• Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Yudisial

KPK Pertimbangkan Usut Dugaan Kaburnya Joko Tjandra

Koordinasi antar lembaga terkait kaburnya Joko Tjandra harus diperkuat
22 Juli 2020 , 13:25
Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24-1-2020). ANTARA/Fathur Rochman
Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24-1-2020). ANTARA/Fathur Rochman

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan untuk terlibat dalam investigasi kaburnya buron Joko Tjandra, terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Sebab, dalam menangani perkara, KPK berlandaskan pada adanya bukti-bukti konkret.

"Perlu kami jelaskan, KPK sebagai penegak hukum dalam menangani perkara landasannya adalah adanya bukti-bukti konkret bukan asumsi semata tanpa data yang jelas," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Rabu, (22/7).

Berikutnya, jika ada laporan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kaburnya buron Joko Tjandra, kata Ali, KPK melakukan verifikasi terlebih dahulu. Pasalnya tidak semua kasus bisa ditangani oleh KPK karena ada batasan kewenangan sebagaimana Pasal 11 Undang-undang KPK.

"Jika pun masuk tindak pidana korupsi, apakah juga menjadi wilayah wewenang KPK karena harus dipahami KPK mempunyai batasan kewenangan sebagaimana Pasal 11 UU KPK, artinya tidak semua kasus Tipikor KPK berwenang menyelesaikannya baik oleh KPK sendiri ataupun melalui joint investigation," terangnya.

Lebih jauh Ali menjelaskan, sesuai undang-undang, pengertian kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum.

"Jadi persoalan kerugian negara ini berkaitan dengan penggunaan uang negara yang secara melawan hukum kemudian disengaja untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga negara menjadi rugi secara jelas dan nyata," katanya.

Ali menambahkan, yang terpenting saat ini adalah memperkuat koordinasi antar lembaga dan penegak hukum.

"Kami memandang yang terpenting adalah mendorong koordinasi antar lembaga dan penegak hukum yang seharusnya diperkuat. Misalnya, antara pihak-pihak yang berwenang dalam menerbitkan dokumen administrasi kependudukan, keimigrasian dan perlintasan orang, atau dengan aparat yang berwenang melakukan pengejaran dan pencarian orang," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendorong Polri turut melibatkan KPK dalam upaya mengungkap kasus Joko Tjandra dalam bentuk investigasi bersama. Hal ini perlu dilakukan mengingat lolosnya Djoko Tjandra dari Indonesia ke Malaysia lantaran adanya keterlibatan sejumlah oknum di beberapa institusi penegak hukum

"Hal itu perlu dilakukan mengingat unsur korupsi dalam kasus Joko Tjandra sudah begitu jelas. Bentuk saja joint investigation antara polisi dan KPK," kata Sahroni dalam keterangannya pada, Selasa, (21/7).

Hal serupa juga diusulkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman. Menurut Boyamin, tidak hanya kepolisian dan kejaksaan, oknum di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga dinilai punya andil.

"Inikan satu rangkaian enggak cukup di kepolisian dan kejaksaan, tapi juga Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM," kata Boyamin pada Senin, (20/7).

Boyamin menjelaskan, keterlibatan Ditjen Imigrasi ini lebih pada membiarkan Joko Tjandra bisa keluar masuk Indonesia dengan bebas hambatan dan tanpa terdeteksi. Boyamin bahkan menyinggung soal Ditjen Imigrasi yang juga mendapatkan surat pemberitahuan dari NCB Interpol Indonesia perihal pencabutan status red notice Joko Tjandra.

Lebih jauh Boyamin menjelaskan, NCB Interpol memang sudah mencabut red notice Joko Tjandra. Namun hal itu tak lantas membuat Ditjen Imigrasi juga menghapuskan Joko Tjandra dari daftar cekal. Sebab, Joko masih menjadi buron dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sebelum mencabut surat cekal, dia (Ditjen Imigrasi-red) harusnya tanya dulu kepada Kejagung. Karena kalau statusnya ternyata di Kejagung yang bersangkutan (Joko Tjandra) DPO kan otomatis cekal dan berlaku abadi. Meskipun red notice yang di LN sudah dicabut," terangnya.

Lebih jauh Boyamin menjelaskan, penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar cekal inilah yang membuat terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu juga bisa dengan mudah keluar-masuk Indonesia berkali-kali selama menjadi buron.

"Red notice dan cekal itu beda. Kalau yang di dalam negeri itu statusnya cekal. Artinya kalau dia terdeteksi masuk, dia diamankan dan diserahkan ke Kejaksaan Agung," katanya. (Restu Fadilah)

  • Share:

Baca Juga

Nasional

Jokowi Perintahkan Jajaran Tinjau Gempa di Sulbar

  • 15 Januari 2021 , 11:36
Nasional

Menkes Pertimbangkan Beri Sertifikat Buat Penerima Vaksin

  • 14 Januari 2021 , 20:31
Ekonomi

Tekmira Kembangkan Anoda Baterei Berbahan Batu Bara

  • 11 Januari 2021 , 20:50

Tulis Komentar

Lupa Password?

ATAU

MASUK DENGAN

Facebook
Google+
Belum memiliki Akun? Daftar Sekarang

Belum ada komentar.

Vista

Ironi Si Pengolah Sandi


  • Terbaru

Tanda-tanda Siswa Alami Learning Loss Sudah Tampak
21 Januari 2021 , 20:32

Ada 68% dari 11.306 guru yang menyatakan bahwa 50% atau lebih siswa tidak memenuhi standar kompetensi yang diharapkan selama belajar dari rumah

Batu Love Garden, Wisata Taman Bunga di Kota Batu
21 Januari 2021 , 20:24

Semua tentang tanaman dan bunga ada di sini

Pertamina Habiskan Rp4,4 Triliun Belanja Produk UMKM
21 Januari 2021 , 20:19

Nilai belanja melalui PaDi UMKM yang diciptakan Kementerian BUMN, baru mencapai Rp1,16 miliar

Kandas Laba Dari Olahraga
19 Januari 2021 , 21:00

Tak semua cabor bisa diadakan online. Faktor sponsor tetap menentukan

Bertabur Teman Baru Di Tengah Pandemi
18 Januari 2021 , 21:00

Pembatasan selama pandemi ini rentan memunculkan perasaan keterisolasian

Mencari Pengganti Kedelai
16 Januari 2021 , 18:00

Protein nabati pada kedelai paling lengkap. Rasanya membuat sulit tergantikan

Makanan Beku Untuk Kondisi Tak Menentu
15 Januari 2021 , 21:00

Sekitar 60% orang Indonesia lebih banyak ngemil selama pandemi dibandingkan sebelumnya

Upaya Semesta Meredam Kekerdilan
14 Januari 2021 , 21:00

Ibu hamil yang kemungkinan melahirkan anak stunting harus mendapatkan pengawasan ketat

Mendamba Tempe Selalu Di Meja
12 Januari 2021 , 21:00

Kisruh naiknya harga kedelai berulang terjadi. Selama enam tahun terakhir ini kenaikannya pesat

Simalakama Wasit Sepak Bola
11 Januari 2021 , 17:56

Untuk dapat pemasukan, kerja serabutan diandalkan. Perhatian stakeholder utama tak terasa

  • Fokus
  • Paradigma

Gaya Hidup Sehat Dan Bisnis Apparel Yang Melesat
21 Januari 2021 , 18:38

Pada masa pandemi, tampilan kasual yang dipengaruhi gaya sporty, akan tetap penting bagi pelanggan, khususnya Gen Z.

Menelisik Tren Mobil Listrik
18 Januari 2021 , 13:00

Mobil listrik mulai dilirik. Namun baru sebagian kelompok yang mampu menjamahnya. Selain faktor harga, ketersediaan fasilitas pendukung teknologi ini juga jadi pertimbangan calon konsumennya.

Krisis Repetitif Kedelai
15 Januari 2021 , 16:00

Tingkat konsumsi kedelai masyarakat Indonesia mengalami rata-rata pertumbuhan sebesar 7,97 kg/kapita/tahun

PSBB Total, MRT Lakukan Penyesuaian Operasional
14 September 2020 , 10:47

Ada pembatasan jumlah penumpang menjadi 62 -67 orang dalam satu kereta

BERSAMA BIJAK TANGGAPI BENCANA

Urgensi Ketegasan Dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia
27 Maret 2020 , 20:00

Ada indikasi bahwa pemerintah seolah gamang, dalam mengambil tindakan tegas untuk penanganan Covid-19

MENYESAP BAHAGIA DENGAN BERDERMA

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati
03 Februari 2020 , 18:19

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati

 
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer & Privacy Policy
  • Kontak
© Copyright validnews.co. All rights reserved.