• Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Megapolitan

Kena PHK, Warga Kabupaten Bogor Terima Rp2,5 Juta

PHK semasa pandemi covid-19. UMKM juga disiapkan bantuan
16 Oktober 2020 , 19:50
Sejumlah peserta menyimak arahan instruktur saat mengikuti pelatihan kerja di bidang otomotif. Kegiatan tersebut digelar oleh pemerintah daerah setempat sebagai program upaya pemulihan ekonomi serta memberikan keterampilan bagi warga yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan akibat terdampak pandemi covid-19. ANTARAFOTO/Makna Zaezar
Sejumlah peserta menyimak arahan instruktur saat mengikuti pelatihan kerja di bidang otomotif. Kegiatan tersebut digelar oleh pemerintah daerah setempat sebagai program upaya pemulihan ekonomi serta memberikan keterampilan bagi warga yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan akibat terdampak pandemi covid-19. ANTARAFOTO/Makna Zaezar

CIBINONG – Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan sudah menyiapkan bantuan sosial (bansos) khusus warganya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi covid-19, berupa uang tunai senilai Rp2,5 juta.

"Ini bentuk tindak lanjut dari pemulihan ekonomi korban PHK, akan mendapat bantuan Rp2,5 juta," ucap Ade di ibu kota Kabupaten Bogor, yakni Cibinong, Jumat (16/10) seperti dikutip dari Antara.

Menurut Bupati Bogor itu, Pemerintah Kabupaten Bogor sudah menyiapkan pagu anggaran Rp28 miliar dalam APBD Perubahan Tahun 2020 untuk pemulihan ekonomi. Yakni, berupa bansos korban PHK terdampak pandemi dan bantuan permodalan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Ade Yasin menyebutkan, khusus bagi penerima bantuan korban PHK akan didata oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor melalui masing-masing kantor kecamatan. Sedangkan, bantuan modal UMKM dikelola oleh Dinas Koperasi dan UMKM setempat.

"Kalau kuota, kami serahkan sesuai hasil verifikasi, jumlah totalnya Rp28 miliar, orangnya didata Disnaker dan Dinas Koperasi dan UMKM melalui kecamatan," kata Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor itu.

Ade Yasin berharap, bulan ini dana bantuan sosial pemulihan ekonomi tersebut bisa dicairkan. Setelah rampung pendataan di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.

Sementara itu, Plt Kepala Disnaker Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat menyebutkan bahwa ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi setiap calon penerima bantuan sosial tersebut. Seperti, surat keterangan PHK, kartu identitas diri, dan lain-lain.

Menurut dia, dokumen persyaratan calon penerima PHK didaftarkan dari masing-masing kantor kecamatan ke Disnaker Kabupaten Bogor, sampai tanggal 21 Oktober 2020.

"Untuk terhimpunnya data korban PHK dampak covid-19 yang valid dalam bentuk softcopy dan hardcopy, maka batas waktu penyampaian data masing-masing kecamatan ke Disnaker diperpanjang sampai 21 Oktober 2020," kata Yous.

Hingga pertengahan Mei 2020, Pemkab Bogor mencatat 9.023 pekerja yang dirumahkan dan 577 orang yang mengalami PHK.

Angka itu berdasarkan laporan dari 148 perusahaan atau instansi kepada Disnakertrans Kabupaten Bogor.

Jumlah itu, melonjak hanya dalam rentang sebulan. Disnakertrans sempat mencatat 6.297 orang dirumahkan, bulan lalu. Sementara, pekerja yang terkena PHK mencapai 395 orang.

Sebagian besar merupakan perusahaan yang bergerak di bidang garmen, pariwisata, hingga perhotelan. Mereka terdampak covid-19 yang telah berlangsung di Indonesia sejak awal Maret 2020. (Leo Wisnu Susapto)

  • Share:

Baca Juga

Nasional

Eks Stafsus Edhy Prabowo Akui Terima Rp277 Juta

  • 24 Februari 2021 , 17:59
Ekonomi

Kemendag Pacu Peningkatan Ekspor Dekorasi Rumah

  • 23 Februari 2021 , 15:47
Nasional

BMKG Paparkan Sebab Banjir di DKI Jakarta

  • 20 Februari 2021 , 16:31

Tulis Komentar

Lupa Password?

ATAU

MASUK DENGAN

Facebook
Google+
Belum memiliki Akun? Daftar Sekarang

Belum ada komentar.

Vista

Penggugah Seni Tradisi Dari Kolong Rumah


  • Terbaru

Abai Terbuai Euforia Vaksin
27 Februari 2021 , 18:00

Vaksin bukanlah ramuan kebal yang paripurna memproteksi tubuh dari paparan virus corona. Protokol kesehatan tetap harus diterapkan meski sudah divaksin

3 Tips Sederhana Kelola Sampah Di Rumah
27 Februari 2021 , 17:48

Jika tidak punya kebun, berikan pupuk kompos dari sampah organik Anda ke tetangga atau menjualnya

KPK Sudah Sering Diminta Usut Indikasi Korupsi Di Sulsel
27 Februari 2021 , 17:35

Hari ini, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dicokok KPK

Abai Terbuai Euforia Vaksin
27 Februari 2021 , 18:00

Vaksin bukanlah ramuan kebal yang paripurna memproteksi tubuh dari paparan virus corona. Protokol kesehatan tetap harus diterapkan meski sudah divaksin

Moncer Akibat Tren ‘Gandrung’ Interior
26 Februari 2021 , 21:00

Dari tumpukan limbah furnitur, Woodsluck memulai geliat usaha

Mendamba Panggung Di Depan Mata
25 Februari 2021 , 21:00

Memindahkan pertunjukan seni offline ke online tak mudah, Pelaku dan penonton merasa ada yang hilang

Bertaruh Tumbuh Pada Vaksin
23 Februari 2021 , 20:34

Tak meratanya ketersediaan vaksin bisa menjadi pengganjal pencapaian target pertumbuhan ekonomi

Jalan Sunyi Kusir Dokar
22 Februari 2021 , 21:00

Pembatasan membuat mereka terusir dari wilayah wisata dan pemukiman

Harap Tinggi Dari Subsidi Kian Mini
20 Februari 2021 , 18:00

Isu pendataan selalu menjadi penting dalam penyaluran bantuan

Terlanda Kewarganegaraan Ganda
19 Februari 2021 , 21:00

Sistem pendataan tak mendukung rezim kewarganegaraan Indonesia

  • Fokus
  • Paradigma

Literasi, Jurus Ampuh Menangkal Hoaks
25 Februari 2021 , 11:24

Tingginya intensitas penggunaan internet tidak berjalan beriringan dengan tingginya indeks literasi digital

Perlunya Membangun Gerakan Moral Sadar Pandemi
24 Februari 2021 , 18:30

Manfaat yang diperoleh khalayak luas dari vaksinasi, harusnya menjadi pemikiran moral menepiskan ego menolak vaksin

Tingkat Persepsi Masyarakat Terhadap Vaksinasi Covid-19
18 Februari 2021 , 19:00

Persepsi masyarakat terhadap vaksinasi covid-19 penting guna menurunkan penyebaran penyakit

PSBB Total, MRT Lakukan Penyesuaian Operasional
14 September 2020 , 10:47

Ada pembatasan jumlah penumpang menjadi 62 -67 orang dalam satu kereta

BERSAMA BIJAK TANGGAPI BENCANA

Urgensi Ketegasan Dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia
27 Maret 2020 , 20:00

Ada indikasi bahwa pemerintah seolah gamang, dalam mengambil tindakan tegas untuk penanganan Covid-19

MENYESAP BAHAGIA DENGAN BERDERMA

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati
03 Februari 2020 , 18:19

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati

 
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer & Privacy Policy
  • Kontak
© Copyright validnews.co. All rights reserved.