• Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Yudisial

Lengkapi Bukti, Pengusaha Ekspedisi Tekstil Diperiksa

Tiga pengusaha diperiksa. Kecurangan importasi dicari
14 Juli 2020 , 08:06
Pedagberupa kain. ANTARAFOTO/Akbar Tado
Pedagberupa kain. ANTARAFOTO/Akbar Tado

JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung memeriksa tiga pengusaha ekspedisi laut terkait perkara tindak pidana korupsi importasi tekstil pada Dirjen Bea Cukai tahun 2018–2020. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, mereka yang diperiksa itu adalah Boyke Sulistiawan dan Marudut Pakpahan sebagai direktur atau pihak yang mewakili Sealand A Maersk Company. Serta Direktur CV Adhi Karya Perkasa, Firmansyah Farans.

Hari menambahkan, dalam pemeriksaan itu, penyidik hendak mengetahui bagaimana proses pengangkutan barang impor oleh para pengusaha tersebut.

“Serta mencari fakta bagaimana proses pengangkutan barang impor yang dilakukan oleh para pengusaha ekspedisi laut,” kata Hari, di Jakarta, Senin (13/7).

Hari menjelaskan, pemeriksaan itu juga bertujuan untuk mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses impor atau komoditas dagang dari luar negeri. Khususnya, tekstil yang memiliki pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi importasi tekstil. Empat tersangka merupakan pejabat di Bea dan Cukai Batam. Serta seorang pengusaha.

Dalam perkara ini, PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima mengimpor 566 kontainer bahan kain dengan modus mengubah invoice dengan nilai yang lebih kecil. Tujuannya, mengurangi bea masuk, mengurangi volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) dengan cara menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) tidak sah.

"Hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya produk kain impor di dalam negeri sehingga menjadi penyebab kerugian perekonomian negara," tandas Hari.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, saat rapat dengan Komisi III, Senin (29/6) menyatakan, akan mengarahkan perkara ini pada kerugian perekonomian negara. Tidak hanya pada kerugian negara.

Kewenangan Kejaksaan hanya terbatas pada tindak pidana korupsi. Sementara pengusutan kasus penyelundupan, berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Karena itu, Kejaksaan Agung meminta bantuan Komisi III dan institusi penegak hukum lainnya agar dapat mengusut kasus tersebut dan mengembalikan kerugian negara. Sebagai kasus penyelundupan pertama yang ditangani, Korps Adhyaksa tak menutup kemungkinan akan membongkar kasus-kasus lainnya yang serupa.

Penyidik menetapkan lima tersangka dengan jeratan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selanjutnya sangkaan subsidair yakni melakukan perbuatan seperti diatur dan diancam dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (James Manullang)

  • Share:

Baca Juga

Nasional

Pembentukan Timsus Pelanggaran HAM Berat Dipertanyakan

  • 02 Januari 2021 , 16:04
Ekonomi

Menparekraf: Pembangunan 5 DPSP Dipercepat

  • 28 Desember 2020 , 13:30
Ekonomi

Pemerintah Diminta Bentuk Pengusaha Perempuan Melek Digital

  • 22 Desember 2020 , 19:02

Tulis Komentar

Lupa Password?

ATAU

MASUK DENGAN

Facebook
Google+
Belum memiliki Akun? Daftar Sekarang

Belum ada komentar.

Vista

Beton Pertahanan Kesebelasan Indonesia


  • Terbaru

Menyusun Program Drone Agar Tidak Merugi
18 Januari 2021 , 19:37

Harga satu unit drone tidak murah maka perlu strategi khusus agar menghasilkan Return Of Investment (ROI)

Polri Antisipasi Penjarahan Logistik di Sulbar
18 Januari 2021 , 19:28

Bantuan logistik untuk korban bencana harus aman

IHSG Awal Pekan Ditutup Menguat, Rupiah Jatuh
18 Januari 2021 , 19:25

IHSG ditutup menguat 16,42 poin atau 0,26% ke posisi 6.389,83. Sementara, rupiah melemah 50 poin atau 0,36% ke posisi Rp14.070 per dolar AS

Mencari Pengganti Kedelai
16 Januari 2021 , 18:00

Protein nabati pada kedelai paling lengkap. Rasanya membuat sulit tergantikan

Makanan Beku Untuk Kondisi Tak Menentu
15 Januari 2021 , 21:00

Sekitar 60% orang Indonesia lebih banyak ngemil selama pandemi dibandingkan sebelumnya

Upaya Semesta Meredam Kekerdilan
14 Januari 2021 , 21:00

Ibu hamil yang kemungkinan melahirkan anak stunting harus mendapatkan pengawasan ketat

Mendamba Tempe Selalu Di Meja
12 Januari 2021 , 21:00

Kisruh naiknya harga kedelai berulang terjadi. Selama enam tahun terakhir ini kenaikannya pesat

Simalakama Wasit Sepak Bola
11 Januari 2021 , 17:56

Untuk dapat pemasukan, kerja serabutan diandalkan. Perhatian stakeholder utama tak terasa

Dilema Bansos Tunai
09 Januari 2021 , 18:00

Selain tak tepat sasaran, budaya konsumtif penerima juga menjadi masalah

Cuan Yang Terselip di Bisnis Jastip
08 Januari 2021 , 21:00

Jastip bisa jadi usaha sampingan sekaligus upaya untuk membangun jaringan bisnis selanjutnya

  • Fokus
  • Paradigma

Menelisik Tren Mobil Listrik
18 Januari 2021 , 13:00

Mobil listrik mulai dilirik. Namun baru sebagian kelompok yang mampu menjamahnya. Selain faktor harga, ketersediaan fasilitas pendukung teknologi ini juga jadi pertimbangan calon konsumennya.

Krisis Repetitif Kedelai
15 Januari 2021 , 16:00

Tingkat konsumsi kedelai masyarakat Indonesia mengalami rata-rata pertumbuhan sebesar 7,97 kg/kapita/tahun

GAYA HIDUP

Panen Protein Dari Ikan Sendiri
14 Januari 2021 , 13:05

Harga tahu dan tempe tak lagi murah sejak kedelai melangka. Ikan sebagai sumber panganan dengan kandungan protein tinggi jadi alternatif strategis.

PSBB Total, MRT Lakukan Penyesuaian Operasional
14 September 2020 , 10:47

Ada pembatasan jumlah penumpang menjadi 62 -67 orang dalam satu kereta

BERSAMA BIJAK TANGGAPI BENCANA

Urgensi Ketegasan Dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia
27 Maret 2020 , 20:00

Ada indikasi bahwa pemerintah seolah gamang, dalam mengambil tindakan tegas untuk penanganan Covid-19

MENYESAP BAHAGIA DENGAN BERDERMA

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati
03 Februari 2020 , 18:19

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati

 
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer & Privacy Policy
  • Kontak
© Copyright validnews.co. All rights reserved.