- Ekonomi
KPPU Harapkan Pemerintah Segera Antisipasi Harga Bawang Putih
22 Januari 2021 , 14:10

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah segera mengantisipasi kenaikan harga bawang putih akibat kelangkaan pasokan. Keterlambatan dan ketiadaan pasokan bakal mengulang tren negatif komoditas terkait selama beberapa tahun terkait.
Wakil Ketua KPPU Guntur Saragih mengatakan, pihaknya menyoroti kelancaran arus impor bawang putih yang selalu bermasalah menjadi pendorong kenaikan harga. Seperti diketahui, kelancaran aliran importasi produk pangan mesti mematuhi kebijakan RIPH Kementan dan SPI Kemendag.
Sejauh ini, belum ada indikasi kenaikan komoditas bawang putih berkaitan dengan 'permainan' segelintir kelompok usaha.
"Terlebih untuk bawang putih menjadi sounding (impor) agar bisa jadi fokus semua pihak," katanya dalam forum daring 'Pengawasan di Komoditas Bawang Putih', Jakarta, Jumat (22/1).
Terlebih lagi, kemudahan impor sudah lebih diakomodasi oleh kehadiran UU Ciptaker. Penilaiannya, izin importasi perlu dilakukan dirampingkan dan tidak seperti selama ini.
Kecepat-tepatan importasi bawang putih oleh pemerintah akan berperan penting pada pengentasan permasalahan gejolak harga yang mendera beberapa tahun terakhir. Tren kenaikan harga, biasanya terjadi antara bulan ketiga dan keempat setiap awal tahun.
"Kita berharap bisa belajar dari pengalaman yang sudah-sudah. Saya khawatir kenaikannaya jadi lebih tinggi, estimasi kita itu akan terjadi April 2021," ujarnya.
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto menjelaskan, tren kenaikan ini sudah menjadi 'agenda tahunan' sejak 2016. Jamaknya, Februari pada setiap tahun itu harga bawang putih mulai merangkak di kisaran Rp30.000/kg.
Kenaikan tertinggi terjadi pada Februari 2017 dan 2020, masing-masing perkilo bawang putih kala itu dijual Rp39.345/kg dan Rp 48.170/kg. Kondisi ini akan berangsur-angsur melandai pada Juni-Juli setiap tahunnya.
"Untuk tahun ini, prediksinya harga bawang putih bakal naik sepanjang Maret-Juni 2021," jelasnya.
Berdasarkan laporan stok bawang putih 2021, Indonesia hanya menyimpan 150.845-178.000 ton. Dalam skenario moderat, konsumsi bawang putih di dalam negeri bisa menyentuh 45.000 ton setiap bulannya. Artinya, sepanjang kuartal pertama tahun ini proyeksi konsumsi bawang putih bisa tembus 135.000 ton.
Sehingga, pada awal kuartal kedua, sisa stok bawang putih nasional hanya berkisar 15.845-43.000 ton, dan bisa disebutkan lebih rendah daripada konsumsi bulanan yang semestinya. Jika tak berbenah, KPPU memprediksikan bakal terjadi kelangkaan bawang putih yang berakibat pada naiknya harga di pasar.
"Semoga ini bisa dihindari pada 2021. Critical point akhir Maret dan awal April 2021 terdapat potensi kenaikan harga," tegasnya.
Taufik pun menegaskan, bawang putih tidak masuk dalam kategori bahan komoditi pokok mengacu pada Perpres 71/2015 pasal 2 ayat 6 yang kemudian diubah menjadi Perpres 59/2020 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Sehingga implikasinya, tidak diperlukan adanya intervensi yang ketat dari pemerintah, khususnya tata niaga importasi yang melibatkan Kementan dan Kemendag untuk komoditas bawang putih.
Berdasarkan UU Ciptaker, impor produk holtikultura dapat dilakukan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Ia berharap, terjadinya proses izin usaha yang bisa disederhanakan untuk mengakomodasi hal ini.
"Pola yang selalu terjadi sejak lima tahun terakhir itu bisa diputus siklus keburukannya, sehingga pasokan bawang putih sudah dianalisis terus tanpa hambatan di pasar," jelasnya. (Khairul Kahfi)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN