- Yudisial
Lagi, Polri Didesak Tuntaskan Kasus Pemalsuan Label SNI
14 Agustus 2020 , 12:45

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI yang juga anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid mendesak kepolisian agar memberikan perhatian khusus untuk mengungkap secara tuntas kasus pemalsuan label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berpotensi merugikan negara senilai Rp2,7 triliun.
Sebelumnya, tuntutan serupa datang dari Komisi Kepolisian Nasional) Kompolnas dan Indonesia Police Watch (IPW).
"Segera tindaklanjuti dan kejar pelakunya. Jika serius, kami kira tidak sulit untuk mengungkap modus dan menangkap pelakunya. Jangan tunda lagi agar tidak muncul kerugian yang lebih besar," kata Gus Jazil, sapaan akrabnya, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/8) seperti dikutip dari Antara.
Laporan kasus pemalsuan label SNI produk besi siku ini telah dilakukan pada Juni 2020, dan penyidik telah mengamankan dua orang tersangka, namun orang yang diduga sebagai pelaku utamanya masih menghirup udara bebas dan kasusnya terkesan mengambang.
"Dilihat dari potensi kerugian negaranya sangat besar, Rp2,7 triliun rupiah, itu setara dengan satu tahun anggaran satu kementerian. Kami desak aparat penegak hukum agar segera melakukan atensi khusus untuk tindak lanjuti laporan tersebut," kata Gus Jazil.
Sejumlah anggota Komisi III DPR juga memandang kasus tersebut perlu menjadi atensi khusus kepolisian agar pihak-pihak yang terlibat di dalamnya dapat terungkap tanpa pandang bulu.
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri untuk segera menangkap pelaku utama kasus pemalsuan label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berpotensi merugikan negara senilai Rp2,7 triliun.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menekankan bahwa kasus tersebut harus menjadi perhatian penting pihak penyidik kepolisian.
"Karena kasus ini melibatkan komplotan, maka diharapkan penyidik dapat segera menangkap main perpetrator-nya (pelaku utama)," ujar Poengky.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane juga menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima IPW, praktik pemalsuan label SNI pada besi siku itu sudah berlangsung selama tiga tahun.
"Kenapa pemilik perusahaan pemalsu label SNI pada produk besi siku tidak ditangkap dan dijadikan tersangka serta (hingga sekarang) dibiarkan bebas?" tanya Neta.
IPW memperoleh informasi bahwa terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya surat PO Palsu untuk pemesanan barang dari Thailand berupa besi siku.
Setelah sampai di Indonesia, barang berupa besi siku itu diakui sebagai besi siku produk dalam negeri dan ditempel dengan label SNI palsu dan dijual kepada konsumen.
Laporan atas dugaan tindakan pemalsuan label SNI ini sudah masuk pada 17 Juni 2020. Pelapor mengadukan komisaris tiga perusahaan besi dengan Pasal 263 KUHP dan atau pasal 120 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sejauh ini, polisi baru mengamankan dua anak buah dari pemilik perusahaan yang dilaporkan dan menyita 4.600 ton besi siku impor yang ditempeli stiker SNI palsu berlogo Gunung Garuda. (Jenda Munthe)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN