- Yudisial
Kementerian ATR Tertibkan Tata Ruang Sleman
26 November 2020 , 18:49

SLEMAN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menata pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dimulai dengan memasang papan imbauan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang pada Kamis (26/11). Pemasangan papan imbauan dilakukan langsung oleh Kementerian ATR/BPN di dua lokasi, yaitu wilayah Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok dan Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati.
Kapanewon adalah penyebutan kecamatan yang berada di kabupaten di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sementara, kemantren untuk menyebut kecamatan di wilayah Kota Madya Yogyakarta.
Kasubdit Penegakkan Hukum dan Penanganan Sengketa Penataan Ruang (PSPR) Kementerian ATR/BPN Muhammad Darmun mengatakan, setelah melakukan audit kepada Pemerintah Kabupaten Sleman, ada sembilan lokasi yang terindikasi adanya ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dan menjurus kepada pelanggaran.
"Setelah ditindaklanjut, pada tahapan akhir, ada dua dari sembilan lokasi tersebut dihapus dalam daftar dikarenakan telah memiliki kelengkapan izin dalam pemanfaatan ruang sehingga menyisakan tujuh lokasi," lanjut Darmun seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Sleman sudah cukup baik.
"Namun demikian, pemenuhan kewajiban (izin pemanfaatan ruang) telah diatur dalam undang-undang dan menjadi bagian yang harus diselesaikan," ujar dia.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Sleman, Sugandi mengatakan, dari tujuh lokasi yang masuk dalam daftar audit Kementerian ATR/BPN, hanya dilakukan pemasangan di dua lokasi. Tindakan tersebut atas dasar pertimbangan sebagai pengingat dan pengawasan dari Pemkab Sleman.
"Ketujuh lokasi memang masih berproses (penyelesaian izin) semuanya. Hanya dua lokasi yang dipasang sebagai pengingat dan informasi kepada masyarakat," lanjut Sugandi.
Ia mengatakan, terkait adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan Kabupaten Sleman, terdapat beberapa tahapan. Lalu, ada sanksi administrasi yang telah disiapkan yaitu berupa surat peringatan, penghentian kegiatan sementara, penutupan lokasi sampai dengan denda administratif.
Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Sleman terdampak dua proyek tol, yaitu Tol Yogyakarta–Solo dan Yogyakarta–Bawen.
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman menyebutkan 17 kapanewon di Kabupaten Sleman akan terbagi menjadi empat wilayah, yaitu Sleman Utara, Tengah, Timur, dan Barat.
Perubahan tersebut berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomo 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman Tahun 2011-2031.
Kawasan Sleman Utara akan menjadi wilayah pariwisata berbasis mitigasi bencana, Sleman Timur akan menjadi kawasan pariwisata berbasis cagar budaya. Sleman Tengah akan menjadi kawasan perkotaan, dan Sleman Barat menjadi kawasan pariwisata berbasis pertanian. (Leo Wisnu Susapto)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN