- Yudisial
Jaksa Agung Sebut Tangani Perkara Beda di Kemenpora
23 Mei 2020 , 09:37

JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kasus dugaan korupsi bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kemenpora Tahun Anggaran 2017 yang kini ditangani Kejaksaan Agung berbeda dengan kasus korupsi (suap) mantan Menpora Imam Nahrawi yang ditangani KPK.
"Perkara yang ditangani KPK saat ini dalam proses sidang dimana pada sidang 15 Mei 2020, saudara Miftahul Ulum telah memberikan kesaksiannya adalah terkait tipikor (suap) mantan Menpora Imam Nahrawi yang penyidikan dan penuntutannya ditangani KPK,” kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/5) seperti dikutip dari Antara.
Dengan demikian, lanjut Jaksa Agung, jelas berbeda dan tidak ada sangkutpautnya dengan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan.
Saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ulum menyebut mantan Jampidsus Adi Toegarisman menerima suap Rp7 miliar agar tak melanjutkan penanganan kasus tersebut.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan dana pemerintah kepada KONI Pusat pada Kemenpora Tahun Anggaran 2017, jaksa penyidik telah memeriksa 51 saksi dan dua ahli serta telah menyita 253 dokumen dan surat.
Selain itu sejak 16 September 2019, Kejagung telah meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
Kemudian BPK bersurat kepada Kejagung pada 8 Mei 2020 yang berisi permintaan agar melengkapi dengan memeriksa kembali beberapa saksi. Penyidik kemudian memeriksa para saksi pada 19 dan 20 Mei 2020.
Penyidik juga memeriksa satu saksi yaitu Miftahul Ulum, bekas asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi.
"Pemeriksaan terhadap saksi Miftahul Ulum diperlukan penyidik untuk mendapatkan alat bukti guna membuktikan perkara dugaan tipikor penyalahgunaan bantuan dana pemerintah kepada KONI Pusat pada Kemenpora tahun anggaran 2017," tutur Jaksa Agung.
"Sedangkan terhadap isu suap yang disampaikan Miftahul Ulum di persidangan tersebut, hingga saat ini Kejaksaan belum melakukan penyidikan," ucapnya menegaskan.
Pada sidang Jumat (15/5) Ulum sampaikan, pihak KONI dan Kemenpora sepakat untuk memberikan sejumlah uang ke oknum di BPK dan Kejaksaan Agung guna mengatasi sejumlah panggilan ke KONI oleh Kejagung.
"Yang menyelesaikan dari Kemenpora itu salah satu Asdep Internasional di Kejaksaan Agung yang biasa berhubungan dengan orang kejaksaan itu. Lalu ada juga Yusuf atau Yunus. Kalau yang ke Kejaksaan Agung juga ada Ferry Kono yang sekarang jadi Sekretaris KOI (Komite Olimpiade Indonesia)," kata Ulum.
Menurut Ulum, ia membantu mencarikan uang Rp3 miliar hingga Rp5 miliar dari kebutuhan Rp7 miliar hingga Rp9 miliar.
"Karena permasalahan itulah, KONI pun meminta proposal pengawasan dan pendampingan itu," ujar Ulum.
Dia menyebutkan pula, uang tersebut diberikan ke beberapa oknum di BPK dan Kejaksaan Agung. "BPK untuk inisial AQ yang terima Rp 3 miliar itu, Achsanul Qosasi, kalau Kejaksaan Agung ke Adi Toegarisman, setelah itu KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung," lanjut Ulum. (Leo Wisnu Susapto)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN