- Yudisial
Kejaksaan Tunggu Upaya Hukum Baiq Nuril
06 Desember 2018 , 12:10

MATARAM – Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menunggu upaya Peninjauan Kembali Baiq Nuril, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram yang terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Saat ini kami tinggal menunggu upaya hukum luar biasa berupa PK yang diajukan Baiq Nuril dan kuasa hukumnya," Ungkap Kajari Mataram, I Ketut Sumadana di Mataram, Kamis (6/12) seperti dilansir dari Antara.
Hal tersebut disampaikan Kajari Mataram setelah pihaknya dikatakan telah menerima salinan putusan kasasi Baiq Nuril dari Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (4/12).
Dalam salinan putusannya, Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 Juli 2017.
Kemudian menyatakan bahwa ibu dua anak yang bernama lengkap Baiq Nuril Maknun tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat pelanggaran asusila.
Karena itu, putusan sidang kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni pada 26 September 2018 tersebut telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis hukuman tersebut sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya Baiq Nuril melalui pengacaranya, Joko Jumadi, mengatakan, pihaknya menunggu Salinan putusan kasasi dari MA yang diperlukan untuk langkah hukum selanjutnya. Salinan putusan diperlukan sebagai acuan dalam merampungkan memori pengajuan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK).
"Sampai sekarang salinan putusannya belum kami terima. Jadi kami harus melihat putusan kasasinya dulu, baru bisa mengajukan PK," kata Joko Jumadi yang dihubungi wartawan di Mataram, Senin (26/11).
Sejumlah dukungan datang dari masyarakat kepada Baiq Nuril. Salah satunya datang dari Perwakilan Koalisi Save Ibu Baiq Nuril yang melakukan kunjungan ke Kantor Staf Presiden, pada Senin (19/11). Kedatangan mereka dengan maksud untuk memberikan surat kepada Presiden Joko Widodo yang berisikan alasan mengapa presiden harus memberikan amnesti kepada Ibu Baiq Nuril.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Koalisi Save Ibu Baiq Nuril, diterima oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim. Dia mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap kasus Nuril dan berjanji akan meneruskan suara masyarakat ini kepada Presiden.
Presiden Joko Widodo berdasarkan hak yang dimilikinya sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD Tahun 1945 dapat memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
Amnesti ini, jika diberikan, akan menghilangkan segala akibat hukum dari tindak pidana yang terjadi. Mekanisme pemberian amnesti ini, dilakukan oleh Presiden berdasarkan pertimbangan DPR.
Koalisi Save Ibu Baiq Nuril memahami bahwa selama ini dalam sejarah, amnesti hanya diberikan kepada terpidana tindak pidana politik. Namun tidak ada ketentuan yang secara tegas melarang terpidana tindak pidana lain untuk diberikan amnesti.
Koalisi meminta, supaya Presiden Joko Widodo membantu Baiq Nuril agar tidak perlu menjalankan pidana dari tindak pidana yang tidak dilakukannya. (Jenda Munthe)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN