• Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Nasional

Kasus Swab Habib Rizieq, RS Ummi Bogor Bakal Disanksi

Pihak rumah sakit harus kooperatif membantu Satgas Covid-19
18 Januari 2021 , 20:26
 Wali Kota Bogor Bima Arya. (ANTARA/HO/Pemkot Bogor)
 Wali Kota Bogor Bima Arya. (ANTARA/HO/Pemkot Bogor)

JAKARTA – Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor lantaran menghalang-halangi tugas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang hendak memeriksa hasil swab Habib Rizieq beberapa waktu lalu. Sanksi itu sebagai ganjaran agar pihak rumah sakit kooperatif saat ditanyai oleh Satgas Covid-19. 

"Ini pelajaran bagi seluruh rumah sakit agar bersikap kooperatif dengan Satgas dan pemerintah untuk memutus rantai virus corona," kata Bima, usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (18/1).

Terkait sanksi yang akan berikan, Bima enggan merinci. Dia hanya menyebutkan, pihaknya masih mendalami peristiwa tersebut. Dia memastikan sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan. 

Bima menegaskan, tim Satgas Covid-19 Bogor hanya bertugas untuk melaksanakan protokol kesehatan. Tak ada unsur politik dalam pemberian sanksi tersebut. 

"Artinya Satgas itu bukan KEPO. Satgas itu tidak berlebihan, kita melakukan apa yang harus kita lakukan," tambah Bima.

Hari ini, Wali Kota Bogor itu menjalani pemeriksaan di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri. Dia diperiksa selama kurang lebih tiga jam sebagai saksi pelapor terkait kasus RS Ummi Bogor. 

Bima melanjutkan, penyidik memintanya untuk melengkapi keterangan ihwal fakta kasus yang baru didapatkan, beserta kronologi kejadian di RS Ummi Bogor. 

"Jadi waktu itu satgas ke sana, minta bekerja sama dan berkoordinasi terkait status Rizieq, ternyata setelah didalami informasi itu benar. Salah satunya soal status positif covid-19," kata Bima Arya. 

Direksi RS Ummi, Bogor, Jawa Barat dilaporkan ke Kepolisian Resor Bogor Kota atas dugaan menghalang-halangi kerja Satuan Tugas Covid-19 untuk memeriksa Rizieq Shihab. 

Buntut dari pelaporan itu, kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rizieq Shihab; menantu Rizieq, Hanif Alatas; dan Direktur Utama RS Ummi Bogor, Andi Tatat. 

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, serta Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. (James Manullang)

  • Share:

Baca Juga

Nasional

Lagi, Habib Rizieq Gugat Polisi

  • 03 Februari 2021 , 18:11
Nasional

RS Yang Tak Taati Edaran Menkes Bakal Disanksi

  • 29 Januari 2021 , 18:55
Nasional

Besok, Berkas Perkara Rizieq Shihab Dilimpahkan

  • 13 Januari 2021 , 20:46

Tulis Komentar

Lupa Password?

ATAU

MASUK DENGAN

Facebook
Google+
Belum memiliki Akun? Daftar Sekarang

Belum ada komentar.

Vista

Si Kelinci Percobaan Vaksin


  • Terbaru

Disabilitas Beri Penghargaan Pengelola Gedung DPR RI
02 Maret 2021 , 15:33

Gedung DPR dinilai ramah disabilitas. BURT akui masih ada kekurangan fasilitas bagi disabilitas

Mendorong Potensi Wisata di Kabupaten Ngawi
02 Maret 2021 , 15:27

Selain ekowisata, banyak wisata sejarah yang menarik di Ngawi

Bebas PPnBM, Harga Mobil Baru Dikorting Puluhan Juta
02 Maret 2021 , 15:15

Toyota Vios didiskon cukup tinggi, Rp59,5 juta hingga Rp62,2 juta, karena insentif saat ini memangkas biaya PPnBM sedan yang sebelumnya dipatok hingga 30%

Cerita Vaksinasi Lansia
01 Maret 2021 , 21:00

Banyak lansia yang tidak memahami cara pendaftaran vaksinasi covid-19 secara daring

Abai Terbuai Euforia Vaksin
27 Februari 2021 , 18:00

Vaksin bukanlah ramuan kebal yang paripurna memproteksi tubuh dari paparan virus corona. Protokol kesehatan tetap harus diterapkan meski sudah divaksin

Moncer Akibat Tren ‘Gandrung’ Interior
26 Februari 2021 , 21:00

Dari tumpukan limbah furnitur, Woodsluck memulai geliat usaha

Mendamba Panggung Di Depan Mata
25 Februari 2021 , 21:00

Memindahkan pertunjukan seni offline ke online tak mudah, Pelaku dan penonton merasa ada yang hilang

Bertaruh Tumbuh Pada Vaksin
23 Februari 2021 , 20:34

Tak meratanya ketersediaan vaksin bisa menjadi pengganjal pencapaian target pertumbuhan ekonomi

Jalan Sunyi Kusir Dokar
22 Februari 2021 , 21:00

Pembatasan membuat mereka terusir dari wilayah wisata dan pemukiman

Harap Tinggi Dari Subsidi Kian Mini
20 Februari 2021 , 18:00

Isu pendataan selalu menjadi penting dalam penyaluran bantuan

  • Fokus
  • Paradigma

Literasi, Jurus Ampuh Menangkal Hoaks
25 Februari 2021 , 11:24

Tingginya intensitas penggunaan internet tidak berjalan beriringan dengan tingginya indeks literasi digital

Perlunya Membangun Gerakan Moral Sadar Pandemi
24 Februari 2021 , 18:30

Manfaat yang diperoleh khalayak luas dari vaksinasi, harusnya menjadi pemikiran moral menepiskan ego menolak vaksin

Tingkat Persepsi Masyarakat Terhadap Vaksinasi Covid-19
18 Februari 2021 , 19:00

Persepsi masyarakat terhadap vaksinasi covid-19 penting guna menurunkan penyebaran penyakit

PSBB Total, MRT Lakukan Penyesuaian Operasional
14 September 2020 , 10:47

Ada pembatasan jumlah penumpang menjadi 62 -67 orang dalam satu kereta

BERSAMA BIJAK TANGGAPI BENCANA

Urgensi Ketegasan Dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia
27 Maret 2020 , 20:00

Ada indikasi bahwa pemerintah seolah gamang, dalam mengambil tindakan tegas untuk penanganan Covid-19

MENYESAP BAHAGIA DENGAN BERDERMA

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati
03 Februari 2020 , 18:19

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati

 
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer & Privacy Policy
  • Kontak
© Copyright validnews.co. All rights reserved.