- Yudisial
Lengkapi Bukti, Pengusaha Ekspedisi Tekstil Diperiksa
14 Juli 2020 , 08:06

JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung memeriksa tiga pengusaha ekspedisi laut terkait perkara tindak pidana korupsi importasi tekstil pada Dirjen Bea Cukai tahun 2018–2020. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, mereka yang diperiksa itu adalah Boyke Sulistiawan dan Marudut Pakpahan sebagai direktur atau pihak yang mewakili Sealand A Maersk Company. Serta Direktur CV Adhi Karya Perkasa, Firmansyah Farans.
Hari menambahkan, dalam pemeriksaan itu, penyidik hendak mengetahui bagaimana proses pengangkutan barang impor oleh para pengusaha tersebut.
“Serta mencari fakta bagaimana proses pengangkutan barang impor yang dilakukan oleh para pengusaha ekspedisi laut,” kata Hari, di Jakarta, Senin (13/7).
Hari menjelaskan, pemeriksaan itu juga bertujuan untuk mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses impor atau komoditas dagang dari luar negeri. Khususnya, tekstil yang memiliki pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi importasi tekstil. Empat tersangka merupakan pejabat di Bea dan Cukai Batam. Serta seorang pengusaha.
Dalam perkara ini, PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima mengimpor 566 kontainer bahan kain dengan modus mengubah invoice dengan nilai yang lebih kecil. Tujuannya, mengurangi bea masuk, mengurangi volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) dengan cara menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) tidak sah.
"Hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya produk kain impor di dalam negeri sehingga menjadi penyebab kerugian perekonomian negara," tandas Hari.
Jaksa Agung ST Burhanuddin, saat rapat dengan Komisi III, Senin (29/6) menyatakan, akan mengarahkan perkara ini pada kerugian perekonomian negara. Tidak hanya pada kerugian negara.
Kewenangan Kejaksaan hanya terbatas pada tindak pidana korupsi. Sementara pengusutan kasus penyelundupan, berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Karena itu, Kejaksaan Agung meminta bantuan Komisi III dan institusi penegak hukum lainnya agar dapat mengusut kasus tersebut dan mengembalikan kerugian negara. Sebagai kasus penyelundupan pertama yang ditangani, Korps Adhyaksa tak menutup kemungkinan akan membongkar kasus-kasus lainnya yang serupa.
Penyidik menetapkan lima tersangka dengan jeratan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selanjutnya sangkaan subsidair yakni melakukan perbuatan seperti diatur dan diancam dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (James Manullang)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN