- Nasional
Kasus Swab Habib Rizieq, RS Ummi Bogor Bakal Disanksi
18 Januari 2021 , 20:26

JAKARTA – Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor lantaran menghalang-halangi tugas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang hendak memeriksa hasil swab Habib Rizieq beberapa waktu lalu. Sanksi itu sebagai ganjaran agar pihak rumah sakit kooperatif saat ditanyai oleh Satgas Covid-19.
"Ini pelajaran bagi seluruh rumah sakit agar bersikap kooperatif dengan Satgas dan pemerintah untuk memutus rantai virus corona," kata Bima, usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (18/1).
Terkait sanksi yang akan berikan, Bima enggan merinci. Dia hanya menyebutkan, pihaknya masih mendalami peristiwa tersebut. Dia memastikan sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan.
Bima menegaskan, tim Satgas Covid-19 Bogor hanya bertugas untuk melaksanakan protokol kesehatan. Tak ada unsur politik dalam pemberian sanksi tersebut.
"Artinya Satgas itu bukan KEPO. Satgas itu tidak berlebihan, kita melakukan apa yang harus kita lakukan," tambah Bima.
Hari ini, Wali Kota Bogor itu menjalani pemeriksaan di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri. Dia diperiksa selama kurang lebih tiga jam sebagai saksi pelapor terkait kasus RS Ummi Bogor.
Bima melanjutkan, penyidik memintanya untuk melengkapi keterangan ihwal fakta kasus yang baru didapatkan, beserta kronologi kejadian di RS Ummi Bogor.
"Jadi waktu itu satgas ke sana, minta bekerja sama dan berkoordinasi terkait status Rizieq, ternyata setelah didalami informasi itu benar. Salah satunya soal status positif covid-19," kata Bima Arya.
Direksi RS Ummi, Bogor, Jawa Barat dilaporkan ke Kepolisian Resor Bogor Kota atas dugaan menghalang-halangi kerja Satuan Tugas Covid-19 untuk memeriksa Rizieq Shihab.
Buntut dari pelaporan itu, kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rizieq Shihab; menantu Rizieq, Hanif Alatas; dan Direktur Utama RS Ummi Bogor, Andi Tatat.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, serta Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. (James Manullang)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN