- Megapolitan
Jakarta Kekurangan Fasilitas Uji Emisi
13 Agustus 2019 , 16:04

JAKARTA – Bengkel dan SPBU di Jakarta diminta menyediakan fasilitas penguji emisi. Pasalnya, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI, pada Juli 2019 tercatat baru 5,6% mobil di Jakarta yang telah melakukan uji emisi atau hanya 196.440 mobil dari total 3,5 juta mobil pribadi di ibu kota.
Dilansir dari Antara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, Selasa (13/8), mengatakan bahwa situasi ini terjadi lantaran bengkel pelaksana uji emisi baru tersedia 155 unit dari kebutuhan ideal 933 unit bengkel. Karena itu menurutnya diperlukan penambahan fasilitas pelaksana uji emisi sebanyak 778 unit dalam waktu singkat.
Oleh karena itu, lanjut Andono, pihaknya menyusun revisi regulasi terkait hal tersebut. Menurutnya perubahan dirancang untuk mewajibkan bengkel dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta yang akan memperpanjang izinnya untuk menyediakan fasilitas uji emisi.
“Sehingga dalam waktu singkat akan tersedia fasilitas uji emisi yang cukup," kata Andono di Jakarta.
DKI Jakarta memang saat ini tengah memperketat ketentuan uji emisi ini. Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun revisi Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor yang merupakan beleid pengatur tata kelola dan pelaksanaan uji emisi selama ini.
Terkait dengan rancangan perubahan Pergub 92/2007 tersebut, selain kewajiban lulus uji emisi bagi setiap kendaraan di Jakarta, diatur pula keharusan bagi bengkel-bengkel yang beroperasi di DKI Jakarta untuk memberikan layanan uji emisi dan menyederhanakan tanda bukti status kelulusan uji emisi.
Teknisi bengkel pelaksana ini yang akan menginput hasil pengujian ke basis data juga menggunakan aplikasi e-Uji Emisi yang baru diluncurkan Selasa ini.
Dalam perubahan Pergub 92/2007 itu, ungkap Andono, juga akan mengatur berbagai bentuk insentif dan disinsentif lainnya seperti diskon parkir.
"Skemanya sedang kami kaji," katanya.
Sejak tahun 2018, Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan pembinaan secara intensif ke bengkel-bengkel pelaksana uji emisi di seluruh Jakarta. Kemudian juga melakukan roadshow uji emisi gratis ke berbagai segmen masyarakat, di antaranya bertajuk uji emisi goes to office, uji emisi goes to mall dan uji emisi goes to campus.
"Pembinaan kepada pengelola fasilitas uji emisi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai uji emisi akan terus kami gencarkan," tambah Andono.
Terpisah, sebanyak 25 bengkel resmi di Jakarta Utara terdaftar dalam aplikasi E-Uji milik Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Bengkel tersebut menjadi rujukan lokasi servis kendaraan roda empat sekaligus melakukan uji emisi.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, daftar 25 bengkel tersebut sudah dapat diakses melalui aplikasi E-Eji Emisi yang bisa diunduh melalui aplikasi Play Store. Bengkel tersebut sudah bekerja sama dan direkomendasikan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
“Untuk di Jakarta utara, daftar bengkel dalam aplikasi jumlahnya 25 bengkel. Alamat, nomor telepon, hingga rute menuju bengkel bisa di lihat di aplikasi E-Uji Emisi tersebut,” kata Ali, seperti dikutip dari siaran resmi Kominfotik Jakarta Utara.
Dijelaskannya, keuntungan mengikuti rekomendasi bengkel dalam aplikasi di antaranya secara otomatis data dan hasil uji emisi kendaraan langsung terdaftar dalam aplikasi. Yang lebih penting, kualitas dan standar uji emisi yang dilakukan bengkel tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemilik kendaraan sebelumnya harus mengisi data kendaraan dalam aplikasi. Sehingga jika mengikuti rekomendasi bengkel dalam aplikasi, secara otomatis data hasil uji emisi tersebut akan diperbarui,” jelasnya.
Ali menyarankan, pemilik kendaraan sebaiknya menyesuaikan uji emisi dengan jadwal servis berkala. Kendaraan yang rutin menyervis kendaraan otomatis berkontribusi dalam pengurangan dampak pencemaran udara.
“Saat ini kita ketahui bahwa polusi udara terbesar berasal dari kendaraan bermotor. Untuk itu, mari kita berkontribusi dengan rutin melakukan servis kendaraan berkala, sehingga dapat mengurangi polusi udara,” tutupnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan aplikasi uji emisi elektronik (e-Uji Emisi) bagi perangkat telepon pintar berbasis android (untuk sementara) dengan tujuan mempermudah masyarakat melakukan uji emisi kendaraan.
"Aplikasi ini bisa mudahkan masyarakat untuk mengetahui di mana uji emisi dilakukan. Di Jakarta sendiri ada 150-an bengkel yang bisa. Kita harus dorong lebih banyak lagi," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam peluncuran aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa. (Jenda Munthe)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN