kesenjangan masih menyelimuti pulau paling timur tanah air

Menyiasati Kesempatan Kala Pembatasan
25 Januari 2021 , 21:00

Kursus daring kian diminati. Biaya dan penyajian jadi perhatian

Menjaga Asa Tanpa Laga
23 Januari 2021 , 18:00

Pandemi membuat suporter tidak lagi bisa memenuhi tribun stadion. Hanya kecintaan terhadap tim kesayanganlah yang membuat mereka tetap bertahan, meski tanpa kepastian

PELUANG USAHA

Modal Minim Bisnis Reparasi Kereta Angin
22 Januari 2021 , 20:22

Peluang laba dari pengelolaan bengkel sepeda masih terbuka lebar meski tren kemudian turun

Buah Senarai Samar Kompetisi
21 Januari 2021 , 21:00

Kelanjutan kompetisi masih tanda tanya. Beban klub tak tersolusikan

Kandas Laba Dari Olahraga
19 Januari 2021 , 21:00

Tak semua cabor bisa diadakan online. Faktor sponsor tetap menentukan

Bertabur Teman Baru Di Tengah Pandemi
18 Januari 2021 , 21:00

Pembatasan selama pandemi ini rentan memunculkan perasaan keterisolasian

Mencari Pengganti Kedelai
16 Januari 2021 , 18:00

Protein nabati pada kedelai paling lengkap. Rasanya membuat sulit tergantikan

  • Fokus
  • Paradigma

Ragam Petaka Dan Citra Aviasi Indonesia
26 Januari 2021 , 13:00

Di Indonesia, tercatat ada 104 kecelakaan pesawat sipil dengan lebih dari 2.000 korban jiwa sejak 1945 .

Gaya Hidup Sehat Dan Bisnis Apparel Yang Melesat
21 Januari 2021 , 18:38

Pada masa pandemi, tampilan kasual yang dipengaruhi gaya sporty, akan tetap penting bagi pelanggan, khususnya Gen Z.

Menelisik Tren Mobil Listrik
18 Januari 2021 , 13:00

Mobil listrik mulai dilirik. Namun baru sebagian kelompok yang mampu menjamahnya. Selain faktor harga, ketersediaan fasilitas pendukung teknologi ini juga jadi pertimbangan calon konsumennya.

PSBB Total, MRT Lakukan Penyesuaian Operasional
14 September 2020 , 10:47

Ada pembatasan jumlah penumpang menjadi 62 -67 orang dalam satu kereta

BERSAMA BIJAK TANGGAPI BENCANA

Urgensi Ketegasan Dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia
27 Maret 2020 , 20:00

Ada indikasi bahwa pemerintah seolah gamang, dalam mengambil tindakan tegas untuk penanganan Covid-19

MENYESAP BAHAGIA DENGAN BERDERMA

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati
03 Februari 2020 , 18:19

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati

 
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer & Privacy Policy
  • Kontak
© Copyright validnews.co. All rights reserved.