- Ekonomi
Kemenkeu Asuransikan Ribuan Gedung Aset
22 November 2019 , 18:18

JAKARTA – Sebanyak 1.360 gedung diasuransikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gedung-gedung tersebut merupakan barang milik negara (BMN) dengan nilai aset mencapai Rp10,8 triliun.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Isa Rachmatawarta mengungkapkan, pengasuransian ribuan gedung BWN tersebut dilakukan oleh konsorsium asuransi BMN. Di mana pihak Kemenkeu dan konsorsium telah menandatangani perjanjian kontrak payung penyediaan jasa asuransi tersebut pada Senin (18/11).
"Saat ini sudah bergabung 56 perusahaan di industri asuransi properti dalam konsorsium tersebut," ucap Isa di Jakarta, Jumat (22/11), seperti dilansir Antara.
BMN yang diasuransikan itu di antaranya gedung bangunan kantor, gedung bangunan pendidikan, dan gedung bangunan kesehatan. Penetapan objek asuransi sendiri mengutamakan aset yang mempunyai dampak besar terhadap pelayanan umum apabila mengalami kerusakan.
Isa mengatakan, tahap awal asuransi tersebut diimplementasikan untuk gedung di Kemenkeu sebagai percontohan berdasarkan Keputusan Menkeu Nomor 253 Tahun 2019.
Sebenarnya, jumlah gedung yang diasuransikan Kemenkeu masih lebih kecil dibandingkan kesiapan instansi tersebut pada Juli 2019. Saat itu, Kemenkeu menyatakan akan mengasuransikan sebanyak 1.862 gedungnya.
Namun Isa memastikan, jumlah gedung yang diasuransikan akan terus bertambah. Setelah gedung di Kemenkeu, tahun 2020 rencananya asuransi akan dilakukan untuk BMN di 10 kementerian/lembaga, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Akan ada pengasuransian BMN pula di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Keuangan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Kemudian Badan Informasi dan Geospasial, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Gedung lain yang diasuransikan, di antaranya Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Lalu pada tahun 2021, Kemenkeu menargetkan 20 aset milik negara di kementerian/lembaga dapat diasuransikan. Sampai pada akhirnya pada tahun 2023, seluruh aset kementerian/lembaga sudah terlindungi.
Terkait asuransi 1.360 gedung Kemenkeu saat ini, Direktur Barang Milik Negara DJKN Encep Sudarwan mengungkapkan, tarif premi yang diberlakukan sebesar Rp1.961 per seribu mil atau 0,1961% dikali nilai aset.
Dengan adanya asuransi itu, kata dia, pemerintah dapat memitigasi risiko BMN dari kebakaran hingga bencana alam (gempa, tsunami) dan kerusuhan, terorisme hingga kecelakaan yang menimpa gedung milik negara.
"Dengan asuransi ini kami cepat melakukan rehabilitasi, dulu tidak bisa harus melalui proses anggaran dulu jika terjadi risiko," katanya di Jakarta, seperti dilansir Antara.
Pekan depan, Kemenkeu selaku pengguna BMN berencana akan menandatangani polis asuransi dengan konsorsium asuransi setelah DJKN sudah meneken kontrak payung. (Teodora Nirmala Fau)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN