- Yudisial
KPK akan Buka Kanal Pengaduan Terkait Bansos
28 Mei 2020 , 18:33

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka kanal pengaduan bersama terkait dengan transparansi dan akuntabilitas pemberian dana bantuan sosial. Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pengaduan ini nantinya akan disampaikan ke inspektorat masing-masing kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti.
“KPK akan memonitor lewat koordinasi supervisi pencegahan (korsupgah) dan hasilnya akan dilaporkan kembali,” katanya melalui keterangan resmi, Kamis (28/5).
KPK melalui Surat Edaran tentang Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat pada 21 April 2020 memberikan rekomendasi terkait transparansi dan akuntabilitas pemberian bantuan sosial. Tujuannya, untuk menjamin keterbukaan akses terhadap data penerima bantuan sosial, realisasi pemberian bantuan, dan anggaran yang tersedia bagi masyarakat yang berkepentingan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun, Pahala mengatakan, hal ini belum dilaksanakan maksimal oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
“Kita juga minta untuk dipampangkan siapa saja penerima bantuan, bukan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)-nya. Kelihatannya hanya beberapa daerah saja yang membuka (data)," kata dia.
Pahala menjelaskan, KPK melakukan pengawasan pada tingkat daerah lewat korsupgah dengan sembilan satuan tugas, bersama perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawal alokasi anggaran.
Dia mengklaim, KPK mengerahkan semua sumber daya Litbang KPK yang terdiri dari lima satgas untuk khusus fokus pada penyaluran Rp.405 Triliun pemerintah pusat. Selain itu KPK juga terlibat memberikan rekomendasi di tingkat pusat, terutama untuk prakerja dan restrukturisasi kredit UKM.
“Kita ikuti rapatnya beberapa kali dan kita dengar keluhan di lapangan,” kata Pahala.
Untuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM, KPK secara intens menjalin komunikasi dengan Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) yang berperan sebagai bank jangkar. Bank jangkar akan menerima dana dari pemerintah yang nantinya disalurkan kepada 15 bank pelaksana restrukturisasi.
“Nanti ketika terjadi kerugian apakah ini kerugian Himbara atau kerugian negara, ini masih belum diputuskan sampai sekarang,” kata Pahala. (May Rahmadi)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN