- Megapolitan
KCI Tetap Batasi Jumlah Penumpang 35%-40% dari Kapasitas
10 Juni 2020 , 15:02

JAKARTA – PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) tetap menerapkan aturan jumlah penumpang sebesar 30%–40% dari kapasitas kereta pada masa transisi menuju kelaziman baru (new normal). Kebijakan ini dipilih KCI meski Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan penambahan batasan kapasitas untuk KRL Jabodetabek.
“KCI masih mengikuti aturan pembatasan jumlah penumpang sejumlah 35%–40%dari kapasitas untuk menjaga jarak aman (physical distancing) antar pengguna KRL,” kata Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti melalui siaran resmi, Rabu (10/6).
Kemenhub mengizinkan KCI menambah batasan kapasitas mulai Senin (8/6) lalu. Penambahan diizinkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020. Namun, PT KCI memutuskan tetap membatasi jumlah penumpang seperti saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar jaga jarak fisik tetap bisa dilakukan di dalam kereta.
Wiwik menjelaskan, dengan persentase tersebut satu gerbong kereta bisa menampung 74 orang. Batasan kapasitas ini juga sudah bertambah dibandingkan pada masa PSBB yang berjumlah 60 orang untuk setiap kereta.
“Demi memastikan terjaganya protokol kesehatan di dalam KRL Jabodetabek, untuk saat ini kami masih teruskan pembatasan kapasitas yang ada yaitu 35%–40% atau sekitar 74 orang pada setiap kereta,” lanjut Wiwik.
Dalam beberapa hari terakhir jumlah pengguna KRL semakin bertambah seiring diberlakukannya masa transisi menuju kelaziman baru (new normal). Antrean di stasiun mulai terlihat pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari di beberapa stasiun.
Namun, Wiwik mengatakan penumpang sudah semakin tertib saat dalam antrean. Pada Selasa (9/6), jumlah penumpang KRL mencapai 279.737 orang atau turun dari jumlah penumpang di hari Senin (8/6) yang sebanyak 300.029 pengguna.
“Pengguna semakin tertib dan semakin memahami pentingnya mengikuti aturan yang ada agar selama perjalanan tetap dapat menjaga jarak aman,” imbuh Wiwik.
PT KCI mewajibkan penumpang KRL untuk menggunakan masker dan disarankan melengkapi dengan pelindung wajah (face shield). Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor 14 Tahun 2020 penumpang bahkan disarankan selalu menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Kemudian, pengguna KRL juga wajib mengikuti pengukuran suhu tubuh, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum maupun sesudah naik KRL. Penumpang wajib mengikuti marka atau penanda jalur untuk antrean. (Yanurisa Ananta)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN